Mahkamah Konstitusi : Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Mengenai Dugaan Pelanggaran Oleh Presiden Dan/Atau Wakil Presiden

June 26, 2019
Mahkamah Konstitusi berkewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, yaitu berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat Dewan Perwakilan Rakyat yang menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden Negara Republik Indonesia.
  • tindak pidana berat merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  • perbuatan tercela merupakan suatu perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  • tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah mengacu pada ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemohon dan Termohon. Yang bertindak selaku pemohon dan termohon dalam pengajuan putusan Mahkamah Konstitusi atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dan/atau pendapat Dewan Perwakilan Rakyat yang menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah sebagai berikut :
  • Pemohon adalah Dewan Perwakil Rakyat yang diwakili oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat yang dapat menunjuk kuasa hukumnya.
  • Termohon atau pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum adalah Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dapat didampingi dan/atau diwakili oleh kuasa hukumnya.

Tata Cara Mengajukan Permohonan. Permohona yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi tersebut dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dalam 12 rangkap dan ditandatangani oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat atau kuasa hukumnya.

Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya mengenai dugaan :
  • Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Permohonan tersebut harus memuat secara rinci mengenai jenis, waktu, dan tempat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  • Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permohonan tersebut harus memuat uraian yang jelas mengenai syarat-syarat apa yang tidak dipenuhi. 

Pemohon wajib melampirkan dalam permohonannya tersebut alat bukti berupa :
  • risalah dan/atau berita acara proses pengambilan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat bahwa pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut didukung oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
  • dokumen hasil pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan langsung dengan materi permohonan.
  • risalah dan/atau berita acara orapat Dewan Perwakilan Rakyat.
  • alat-alat bukti mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden yang menjadi dasar pendapat Dewan Perwakilan Rakyat.

Alat-alat bukti yang mendukung pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut dapat berupa surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pihak-pihak, petunjuk, dan alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diteria, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Alat-alat bukti dimaksud harus dilengkapi dengan daftar alat bukti. Khusus untuk alat bukti surat atau tulisan harus dibubuhi materai secukupnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang sudah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada Presiden dalam jangka waktu paling lambat 3 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, disertai permintaan tanggapan tertulis atas permohonan dimaksud dari Presiden dan/atau Wakil Presiden, yang dibuat dalam 12 rangkap dan harus sudah diterima oleh panitera Mahkamah Konstitusi paling lambat satu haru sebelum sidang pertama dimulai.
  • Apabila permohonan belum lengkap dan/atau belum memenuhi syarat, maka panitera Mahkamah Konstitusi memberitahukan hal tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk diperbaiki dan/atau dilengkapi dalam jangka waktu paling lama 3 haru kerja sejak pemberitahuan kekuranglengkapan tersebut diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Apabila permohonan telah lengkap dan/atau memenuhi syarat, maka panitera Mahkamah Konstitusi mencatat permohonan tersebut dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.

Setelah semua persyaratan permohonan lengkap dan/atau memenuhi syarat, Mahkamah Konstitusi menetapkan hari sidang partama paling lambat 7 hari kerja sejak permohonan diregistrasi oleh panitera Mahkamah Konstitusi. Penetapan hari sidang pertama diberitahukan kepada pihak-pihak dan diumumkan kepada masyarakat melalui penempelan salinan pemberitahuan di papan pengumuman Mahkamah Konstitusi yang khusus digunakan untuk itu.

Persidangan. Persidangan dilakukan oleh pleno hakim yang sekurang-kurangnya dihadiri oleh 7 orang hakim konstitusi, yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi dan sidang bersifat terbuka untuk umum. Persidangan yang dilakukan tersebut akan berlangsung dalam 6 tahap, yaitu sebagai berikut :
  • Tahap I : Sidang Pemeriksaan Pendahuluan.
  • Tahap II : Tanggapan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  • Tahap III : Pembuktian oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Tahap IV : Pembuktian oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  • Tahap V : Kesimpulan, baik oleh Dewan Perwakilan Rakyat maupun oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  • Tahap VI : Pengucapan putusan. 

1. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan wajib dihadiri oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan kuasa hukumnya. Sedangkan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau kuasa hukumnya berhak untuk menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan. Dalam pemeriksaan pendahuluan :
  • Mahkamah Konstitusi akan melakukan pemeriksaan atas kelengkapan permohonan dan kejelasan materi permohonan.
  • Setelah dianggap lengkap dan/atau memenuhi syarat, Mahkamah Konstitusi memerintahkan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membacakan dan/atau menjelaskan permohonannya.
  • Selanjutnya, ketua sidang memberikan kesempatan kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden atau kuasa hukum yang mewakilinya untuk mengajukan pertanyaan dalam rangka kejelasan materi permohonan.
  • Ketua sidang dapat memberikan kesempatan kepada hakim untuk mengajukan pertanyaan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat berkaitan dengan kejelasan materi permohonan.

2. Tanggapan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dalam persidang tahap kedua, Presiden dan/atau Wakil Presiden wajib hadir secara pribadi dan dapat didampingi oleh kuasa hukumnya untuk menyampaikan tanggapan terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat. Tanggapan Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat berupa :
  • sah atau tidaknya proses pengambilan keputusan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat.
  • materi muatan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat.
  • perolehan dan penilaian alat-alat bukti tulis yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi.
  • Selanjutnya, ketua sidang memberikan kesempatan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat atau kuasa hukum yang mewakilinya untuk memberikan tanggapan balik. 
  • Ketua sidang dapat memberikan kesempatan kepada hakim untuk mengajukan pertanyaan kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden. 

3. Sidang Pembuktian oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Dewan Perwakilan Rakyat wajib membuktikan dalil-dalilnya dengan alat-alat bukti sebagai berikut :
  • alat bukti surat.
  • keterangan saksi.
  • keterangan ahli.
  • petunjuk.
  • alat bukti lainnya.
Mahkamah Konstitusi akan melakukan pemeriksaan terhadap alat-alat bukti tersebut yang urutannya disesuaikan dengan kebutuhan. Dalam pemeriksaan alat bukti yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan kepada Presiden dan/atau Wakli Presiden dan/atau kuasa hukumnya untuk mengajukann pertanyaan dan/atau menelitinya.

4. Pembuktian oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Presiden dan/atau Wakil Presiden berhak memberikan bantahan terhadap alat-alat bukti yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan melakukan pembuktian sebaliknya. Macam alat bukti yang diajukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden pada dasarnya sama dengan macam alat bukti yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi akan memberikan kesempatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau kuasa hukumnya untuk mengajukan pertanyaan, menerima penjelasan, dan meneliti alat bukti yang diajukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

5. Kesimpulan.
Setelah sidang-sidang dinyatakan cukup oleh Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan baik kepada Dewan Perwakilan Rakyat maupun Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk menyampaikan kesimpulan akhir dalam jangka waktu paling lama 14 hari setelah berakhirnya sidang keempat. Kesimpulan tersebut disampaikan secara lisan dan/atau tertulis dalam persidangan tahap kelima.

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPM). RPM diselenggarakan untuk mengambil putusan setelah pemeriksaan persidangan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi dipandang cukup. RPH dilakukan secara tertutup oleh pleno hakim dengan sekurang-kurang dihadiri oleh 7 orang hakim konstitusi. Pengambilan keputusan dalam RPH dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
  • dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak.
  • dalam hal tidak dapat mengambil putusan dengan suara terbanyak, maka suara terakhir Ketua RPH menentukan. 

Amar Putusan. Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat wajib diputus dalam jangka waktu paling lambat 90 hari sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputus dalam RPH dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Amar putusan Mahkamah Konstitusi :
  • Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud di atas, maka amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
  • Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, maka amar putusan menyatakan membenarkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat. 
  • Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau tidak terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, maka amar putusan menyatakan permohonan ditolak.

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pendapat Dewan Perwakilan Rakyat wajib disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dalam hal Presiden dan/atau Wakil Presiden mengundurkan diri pada saat proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi, proses pemeriksaan tersebut dihentikan dan permohonan dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi. Pernyataan penghentian pemeriksaan dan gugurnya permohonan tersebut dituangkan dalam Ketetapan Mahkamah Konstitusi yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Semoga bermanfaat.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »