Showing posts with label Simpatika. Show all posts
Showing posts with label Simpatika. Show all posts

Update Data Tiap Semester Di SIMPATIKA

February 05, 2019 Add Comment
Update Data Tiap Semester Di SIMPATIKA

PelajarKertosono - Sebagaimana biasanya setiap Pergantian Semester kita sebagai admin  / Kepala Madrasah dan PTK memiliki kewajiban yang harus dilakukan guna mengikuti setiap tahapan yang ada seperti semester sebelumnya, Dalam hal ini kita akan dihadapkan dengan perbaharuan data sesuai dengan kondisi saat ini yang ada di Madrasah kita, Untuk sebagai bahan perhitungan guna mendapatkan tunjangan yang disediakan di menu yang ada di SIMPATIKA, Apalagi pada semester sebelumnya kita di sibukkan dengan absensi kehadiran guru yang dimana hal tersebut wajib dilakukan dan mempunyai batas maksimal untuk disegerakan agar menu editnya tidak ditutup dengan batasan biasanya tanggal 7 setelah bulan yang dilewati sebagai laporan bahwa guru tersebut yang sudah memenuhi syarat layak untuk dibayarkan tunjangannya sebagai bentuk hak dari kewajiaban yang sudah dipenuhi.

Update data SIMPATIKA setiap pergantian semester adalah rutinitas admin / Kepala Madrasah dan PTK , beberapa kewajiban tahapan dan proses yang harus dilalui untuk PTK mendapatkan haknya sebagai guru berstatus sertifikasi baik PNS maupun NON PNS hingga status LAYAK TUNJANGAN dan mendapat SKAKPT dalam satu semester.

Adapun hal yang harus di prioritaskan di SIMPATIKA Setiap perubahan semester adalah sebagai berikut :

1. Absensi Harian

Untuk absensi harian di SIMPATIKA merupakan prioritas utama yang harus dilakukan setiap harinya dan hal tersebut jangan sampai melebihi batas yang ditentukan dan diharapkan setiap akhir bulan semua PTK sudah di absen sesuai keadaan di Madrasah pasalnya absensi kehadiran merupakan bagian terpenting sebagai kelengkapan untuk diterbitkannya SKAKPT guna sebagai dasar pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan juga merupakan tahapan yang harus dilakukan.66666

2. Mutasi PTK

Dalam hal di sebuah Madrasah ada PTK yang akan mutasi baik itu di semester 1 ataupun 2 maka segera di lakukan mengingat kepentingan dalam hal absensi di SIMPATIKA karena pergantian semester di SIMPATIKA tidak sama dengan pergantian semester pada kalender pendidikan biasanya yakni selisih satu bulan dan dalam hal ini kebutuhan absensi terhadap PTK sangat penting dan kita hanya memiliki waktu 6 hari yang merupakan batas dari absensi bulan sebelumnya yang dimana nantinya PTK pada bulan sebelumnya absensinya terhitung di Madrasah yang baru.

3. Pergantian Kepala
Dalam hal pergantian Kepala Madrasah itu juga masuk prioritas yang harus diutamakan pasalnya kepala Madrasah merupakan ujung tombak dari PTK yang ada di Madrasah tersebut karena jika belum proses Pergantian Kepala Madrasah jika ada maka yang lain akan terkendala.

4. Aktivasi PTK

Langkah awal yang harus dilakukan oleh setiap PTK SIMPATIKA yaitu mengaktifkan PTK masing - masing di SIMPATIKA kecuali kepala Madrasah sebelum pengajuan S25 maka akun kepala madrasah belum bisa di aktivasi

5. Input Siswa Baru dan Siswa Mutasi

Setiap tahun ajaran baru Admin / Kepala Madrasah wajib melakukan input siswa baru dan siswa mutasi jika ada untuk membagi rombel kelas untuk membuat jadwal kelas

6. Perubahan Data Rinci PTK

Melakukan perubahan data rinci PTK di SIMPATIKA jika ada PTK yang  ada perubahannya untuk menyesuaikan dengan keadaan sebenarnya dan juga masuk prioritas apalagi bagi PTK PNS yang ada perubahan pada golongannya agar nantinya SKAPT sesuai dengan keadaan terbaru. Dan juga bagi PTK yang belum sertifikasi jika ada perubahan pada pendidikannya yang sebelumnya belum S1 maka segera merubah datanya agar bisa masuk dan layak mendapatkan insentif jika sudah memenuhi syarat yang berlaku

7. Input PTK Baru

PTK baru yang sudah memenuhi kualifikasi yakni sudah memiliki ijazah S1 perlu di input di SIMPATIKA untuk melengkapi jadwal pelajaran mingguan

8. Input Jadwal

Input jadwal di SIMPATIKA  ini wajib dilakukan agar guru mendapatkan kelayakan di SIMPATIKA karena jika jadwal mingguan belum di input maka PTK di SIMPATIKA akan terhitunng tidak layak mendapatkan tunjangan dan perlu di perhatikan dalam pengimputan jadwal di SIMPATIKA yaitu penggunaan kurikulum apakah kurikulum KTSP 2006 atau K13

9. Analisis Tunjangan

Analisis tunjangan di SIMPATIKA bisa dilihat setelah proses pengimputan jadwal mingguan di SIMPATIKA bagi guru yang sudah sertfikasi jika ditemukan ada guru yang sudah sertifikasi statusnya belum layak maka perlu melihat jam mengajar apakah sudah memenuhi 24 jam atau tidak, mapel yang di berikan di jadwal mingguan tidak linier dengan status sertifikasinya, tidak memenuhi rasio guru dan siswa yaitu 1:15 jika dalam satu kelas tidak memenuhi 15 siswa yang di ajar PTK atau pembagian dari jumlah keseluruhan kelas yang di ajarkan PTK tidak sampai 15 siswa  dan verval NRG belum disetujui maka statusnya belum layak dan untuk lebih jelasnya lihat notifikasi di bawah. point apa yang belum tercapai yakni berbuyi tidak untuk segera diperbaiki.

10. Cetak Keaktifan Kepala Madrasah (S25a)

keaktifan kepala madrasah bisa di ajukan jika sudah memenuhi proses di atas yakni menu PTK sudah hijau semua dan PTK sertifikasi berbunyi layak tunjangan maka tinggal mencetak S25a untuk kemudian diajukan ke kabupaten/kota.

11. Cetak SKBK & SKMT

Cetak SKBK & SKMT bisa dilakukan setelah S25a di setujui admin kabupaten/kota dan kemudian semua PTK bisa mengajukan SKBK ke kepala madrasah untuk mendapat pengesahan berupa SKMT dan setelah itu mengajukan S29a/b lampiran dan S29d ke admin kabupaten kota.

12. SKAKPT

SKAKPT akan di generate tiap bulannya maka jika semua sudah selesai termasuk SKBK & SKMT maka SKAKPT akan hijau tapi jika SKAKPT berwarna merah maka silahkan di cek kemungkinan ada yang belum selesai.

Dan jangan lupa tetap selalu berkordinasi dengan admin Kabupaten Kota agar kita tidak ketinggalan informasi dan bisa selalu berada di titik aman

Edaran Surat Insentif GBPNS Madrasah Terbaru Tahun 2018

November 27, 2018 Add Comment
PelajarKertosono - Sebagaimana postingan admin kemaren tentang menu baru ajuan insentif guru bukan pegawai negri sipil yang baru muncul di SIMPATIKA yang dimana hal tersebut merupakan tahapan yang harus ditempuh oleh Madrasah sebagaimana ketentuan bahwa ajuan tersebut harus dilakukan di SIMPATIKA dan tentunya dalam mengeksekusi menu tersebut harus menunggu edaran dari KABUPATEN/KOTA yang mempunyai wewenang terhadap Madrasah di bawah naungannya.


Dalam hal pengajuan insentif guru di SIMPATIKA kita harus menunggu intruksi dari Kabupaten/Kota karena insentif guru dibayarkan sesuai dengan kuota yang tersedia pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota sesuai dengan surat edaran poin ke lima yang akan admin tulis dibawah ini.

Sehubungan dengan pengelolaan Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah tahun 2018. Direktorat Jenderal Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia menyampaikan hal - hal sebagai berikut :

1. Pembayaran Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah Tahun 2018 berpedoman pada keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 484 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah Tahun 2018 sebagaimana terlampir.

2. Penetapan penerima Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah  tahun 2018 ditetapkan berdasarkan surat keputusan layak tunjangan insentif guru Madrasah bukan PNS dari SIMPATIKA.


3. Surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS dari SIMPATIKA dicetak oleh masing - masing guru yang telah memenuhi persayaratan secara otomatis oleh sistem dengan mengajukan secara online kepada Admin SIMPATIKA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berupa ajuan S39a.

4. Hasil persetujuan S39a oleh Admin SIMPATIKA kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota akan diolah secara otomatis oleh sistem untuk diterbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Kabupaten/Kota sebagai dasar penyaluran Tunjangan Insentif.

5. Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan kuota yang tersedia pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Dari ke lima poin tersebut di atas ada pada poin nomer 5 sengaja admin pertebal untuk teman - teman lebih memahami bahwa tidak semua tunjangan Insentif Guru bisa dicairkan itu semua tergantung pada DIPA Kementerian Agama Kabupaten masing - masing.

Untuk lebih lengkapnya tentang surat edaran teman - teman bisa DOWNLOAD DISINI

Panduan Untuk Atasi Pengalihan Situs Simpatika Yang Error

November 25, 2018 Add Comment
PelajarKertosono - SIMPATIKA akhir - akhir ini melakukan update menu baru yaitu menu tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang tentunya jika diakses akan mengalami sedikit kendala. Dan banyak dari teman - teman yang saat ini mengalami kendala ketika terjadi pengalihan situs.


Pada saat pertama login lakukan login lewat dari situs URL https://simpatika.kemenag.go.id/#!/login karena pada URL tersebut yang saat ini bisa di akses selain itu akan sedikit mengalami kendala.

