Tutorial Fitur Baru Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS Di SIMPATIKA Tahun Pelajaran 2018/2019

November 24, 2018
PelajarKertosono - Simpatika telah menyediakan fitur ajuan insentif yang diberikan kepada guru bukan PNS yang bertugas pada Madrasah.

Berikut kriteria guru yang bisa mengajukan tunjangan insentif GBPNS :

1. Guru bukan PNS/guru Non PNS yang masih aktif mengjarv di RA, MI, MTs dan MA atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA.

2. Belum lulus sertifikasi guru.

3. Memiliki nomer PTK Kementerian Agama (NPK) dan atau Nomer UNIK Pendidik dan tenaga Kependidikan (NUPTK)

4. Aktif selama 2 tahun berturut - turut sebagai guru mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

5. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV

6. Bertugas pada Madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan  dari Kementerian Agama.

7. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

8. Belum memiliki usia pensiun.

9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah Kementerian Agama.

10. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif atau legistlatif.

Bagi PTK yang memenuhi syarat, silahkan ikuti langkah - langkah berikut untuk dapat mengajukan tunjangan insentif GBPNS melalui akun SIMPATIKA masing - masing.

1. Login sebagai PTK pada layanan SIMPATIKA. dengan URL : https://simpatika.kemenag.go.id/#!/login

2. Login pada PTK

3. Pada beranda SIMPATIKA. klik pada fitur/menu Tunjangan Insentif GBPNS


4. Pada laman ajuan Tunjangan Insentif GBPNS , Klik ajukan.

5. Pada kotak dialog, harap lengkapi formulir isian data rekening Bank yang telah disediakan, jika sudah sesuai klik SIMPAN.


6. Klik tombol cetak surat ajuan pada kotak dialog konfirmasi yang muncul.


7. Ajuan Insentif telah tersimpan . tinggal klik cetak surat ajuan


8. Untuk memeriksa data ajuan silahkan klik tombol periksa data ajuan.


9. Sistem akan menampilkan kotak dialog informasi data ajuan dan klik tombol cetak ulang ajuan untuk mencetak ulang surat ajuan.


10. Sedangkan untuk memperbaiki data ajuan, silahkan batalkan dahulu ajuan selama belum disetujui admin Kabupaten. dan perbaiki data yang tidak sesuai dan ulangi pada langkah nomer 5 

11. Silahkan tunggu persetujuan admin Kabupaten setempat. Berikut contoh ajuan PTK yang telah diverivikasi.


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »