Preventif, secara umum dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang dilakukan untuk mencegah, mengurangi atau menghilangkan segala kemungkinan yang terjadi atas suatu kejadian yang tidak diinginkan di masa mendatang, yang dapat mengancam diri sendiri ataupun kelompok. Preventif berarti suatu tindakan atau upaya pencegahan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa yang dimaksud dengan preventif adalah bersifat mencegah (supaya jangan terjadif apa-apa). Pada prinsipnya, preventif bertujuan untuk meminimalisir adanya suatu keburukan. Biaya yang harus dikeluarkan untuk suatu tindakan preventif lebih murah dibandingkan dengan biaya untuk mengurangi dampak buruk dari suatu peristiwa yang terjadi.
Represif, secara umum dapat diartikan sebagai suatu tindakan aktif yang dilakukan untuk menghentikan suatu penyimpangan yang terjadi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa yang dimaksud dengan represif adalah :
- bersifat represi (menekan, mengekang, menahan, atau menindas).
- bersifat menyembuhkan.
Istilah preventif dan represif digunakan di banyak bidang. Meskipun pada dasarnya mempunyai arti yang sama, tapi pemakaian istilah preventif dan represif di bidang yang berbeda mempunyai penjelasan yang berbeda. Pengertian preventif dan represif dimaksud adalah sebagai berkut :
1. Preventif dan Represif dalam Hukum.
Dalam suatu negara hukum, perlindungan hukum terhadap subyek hukum dilakukan dan dipaksakan untuk dipatuhi, dan bagi siapapun yang melanggar ketentuan hukum tersebut akan dikenai sanksi. Secara umum terdapat dua jenis hukum, yaitu :
- Hukum Represif, yang merupakan perlindungan akhir berupa sanksi, baik denda atau penjara, serta hukuman tambahan yang bisa diberikan ketika terjadi pelanggaran/perselisihan maupun setelah terjadinya pelanggaran/perselisihan.
- Hukum Preventif, yang merupakan perlindungan yang diberikan atau dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran/perselisihan. Ketentuan-ketentuan tentang pencegahan tersebut dimuat dalam suatu peraturan perundang-undangan yang berupa rambu-rambu dalam melakukan suatu kewajiban.
Perbedaan Hukum Represif dan Hukum Preventif. Antara hukum represif dan hukum preventif tersebut terdapat beberapa perbedaan. Perbedaan antara hukum preventif dan hukum represif adalah terletak pada bentuk dan pelaksanaannya ;
a. Hukum Preventif.
Dalam hukum represif, subyek hukum diberikan ruang yang luas untuk menyampaikan pendapatnya atau bahkan mengajukan keberatan sebelum dikeluarkan dan ditetapkannya secara definitif suatu peraturan perundang-undangan oleh pemerintah. Dengan diberikannya ruang kepada subyek hukum tersebut diharapkan dapat menekan atau bahkan mencegah terjadinya perselisihan dan sengketa di tengah-tengah masyarakat akibat diberlakukannya peraturan perundang-undangan tersebut.
b. Hukum Represif.
Hukum sebagai upaya pemerintah dalam menegakkan keadilan bertujuan untuk menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi sebagai akibat dari adanya konflik kepentingan. Pada prinsipnya apapun yang dilakukan oleh pemerintah harus bertumpu dan bersumber pada konsep tentang penegakan keadilan. Hukum represif akan diberlakukan pada saat hukum preventif tidak berhasil dijalankan.
Dalan hukum administrasi negara, dikenal istilah pengawasan preventif. Pengawasan preventif dapat diartikan sebagai :
- pengawasan terhadap peraturan daerah dan keputusan kepada daerah mengenai pokok tertentu yang baru akan berlaku sesudah ada pengarahan pejabat uang berwenang.
- penangguhan atau pembatalan peraturan daerah atau keputusan kepala daerah oleh pejabat yang berwenang.
2. Preventif dan Represif dalam Sosiologi.
Dalam ilmu sosiologi dikenal adanya istilah pengendalian sosial. Pengendalian sosial adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh suatu institusi untuk mencegah terjadinya penyimpangan sosial serta mengajak dan mengarahkan masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma yang telah disepakati dan ditetapkan bersama.
Jenis Pengendalian Sosial. Berdasarkan proses dan sifatnya, pengendalian sosial dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Berdasarkan Prosesnya.
Berdasarkan prosesnya, pengendalian sosial dapat dibagi menjadi dua :
- Preventif, yaitu suatu bentuk pengendalian sosial yang dilakukan untuk mencegah suatu kejadian yang belum terjadi. Dalam pengendalian sosial secara preventif, masyarakat atau individu dibujuk atau diarahkan supaya tidak melakukan suatu pelanggaran. Tindakan preventif dilakukan, baik secara pribadi maupun berkelompok, untuk melindungi diri segala hal buruk yang mungkin terjadi.
- Represif, yaitu suatu bentuk pengendalian sosial yang dilakukan pada saat atau setelah terjadinya suatu pelanggaran. Pengendalian sosial secara represif bertujuan untuk mengembalikan keserasian kehidupan sosial masyarakat yang terganggu akibat adanya penyimpangan sosial, yaitu dengan cara menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Dalam pengendalian sosial dengan cara represif akan ada tindakan aktif yang dilakukan pada saat atau setelah terjadinya suatu penyimpangan sosial.
b. Berdasarkan Sifatnya.
Berdasarkan sifatnya, pengendalian sosial dapat dibagi menjadi dua :
- Persuasif, yaitu suatu bentuk pengendalian sosial yang sifatnya membujuk atau mengarahkan masyarakat agar taat dan patuh terhadap nilai-nilai dan norma-norma yang telah ditetapkan. Pengendalian sosial dengan proses persuasif dilakukan dengan menggunakan pendekatan atau sosialisasi.
- Koersif, yaitu suatu bentuk pengendalian sosial yang bersifat kekerasan. Pengendalian sosial dengan proses koersif bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara kekerasan, biasanya dilakukan dengan memberikan sanksi tegas sehingga seringkali berakhir pada tindakan kekerasan.
Banyak ahli berpendapat bahwa pengendalian sosial berdasarkan sifatnya tersebut adalah sama dengan pengendalian sosial secara represif.
Tujuan Pengendalian Sosial. Sedangkan tujuan dari pengendalian sosial baik preventif maupun represif diantaranya adalah :
- untuk menciptakan suatu keserasian, ketertiban, keamanan, serta kenyamanan hidup dalam masyarakat.
- untuk mencegah dan mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran norma sosial/konflik kepentingan dalam masyarakat.
- menciptakan dan menegakkan hukum dalam masyarakat.
- sebagai efek jera, yaitu supaya pelaku pelanggar norma sosial tidak lagi mengulangi perbuatannya atau mematuhi aturan yang berlaku dalam masyarakat.
- mengembangkan budaya malu dalam masyarakat.
Perbedaan Pengendalian Preventif dan Pengendalian Represif. Dari apa yang telah disebutkan tentang pengendalian preventif dan pengendalian represif di atas, dapat disimpulkan adanya beberapa perbedaan antara pengendalian preventif dan pengendalian represif. Beberapa perbedaan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Perbedaan dalam tujuan.
- pengendalian preventif mempunyai tujuan untuk melakukan pencegahan terhadap pelanggaran berbagai norma yang berlaku di masyarakat.
- pengendalian represif mempunyai tujuan untuk penindakan terhadap pelanggaran norma-norma yang berlaku di masyarakat, agar menimbulkan efek jera buat para pelakunya.
2. Perbedaan dalam penerapan.
- pengendalian preventif diterapkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran norma sosial.
- pengendalian represif diterapkan sebagai langkah penindakan terhadap suatu pelanggaran norma yang berlaku di masyarakat.
3. Perbedaan dalam efek yang ditimbulkannya.
- pengendalian preventif memiliki efek pencegahan terhadap masyarakat, dalam arti bahwa masyarakat akan memiliki batasan dalam berperilaku dan memiliki aturan yang jelas dalam bertindak.
- pengendalian represif menimbulkan efek jera bagi para pelaku pelanggaran norma yang yang berlaku di masyarakat, sehingga diharapkan mereka tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.
4. Perbedaan dalam dampak negatif.
- pengendalian preventif memiliki dampak negatif bagi masyarakat, seperti hilangnya kebebasan masyarakat dalam berperilaku dan berekspresi.
- pengendalian represif memiliki dampak negatif bagi masyarakat, yaitu rasa ketakutan dan dendam terhadap masyarakat yang memberikan sanksi.
Selain apa yang tersebut di atas, istilah preventif sendiri juga dikenal dalam banyak bidang. Misalnya, dalam bidang politik, dikenal istilah diplomasi preventif, yang artinya adalah diplomasi yang dilakukan dengan tujuan untuk mencegah campur tangan langsung negara besar dalam krisis yang timbul di dunia ketiga. Dalam bidang kesehatan, dikenal istilah perilaku preventif, yaitu suatu perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang bertujuan mencegah timbulnya atau menularnya suatu penyakit.
Semoga bermanfaat.
EmoticonEmoticon