Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban : Pengertian, Asas, Dan Tujuan Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Proses Peradilan Pidana

September 18, 2019
Keterangan saksi dan/atau korban merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam proses peradilan pidana. Adanya keterangan dari saksi dan/atau korban yang mengalami sendiri suatu tindak pidana akan mempermudah upaya mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana.

Namun demikian, dalam praktek sering kali ditemui penegak hukum mengalami kesulitan dalam menemukan dan menghadirkan saksi dan/atau korban dalam perkara tindak pidana. Hal tersebut dikarenakan adanya ancaman, baik fisik maupun psikis, yang diterima oleh saksi dan/atau korban dari pihak tertentu. 

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah memandang perlu untuk membentuk suatu lembaga yang berfungsi sebagai perlindungan terhadap saksi dan/atau korban dalam tindak pidana tersebut. Maka, berdasarkan Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2006 berikut peraturan perubahannya yaitu Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2006 dibentuklah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, berikut peraturan perubahannya yaitu Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sebagaimana diatur dalam
  • Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengan sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
  • Saksi Pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
  • Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
  • Pelapor adalah orang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yang akan, sedang, atau telah terjadi.
  • Ancaman yaitu segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung sehingga saksi dan/atau korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.
  • Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang perlindungan saksi dan korban tersebut.

Asas Perlindungan Saksi dan Korban. Perlindungan saksi dan korban dalam perkara tindak pidana dilakukan berdasarkan beberapa asas, yaitu :
  1. Asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia.
  2. Asas rasa aman.
  3. Asas keadilan.
  4. Asas tidak diskriminatif.
  5. Asas kepastian hukum.

Tujuan Perlindungan Saksi dan Korban. Perlindungan yang diberikan kepada saksi dan korban dalam proses peradilan pidana bertujuan untuk :
  • memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana.

Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, berikut peraturan perubahannya yaitu Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perlindungan pada saksi dan korban dalam semua tahap proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan.

Semoga bermanfaat.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »