Sejak tahun 2008 tidak ada lagi berita kelaparan di China atau ada anak yang ditelantarkan oleh orang tuanya atau orang tua yang tidak di urus oleh anaknya. Mengapa ? Perlindungan dari kelaparan, tidak ada pendidikan, anak terlantar dan orang tua terlantar, di masukan dalam UUD Cina. Ini merupakan langkah fenomenal setelah lebih setengah abad, Undang undang itu tidak pernah dapat tempat dalam UUD. Setelah UU itu masuk dalam UUD, apa yang terjadi ? Pemerintah mengegelontorkan dana USD 350 miliar untuk revitalisasi lingkungan desa dan rumah penduduk. Menyediakan dana penyangga bagi program cepat di setiap kabupaten untuk memerangi kelaparan secara sistematis. Itu berlangsung sampai 2013.
Setelah itu apa ? Sampai sekarang sudah banyak kepala Daerah yang di copot dan menemui hukuman mati. Apa sebabnya. Hukuman bagi kepala daerah ( Bupati ), kalau ada diatas 50 orang penduduk kelaparan, adalah copot jabatannya. Apabila diatas 50 orang , adalah hukuman mati. Makanya, setiap sistem pengendalian kelaparan dilakukan berlapis dari tingkat presiden sampai dengan RT/RW. Jadi ada saja situasi yang akan menimbulkan dampak kelaparan, langsung dibenahi. Bahkan ada satu penduduk satu kacamatan di relokasi agar program mengentaskan kemiskinan dapat terlaksana secara sistematis.
Kalau ada preman atau sindikat yang selingkuh dengan pemda dan terlibat memiskinkan rakyat lewat penguasaan tempat PSK, kaki lima, lahan kumuh, tanpa memberikan solusi terhormat maka Tentara Rakyat akan menangkapnya dan menghukum mati mereka secara cepat. Di perkirakan setiap hari ada 50.000 orang mati karena hukuman itu.
Pemerintah CHina memberikan rumah gratis kepada orang Lansia yang tidak pernah punya rumah. Bagi anak yang sampai menelantarkan orang tuanya maka dapat di pidana karena melawan perintah negara. Pemerintah China juga memberikan jaminan kepada anak anak terlantar sebagai anak negara. Yang hebatnya pemerintah melakukan program ini bekerja sama denga swasta. Swasta diberi hak mengelola lahan negara namun dia harus membangun rumah panti anak terlantar. Uang sewa tanah itu untuk membiayai anak terlantar. Itu direct program. Sehingga saat ini telah dibangun ratusan ribu rumah anak terlantar Para anak itu akan berkarir sebagai Tentara atau Polisi atau PNS nantinya.
“ Kalau melihat program pemerntah setelah tahun 2008, rasanya pengorbanan generasi sebelum kami tidak lah sia sia. Mereka adalah generasi pemberani dan penyabar untuk masa depan yang lebih baik.. Membangun itu tidak bisa seperti membalikan telapak tangan. Semua harus berproses dalam luka dan derita. Dari proses itulah kami bisa menjadi negara besar dan bermartabat. “ demikian kata teman di Cina yang bergerak dibidang property…Saya teringat pelajaran PMP, tentang UUD 45 Pasal 34 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
***
Ini kejadian tahun 2010. Sorang anak kecil datang menghampiri saya dan menawarkan payung untuk saya bisa menerobos hujan keluar dari stasiun BusWay. Saya tersenyum menerima payung itu.Saya tahu anak itu menawarkan jasanya untuk uang receh. DI tengah hujan lebat, anak itu berjalan dibelakang saya. Saya memperhatikan anak itu basah kuyup. Ada rasa kemanusiaan untuk menariknya dekat dengan saya agar terlindung dari hujan. Anak itu berusaha menolak namun saya merangkul pundaknya. Dia bersedekat dengan saya. Saya bertanya kepada anak itu.
“ Kamu sekolah ?
“ Ya pak. “
“Kelas berapa ?
“ Kelas 5 SD”
Saya perhatikan postur tubuhnya tidak seperti anak kelas 5 SD. Pustur tubuhnya sepeti anak kelas 2 SD karena kurus dan kecil.
“ Ada berapa orang kamu bersaudara, nak ?
‘ Saya hanya sendiri”
“ Oh kamu anak tunggal ?
“ Engga tahu , pak. Sedari kecil saya tidak tahu siapa ayah ibu saya.”
