Saya pribadi mengucapkan selamat kepada Pak Jokowi yang telah diberi kepercayaan rakyat untuk kedua kalinya berkuasa dan juga selamat kepada Pak Ma’ruf Amin mentor terbaik saya dalam ekonomi Syariah yang berhasil mendampingi Pak Jokowi sebagai Wakil Presiden. Sejak tahun 2013 sampai dengan Pilpres 2019 saya termasuk orang yang tidak pernah lelah memberikan dukungan secara moral kepada Pak Jokowi lewat sosial media. Mungkin banyak sekali orang yang tidak menyukai saya. Sebanyak follower saya sebanyak itu juga yang tidak suka saya, bahkan mungkin lebih banyak. Saya tidak mempermasalahkan itu. Karena kehadiran saya di sosmed berkat demokrasi dan mereka juga hadir karena demokrasi.
Kalau periode pertama kekuasaan Jokowi saya lebih focus meng counter serangan lawan yang mendiskriditkan Jokowi dalam kebijakan ekonomi dan politik. Saya berusaha tidak terikat dengan opini pribadi saya tetapi lebih berdasarkan narasumber yang jelas dan secara akademik dapat dipertanggung jawabkan. Sayapun tidak mau terjebak membingkai tulisan untuk memancing orang membenci lawan Jokowi. Saya berusaha focus kepada counter attack terhadap issue yang saya anggap merugikan Jokowi. Nah sejak Jokowi menang berdasarkan QC, saya deactived dari akun facebook yang punya follow diatas 60.000. Selanjutnya saya kembali ke Fanpage dan blog. Mengapa ?
Karena di periode kedua Jokowi ini, saya tidak perlu lagi membangun komunitas untuk mendukung Jokowi. Periode kedua ini adalah putaran terakhir Jokowi berkuasa sesuai UU. Saya hanya memfocuskan memantau kebijakan Jokowi. Menurut saya ada empat hal PR besar dibidang hukum yang harus dikerjakan Jokowi, selama periode kedua ini. Pertama, revisi Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Kedua, Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketiga , Revisi atas UU SJSN dan UU BPJS. Keempat , Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pertama Revisi UU MIGAS, periode pertama Jokowi tidak beda dengan SBY, hanya sebatas wacana soal reformasi MIGAS. Walau Jokowi sudah berbuat banyak melakukan reformasi tataniaga migas yang mengubur pengusaha rente namun secara UU belum menyelesaikan permasalahan besar di sumber daya negara itu. Kedua, masalah sistem KUHAP harus dituntaskan sesuai amanah UUD 45 yang berorientasi kepada HAM. Ketiga, masalah SJSN dan BPJS yang merupakan produk legislasi era Megawati dan SBY, ternyata menimbulkan masalah menggerogoti APBN yang dalam jangka panjang bisa membuat jebol APBN. Ini harus di revisi segera. Keempat, Revisi UU ASN hal mendesak harus segara dituntaskan agar proses debirokratisasi berjalan efektif dan trasformatif menjadi meritokrasi.
Dalam hal ekonomi dan investasi, Jokowi harus segera mengeluarkan UU tentang omnibus law. UU ini memungkinkan setiap inisiatif orang berinvestasi tidak dihalangi. Artinya pemerintah menganut filosofi mempercayai terlebih dahulu pelaku usaha yang mengajukan izin. Kalau ada UU atau aturan setingkat menteri atau pemda yang menghabat , pemerintah bisa langsung revisi tanpa perlu ada perubahan UU di DPR. Dengan demikian perbaikan indikator bisnis dan lngkungan bisnis dapat terlakasana efektif melalui sosialisasi, perubahan bertahap dan pembenahan fundamental. Jadi engga ada lagi wasting time berhadapan dengan DPR/D yang kadang hanya buying time untuk create money.
Yang saya tulis mungkin tidak popular namun saya hanya bertugas mencerahkan bagi siapa saja yang peduli terhadap kemajuan bangsa ini. Siapapun anggota DPR yang ngeyel akan saya hadapi walau itu dari koalisi Jokowi. Tentu saya akan tetap menulis hal yang menyangkut issue intoleransi. Saya hanya akan meluruskan saja, tanpa ada niat menyerang siapapun. Demikian.
EmoticonEmoticon