Kebutuhan akses pada situs SIMPATIKA merupakan hal yang selalu dilakukan oleh teman - teman operator utamanya akses pada login kepala Madrasah/admin karena kebutuhan untuk melakukan absen di SIMPATIKA apalagi saat ini beredar kabar bahwa ketentuan batas absen tidak seperti biasanya yakni saat ini kita dibatasi sampai tanggal 30 November untuk kebutuhan generat pada sistem SKAKPT yang dimana info tersebut kita dapat dari berbagai group yang berbunyi sebagai berikut :

Info penting!!!

Bapak dan Ibu.., terkait SKAKPT dan SK TPG bulan November dan Desember :

1. Generate akan dilakukan tgl 1 Des 2018. 

2. Mohon disampaikan ke Madrasah bahwa tgl 30 November adalah batas terakhir pengisian kehadiran utk Bln November, BUKAN tanggal 6 Desember.

3. Kehadiran Bln November ini sangat krusial karena SK TPG bln Des akan didasarkan pada SKAKPT bln November.

Beredarnya info tersebut tentunya akan membuat para eksekutor SIMPATIKA akan melakukan eksekusi/login pada situs SIMPATIKA untuk melakukan absensi pada akun SIMPATIKA agar setidaknya untuk menjaga - jaga agar tidak terjadi hal - hal yang tidak di inginkan jadi tetap lakukan absensi setiap hari agar  nantinya aman.

Ketika akses di SIMPATIKA tentunya kita tidak hanya melakukan absensi saja mungkin kita ingin melakukan akses menu PTK untuk mengecek kelayakan guru yang belum sertifikasi untuk di ajukan mendapatkan tunjangan. 

Pada saat kita melakukan proses pada situs SIMPATIKA misal kita akan berpindah pada akun yang lain tentunya kita akan mengalami redirec di situs tersebut yakni kita akan di arahkan ke situs URL yang saat ini tidak bisa dilakukan akses dan akan mengalami eror seperti gambar dibawah ini :

Jika terjadi hal seperti gambar di atas maka lakukan pergantian URL ke URL yang admin lingkari di atas karena URL tersebut yang saat ini bisa di akses saja jadi kita perlu ekstra sabar untuk melakukan akses dengan berbagai akun dan agar ketika kita akses pada URL tersebut kita bisa masuk pada akun yang kita inginkan maka lakukan login dulu sebelum tampilan di atas muncul baru kita ganti URL agar kita bisa masuk pada akun yang kita inginkan.

Kesimpulannya kita mengakses SIMPATIKA hanya bisa lewat situs URL https://simpatika.kemenag.go.id/#!/login selain URL tersebut maka akan sedikit mendapat kendala.

Tutorial Fitur Baru Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS Di SIMPATIKA Tahun Pelajaran 2018/2019

November 24, 2018 Add Comment
PelajarKertosono - Simpatika telah menyediakan fitur ajuan insentif yang diberikan kepada guru bukan PNS yang bertugas pada Madrasah.

Berikut kriteria guru yang bisa mengajukan tunjangan insentif GBPNS :

1. Guru bukan PNS/guru Non PNS yang masih aktif mengjarv di RA, MI, MTs dan MA atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA.

2. Belum lulus sertifikasi guru.

3. Memiliki nomer PTK Kementerian Agama (NPK) dan atau Nomer UNIK Pendidik dan tenaga Kependidikan (NUPTK)

4. Aktif selama 2 tahun berturut - turut sebagai guru mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

5. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV

6. Bertugas pada Madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan  dari Kementerian Agama.

7. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

8. Belum memiliki usia pensiun.

9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah Kementerian Agama.

10. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif atau legistlatif.

Bagi PTK yang memenuhi syarat, silahkan ikuti langkah - langkah berikut untuk dapat mengajukan tunjangan insentif GBPNS melalui akun SIMPATIKA masing - masing.

1. Login sebagai PTK pada layanan SIMPATIKA. dengan URL : https://simpatika.kemenag.go.id/#!/login

2. Login pada PTK

3. Pada beranda SIMPATIKA. klik pada fitur/menu Tunjangan Insentif GBPNS


4. Pada laman ajuan Tunjangan Insentif GBPNS , Klik ajukan.

5. Pada kotak dialog, harap lengkapi formulir isian data rekening Bank yang telah disediakan, jika sudah sesuai klik SIMPAN.


6. Klik tombol cetak surat ajuan pada kotak dialog konfirmasi yang muncul.


7. Ajuan Insentif telah tersimpan . tinggal klik cetak surat ajuan


8. Untuk memeriksa data ajuan silahkan klik tombol periksa data ajuan.


9. Sistem akan menampilkan kotak dialog informasi data ajuan dan klik tombol cetak ulang ajuan untuk mencetak ulang surat ajuan.


10. Sedangkan untuk memperbaiki data ajuan, silahkan batalkan dahulu ajuan selama belum disetujui admin Kabupaten. dan perbaiki data yang tidak sesuai dan ulangi pada langkah nomer 5 

11. Silahkan tunggu persetujuan admin Kabupaten setempat. Berikut contoh ajuan PTK yang telah diverivikasi.