Pada umumnya bendera merah putih dikibarkan di ujung tiang tertinggi. Seperti yang biasa kita lihat saat upacara, di depan kantor-kantor pemerintah, atau kita pasang sendiri di depan rumah saat bulan Agustus untuk merayakan hari kemerdekaan.
Namun adakalanya bendera itu dipasang tidak di puncak tertinggi, melainkan di tengah-tengah tiang. Kita menyebutnya bendera setengah tiang. Apa maknanya? Memasang bendera setengah tiang berarti kita ikut berkabung atau berduka atas suatu peristiwa yang terjadi.
Setidaknya ada tiga momen dimana kita dihimbau untuk memasang bendera setengah tiang:
1. Hari Berkabung Nasional
Saat ada tokoh nasional yang meninggal, pemerintah biasanya menghimbau masyarakat untuk memasang bendera setengah tiang. Pemasangan bendera bisa berlangsung selama beberapa hari sebagai ungkapan berduka dan untuk mengenang jasa-jasa dari tokoh tersebut.
2. Tanggal 30 September
Berbeda dengan hari berkabung yang sifatnya momentual, setiap tanggal 30 September kita juga memasang bendera setengah tiang. Tujuannya untuk mengenang jasa para pahlawan Revolusi yang gugur pada peristiwa pemberontakan G30S/PKI. Pemasangan bendera hanya berlangsung satu hari, karena esoknya bendera harus dinaikkan satu tiang penuh untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila.
3. Mengenang musibah besar yang pernah terjadi
Seperti peristiwa tsunami di Aceh yang merenggut ratusan ribu jiwa, tiap tahun pada tanggal kejadian biasanya juga ada himbauan untuk memasang bendera setengah tiang.
Nah sekarang pertanyaannya, adakah cara tersendiri untuk memasang bendera setengah tiang? Jawabnya ada!
Cara menaikkan bendera setengah tiang mengacu pada Undang-Undang No 24 Tahun 2009 pasal 14 yang berbunyi:
(2) Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
(3) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.
Seperti ilustrasi berikut ini:
Jadi, pada saat mulai menaikkan bendera dinaikkan ke ujung tiang dahulu, berhenti sebentar lalu diturunkan tepat di tengah tiang. Pada saat menurunkan, bendera juga dinaikkan terlebih dahulu sampai ujung tiang, baru kemudian diturunkan.
Tapi, bagaimana jika bendera langsung diikat pada tiang?
Nah ini pertanyaan yang pasti muncul. Karena pemasangan bendera seperti pada aturan di atas umumnya dilakukan di instansi, sedangkan di rumah-rumah kebanyakan bendera langsung diikat pada tongkat/tali. Bagaimana?
Terkait hal ini, tidak ada aturan yang menyatakan hal itu. Sehingga pemasangan bendera seperti itu bisa dilakukan secara langsung baik pada saat memasang maupun melepas. Ini seperti dijelaskan oleh Kemendibud melalui akun twitternya:
Nah, itulah pembahasan tentang cara memasang bendera setengah tiang sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009. Mudah-mudahan sedikit uraian ini bermanfaat untuk anda, amiin.
EmoticonEmoticon