Saat mendengar kata evakuasi, otomatis pikiran kita akan tertuju pada suatu bencana alam atau suatu kejadian yang membahayakan. Secara umum, evakuasi dapat diartikan sebagai suatu tindakan atau proses membuat orang-orang menjauh dari ancaman atau kejadian yang membahayakan jiwa ke tempat yang lebih aman. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, evakuasi diartikan sebagai pengungsian atau pemindahan penduduk dari daerah-daerah yang berbahaya, misalnya bahaya perang, bahaya banjir, meletusnya gunung berapi, ke daerah yang aman.
Fokus evakuasi adalah pada tindakan penyelamatan yaitu berupa pencarian dan pemindahan korban dari lokasi bencana atau lokasi yang berbahaya ke lokasi lain yang lebih aman. Tindakan penyelamatan dalam evakuasi tersebut tidak hanya terbatas pada para korban yang selamat atau masih hidup, tetapi juga pada korban yang meninggal dunia termasuk juga harta benda (barang dan hewan peliharaan) dari korban bencana.
Beberapa alasan dilakukannya evakuasi adalah adanya adanya bencana alam, seperti letusan gunung berapi, banjir, tsunami, gempa bumi, kebakaran hutan, kecelakaan, serangan militer, wabah penyakit dan lain-lain.
Jenis Evakuasi. Evakuasi dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu :
- evakuasi berskala kecil, yaitu proses evakuasi yang dilakukan secara darurat sambil menunggu pertolongan atau penyelamatan lebih lanjut. Evakuasi jenis ini biasanya mengandalkan dan memanfaatkan kemampuan pergerakan individu untuk berpindah ke tempat lain yang relatif lebih aman.
- evakuasi berskala besar, yaitu bagian dari manajemen sebuah bencana. Evakuasi berskala besar seringkali disebut juga dengan evakuasi distrik.
Tujuan Evakuasi. Terdapat beberapa tujuan dari evakuasi, diantaranya adalah :
- menyelamatkan diri atau korban dari tempat yang berbahaya ke tempat lain yang aman.
- mencegah bertambahnya korban sebagai akibat dari bencana alam, peperangan, konflik antar masyarakat, dan lain-lain.
- mengetahui jumlah korban, sehingga mempermudah untuk dilakukannya pendataan dan proses lebih lanjut.
- mempertemukan korban bencana dengan anggota keluarganya.
Tahapan atau Urutan Evakuasi. Dalam melakukan evakuasi diperlukan sebuah rencana evakuasi. Rencana evakuasi dibuat dan dikembangkan untuk memastikan waktu evakuasi teraman dan paling efisien, baik bagi pihak yang melakukan evakuasi maupun bagi pihak yang dievakuasi. Evakuasi dapat dilakukan sebelum, selama, dan setelah bencana. Evakuasi dapat dilakukan dengan tahapan atau urutan sebagai berikut :
- deteksi, yaitu proses menemukan dan menentukan keberadaan potensi ancaman.
- keputusan, yaitu penentuan tindakan yang akan diambil setelah menemukan potensi bahaya.
- alarm, yaitu peringatan atau pemberitahuan akan adanya ancaman.
- reaksi, yaitu tindakan atau aksi yang dilakukan setelah mengambil keputusan dan mengeluarkan peringatan bahaya.
- perpindahan ke lokasi aman, yaitu proses memindahkan korban, baik manusia maupun harta benda, dari lokasi bahaya ke lokasi yang aman.
- transportasi, yaitu memindahkan korban, baik manusia maupun harta benda, dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan mesin (alat transportasi) maupun dengan tenaga manusia.
Urutan evakuasi tersebut tidaklah baku. Terdapat beberapa urutan atau tahapan evakuasi tertentu yang berbeda untuk obyek yang berbeda.
Hal lain yang penting dalam evakuasi adalah menentukan jalur evakuasi. Jalur evakuasi adalah jalur khusus yang menghubungkan semua lokasi ke lokasi yang aman (titik kumpul). Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam jalur evakuasi diantaranya adalah :
- jalur evakuasi harus teratur, aman, dan mudah untuk dilewati.
- jalur evakuasi harus menjauh dari sumber bencana dan efek yang muncul dari bencana dimaksud.
Evakuasi dapat dilakukan oleh siapa saja. Tindakan evakuasi tidak hanya berhenti pada pemindahan korban menuju ke lokasi yang aman, tetapi juga memastikan bahwa korban yang ditolong mendapatkan fasilitas dasar yang dibutuhkan, seperti tempat berteduh (tenda), makanan, perawatan kesehatan, pakaian, dan lain sebagainya.
Semoga bermanfaat.
EmoticonEmoticon