Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 30 Tahun 2019. Yang dimaksud dengan "kinerja pegawai negeri sipil" adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap pegawai negeri sipil pada organisasi/unit sesuai dengan sasaran kinerja pegawai dan perilaku kerja. Peraturan Pemerintah tersebut dikeluarkan sebagai peraturan pelaksana dari ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang berbunyi :
- "Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (Pasal 76 dan Pasal 77) diatur dengan Peraturan Pemerintah".
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 30 Tahun 2019 tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
- Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
- Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Target Kinerja adalah jumlah hasil kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan.
- Realisasi Kinerja adalah hasil kerja yang diperoleh sebagian, sesuai, atau melebihi target.
- Unit Kerja adalah satuan organisasi yang dipimpin oleh pejabat administrasi, pejabat pimpinan tinggi, atau yang setara.
Tujuan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yang dimaksud dengan Penilaian Kinerja adalah suatu proses rangkaian dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS, berawal dari penyusunan perencanaan kinerja yang merupakan proses penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP.
Pelaksanaan pengukuran SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kinerja dengan target kinerja yang telah ditetapkan. Kemudian dilakukan penilaian kinerja yang merupakan gabungan antara penilaian SKP dan penilaian Perilaku Kerja dengan menggunakan data hasil pengukuran kinerja.
Penilaian Kinerja PNS dilakukan dengan tujuan untuk :
Pelaksanaan pengukuran SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kinerja dengan target kinerja yang telah ditetapkan. Kemudian dilakukan penilaian kinerja yang merupakan gabungan antara penilaian SKP dan penilaian Perilaku Kerja dengan menggunakan data hasil pengukuran kinerja.
Penilaian Kinerja PNS dilakukan dengan tujuan untuk :
- menjamin obyektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
Penilaian Kinerja PNS tersebut dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
Prinsip Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut :
- obyektif, maksudnya adalah penilaian terhadap pencapaian kinerja sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh pandangan atau penilaian subyektif pribadi dari pejabat penilai kinerja PNS.
- terukur, maksudnya adalah penilaian kinerja yang dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif.
- akuntabel, maksudnya adalah seluruh hasil penilaian kinerja harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pejabat yang berwenang.
- partisipatif, maksudnya adalah seluruh proses penilaian kinerja dengan melibatkan secara aktif antara pejabat penilai kinerja PNS dengan PNS yang dinilai.
- transparan, maksudnya adalah seluruh proses dan hasil penilaian prestasi kerja bersifat terbuka dan tidak rahasia.
Penilaian Kinerja PNS dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS, yaitu atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
Semoga bermanfaat.
EmoticonEmoticon