‘ Jadi kamu tinggal dimana ?
“ DIbawah kolong itu “ katanya sambil menujuk arah jembatan layang.
“ Siapa yang masukin kamu sekolah?
“ Ada kakak kakak yang antar saya masuk sekolah”
“ Siapa yang bayar uang sekolah kamu?
“ Sekolah engga bayar,pak. Gratis “
“ Beli buku , gimana ?
“ Ada kakak kakak yang sering datang ketempat saya tinggal bawain buku.
“ Sekolah kamu jauh dari tempat tinggal kamu ?
“ Jauh pak, Di jelambar.
“ Naik apa ke sekolah ?
“ Jalan kaki pak.
‘ Terus makan kamu gimana ?
“ Saya ngamen , cari botol plastic. “
Pembicaraan itu terhenti ketika saya sampa didepan Citraland Mall. Saya member uang kepada anak kecil atas jasanya meminjankan payung. Anak itu menyalami saya sambil mencium tangan saya. Dia tersenyum senang ketika pergi menjauh dari saya.
Usai urusan di Citraland jam 9 malam, hujan masih turun rintik rintik, dan saya bertahan di pinggir jalan untuk mendapatkan taksi yang kosong. Pada saat itulah mata saya melihat kearah bawah kolong jembatan layang. Ada seorang wanita sedang bersama sama anak anak kecil. Wanita itu kalau dilihat dari penampilannya dia bukanlah wanita tunawisma. Dia dikelilingi oleh anak anak jalanan. Rasa ingin tahu saya mendesak saya untuk mendatanginya. Salah satu anak yang ada disekitar wanita itu ada yang mengenal saya. Anak itu tersenyum mendekati saya. “ Itu kakak “ katanya menunjuk kearah wanita itu.
“ Tadi Uli, cerita kesaya bahwa dia bertemu dengan orang yang kasih uang banyak” kata wanita itu tersenyum. “ Ternyata bapak ya “ sambungnya.
“ Saya kasih dia Rp. 50 ribu. “
“ Itu besar sekali bagi mereka pak “
“ Jadi yang dimaksud anak itu kakak, adalah kamu ya. Kamu siapa ?
“ Saya hanya hamba Tuhan yang tergerak membantu mereka belajar dan meng advokasi mereka mendapatkan hak pendidikan gratis dari pemerintah“
“ Tapi kenapa malam malam begini ?
“ Hanya malam seperti inilah saya bisa mengajar mereka. Karena siangnya mereka harus bekerja mengais rezeki dibelantara kota. “
“Kamu hanya sendiri”
“ Ya, tapi biasanya sama teman. Tapi karena hujan mungkin mereka berhalangan datang”
“ Pekerjaan kamu apa ?
“ Saya masiswa pak..”
‘ Kamu tidak takut dilingkungan seperti ini, apalagi malam hari ?
“ Tidak pak. Saya yakin Tuhan bersama saya. Saya datang dengan cinta untuk mereka. Mungkin saya tak mampu merubah kehidupan mereka sekarang tapi lewat pengetahuan yang saya berikan setidaknya mereka bisa berharap untuk hari esok yang lebih baik. “
Saya merasa kecil dihadapan wanita itu. Tak takut dengan segala resiko seperti seramnya cerita kehidupan tunawisma. Dia bukan anggota KPAI yang dapat gaji dari negara untuk melindungi anak terlantar dan anak jalanan. Dia ikhlas. Saya yakin masih banyak anak muda seperti wanita itu. Yang berbuat dalam sunyi. Menurut data Kemenkos tahun 2018, ada 16 ribu lebih anak jalanan, yang benar benar terlantar tanpa perlindungan. Itu belum termasuk anak anak dari keluarga miskin yang tidak mendapatkan perlindungan sepantasnya. Karena ayah pergi entah kemana atau ibu pergi entah kemana. Tentu totalnya akan sangat besar. Bukan tidak mungkin sehari hari mereka di exploitasi oleh orang dewasa.
Solusinya bagaimana? di China tahun 80an sampai tahun 2003 masih banyak anak jalanan di kota kota besar. Tapi sejak tahun 2008 sudah bersih semua kota dari anak jalanan. Mengapa ? Pemerintah pusat menggelontorkan dana sangat besar melalui kepala Daerah untuk program perlindungan anak. China menghukum pidana kepala distrik kalau ada anak jalanan atau anak terlantar. Bahkan kalau sampai ada anak kelaparan dan meninggal, maka bupati harus mundur. Kalau ada anak usia sekolah tapi ketahuan tidak sekolah karena di exploitasi oleh orang tua untuk bekerja maka orang tua di pidana dan anak diambil oleh negara. Bagi China, masalah anak terlantar tidak diselesaikan dengan seminar dan wacana. Tetapi dengan hukum. Negara harus hadir ditengah tengah ketidak adilan terhadap anak.
Kalaulah anggaran KPAI dan 30% anggaran DPR di penggal untuk program menyelesaikan 16.000 anak terlantar, saya rasa sudah engga ada lagi anak jalanan. Tapi negara memang terlalu sibuk membentuk lembaga untuk menghidupkan wacana tanpa masuk kemasalah substansi, yang menyelesaikan masalah dengan cepat dan tegas.
***
Dalam buku KBBI ( Kamus Besar Bahasa Indonesia), kata “ pelihara” mirip dengan kata “ jaga” dan “rawat”, Kalau jadi kata kerja “ memelihara” sebagai asal dari kata “ pelihara” maka memiliki arti 1) menjaga dan merawat baik-baik, 2) mengusahakan dan menjaga (supaya tertib, aman, dsb), 3) mengusahakan (mengolah), 4) menjaga dan mendidik baik-baik, 5) memeliara atau menernakkan, 6) mempunyai, 7) membiarkan tumbuh, dan 8) menyelamatkan, melindungi, melepaskan (meluputkan) dari bahaya dan sebagainya.
Dalam UUD 45 Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Perhatikan, dalam pasal 34 itu ada kalimat “ pelihara “. Kalau kita mengacu kepada kamus KBBI maka “ pelihara” itu bisa berarti macam macam. Itu sebabnya sudah 74 tahun merdeka UUD 45 pasal 34 (1) itu tidak pernah bisa dilaksanakan oleh negara.
Mengapa ?
Klausul dalam Pasal 34 ayat (1) yang menyatakan “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara negara” bisa menjadi memiliki arti yang berbeda-beda. Hal ini sangat bergantung pada dari sudut mana seseorang memaknainya. Menurut anda, jumlah fakir miskin dan anak terlantar yang terus bertambah bisa menunjukkan negara telah bersalah karena tidak memberikan penghidupan yang layak kepada mereka. Namun, terus bertambahnya mereka juga dapat dibenarkan berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 tersebut karena negara memang “memelihara” (membiarkan tumbuh) mereka. Bingung kan?
Kalau KPAI berani berkata kepada Djarum bahwa dia melaksanakan regulasi demi melindungi anak anak dari bahaya merokok, maka dalam konteks UUD 45 bisa jadi KPAI memilih arti “dipelihara “ adalah “ membiarkan tumbuh”. Engga bisa juga disalahkan. Mereka kumpulan orang terpelajar yang jago bermain kata kata untuk ngeles. Apalagi tidak ada sponsor yang bisa mendukung pembelaan anak terlantar seperti yang dilakukan Michael Rubens Bloomberg untuk kampanye anti rokok.
Nah, lain cerita kalau Bill & Melinda Gates Foundation suatu waktu mengeluarkan dana kampanye kepada KPAI untuk memelihara anak terlantar, seperti yang dilakukan kepada Brazil. Ya dasarnya UUD loh, hukum tertinggi di negeri ini. Bukan tidak mungkin, KPAI akan menjadi corong perang terhadap ketidak adilan anak anak terlantar. Seperti yang dilakukan oleh pegiat anak terlantar di Brazil yang meminta negara donor untuk memasukan syarat pembelaan anak terlantar dalam perjanjian bilateral. Semua bank dalam memberikan kredit diatas limit, wajib memasukan syarat kepada debitur untuk mengurus anak terlantar.
Masalah dikita, lembaga negara dibentuk, tidak focus kepada tujuan ideal berdirinya lembaga itu, tetapi jalan politik dapatkan uang dengan cara mudah, entah dalam bentuk apapun. Karena setiap ada lembaga baru dibentuk, ada pihak yang diuntungkan dan tentu ada pihak yang dirugikan. Dari benturan dua pihak inilah, seni politik lendir terjadi untuk menghasilkan uang dan bargain politik untuk kepentingan pribadi dan kelompok..
EmoticonEmoticon