Edaran Surat Insentif GBPNS Madrasah Terbaru Tahun 2018

November 27, 2018
PelajarKertosono - Sebagaimana postingan admin kemaren tentang menu baru ajuan insentif guru bukan pegawai negri sipil yang baru muncul di SIMPATIKA yang dimana hal tersebut merupakan tahapan yang harus ditempuh oleh Madrasah sebagaimana ketentuan bahwa ajuan tersebut harus dilakukan di SIMPATIKA dan tentunya dalam mengeksekusi menu tersebut harus menunggu edaran dari KABUPATEN/KOTA yang mempunyai wewenang terhadap Madrasah di bawah naungannya.


Dalam hal pengajuan insentif guru di SIMPATIKA kita harus menunggu intruksi dari Kabupaten/Kota karena insentif guru dibayarkan sesuai dengan kuota yang tersedia pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota sesuai dengan surat edaran poin ke lima yang akan admin tulis dibawah ini.

Sehubungan dengan pengelolaan Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah tahun 2018. Direktorat Jenderal Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia menyampaikan hal - hal sebagai berikut :

1. Pembayaran Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah Tahun 2018 berpedoman pada keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 484 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah Tahun 2018 sebagaimana terlampir.

2. Penetapan penerima Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah  tahun 2018 ditetapkan berdasarkan surat keputusan layak tunjangan insentif guru Madrasah bukan PNS dari SIMPATIKA.


3. Surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS dari SIMPATIKA dicetak oleh masing - masing guru yang telah memenuhi persayaratan secara otomatis oleh sistem dengan mengajukan secara online kepada Admin SIMPATIKA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berupa ajuan S39a.

4. Hasil persetujuan S39a oleh Admin SIMPATIKA kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota akan diolah secara otomatis oleh sistem untuk diterbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Kabupaten/Kota sebagai dasar penyaluran Tunjangan Insentif.

5. Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan kuota yang tersedia pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Dari ke lima poin tersebut di atas ada pada poin nomer 5 sengaja admin pertebal untuk teman - teman lebih memahami bahwa tidak semua tunjangan Insentif Guru bisa dicairkan itu semua tergantung pada DIPA Kementerian Agama Kabupaten masing - masing.

Untuk lebih lengkapnya tentang surat edaran teman - teman bisa DOWNLOAD DISINI

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »