Informasi Dan Transaksi Elektronik : Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik Dan Sistem Elektronik

June 18, 2019
Sistem Elektronik adalah serangkaian peragkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik
  • Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahami.

Sistem Elektronik merupakan sistem komputer dalam arti luas, yang tidak hanya mencakup perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga mencakup jaringan telekomunikasi dan/atau sistem komunikasi elektronik. 
  • Perangkat lunak atau program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi tersebut.

Sistem Elektronik juga digunakan untuk menjelaskan keberadaan sistem informasi yang merupakan penerapan teknologi informasi yang berbasis jaringan telekomunikasi dan media elektronik, yang berfungsi merancang dan memproses, menganalisis, menampilkan, dan mengirimkan atau menyebarkan informasi elektronik.
  • Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisisi, dan/atau menyebarkan informasi.

Setiap pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. Yang dimaksud dengan "informasi yang lengkap dan benar" adalah :
  • informasi yang memuat identitas serta status subyek hukum dan kompetensinya, baik sebagai produsen, pemasok, penyelenggara maupun perantara.
  • informasi lain yang menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya perjanjian serta menjelaskan barang dan/atau jasa yang ditawarkan, seperti nama, alamat, dan deskripsi barang atau jasa.

Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan transaksi elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertipikat keandalan dalam transaksi elektronik.

Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik. Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dilakukan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
  • Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  • Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subyek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  • Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan  sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  • Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Setiap orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektironik, dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya. 

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas :
  • Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
  • Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Asing. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Asing harus terdaftar di Indonesia.

Penyelenggara Sertitikasi Elektronik harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa, yang meliputi :
  • metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penada Tangan, yaitu subyek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
  • hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan Elektronik.
  • hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda Tangan Elektronik.
Informasi dimaksud adalah informasi yang minimum harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara Tanda Tangan Elektronik.

Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Yang dimaksud dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap  beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya, serta bertanggung jawab penuh terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya. 
  • andal, maksudnya adalah Sistem Elektronik memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan penggunaannya.
  • aman, maksudnya adalah Sistem Elektronik terlindungi secara fisik dan non fisik.
  • beroperasi sebagaimana mestinya, maksudnya adalah Sistem Elektronik memiliki kemampuan sesuai dengan spesifikasinya.
  • bertanggung jawab, maksudnya adalah ada subyek hukum yang bertanggung jawab secara hukum terhadap penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut.

Dalam hal adanya sengketa hukum di pengadilan, Penyelenggara Sistem Elektronik tidak bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya apabila dapat dibuktikan adanya kejadian keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian dari pihak pengguna Sistem Elektronik.

Persyaratan Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Sepanjang tidak ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyelenggarakan atau mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut :
  • dapat menampilkan kembali informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
  • dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut.
  • dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
  • dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
  • memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.

Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik diatur lebih terperinci dalam Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, berikut perubahan yaitu Undang-Undang Nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Semoga bermanfaat.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »