Mahkamah Konstitusi : Pembubaran Partai Politik

June 24, 2019
Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah memutuskan pembubaran partai politik, baik partai politik yang bersifat nasional maupun partai politik lokal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Partai politik nasional adalah partai politik yang keberadaannya bersifat nasional di seluruh wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur tentang partai politik.
  • Partai politik lokal adalah partai politik yang keberadaannya bersifat lokal di suatu wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan peraturan perundang-undangan.

Pemohon dan Termohon. Yang bertindak selaku pemohon dan termohon dalam pengajuan gugatan pembubaran partai politik di Mahkamah Konstitusi, adalah :
  • pemohon adalah Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Pusat, yang dapat diwakili oleh Jaksa Agung dan/atau Menteri yang ditugasi oleh Presiden untuk itu. 
  • termohon adalah partai politik yang diwakili oleh pimpinan partai politik yang dimohonkan untuk dibubarkan. Termohon dapat didampingi atau diwakili oleh kuasa hukumnya.

Alasan Pembubaran Partai Politik.  Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonan tentang alasan dibubarkannya partai politik.  Partai politik dapat dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi apabila :
  • ideologi, asas, tujuan, program partai politik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • kegiatan partai politik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau akibat yang ditimbulkan dari kegiatan partai politik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tata Cara Mengajukan Permohonan. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Konstitusi. Permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi dibuat dalam 12 rangkap. Permohonan yang diajukan tersebut sekurang-kurangnya memuat :
  • identitas lengkap pemohon dan kuasanya jika ada, yang dilengkapi dengan surat kuasa untuk itu.
  • uraian yang jelas tentang ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatan partai politik yang dimohonkan pembubaran yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • alat-alat bukti yang mendukung permohonan.

Registrasi Perkara dan Penjadwalan Sidang. Kelengkapan permohonan akan diperiksa oleh panitera. 
  • Permohonan yang belum memenuhi ketentuan atau belum lengkap, wajib dilengkapi oleh pemohon dalamm jangka waktu paling lambat 7 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan kekurang-lengkapan permohonan tersebut diterima oleh pemohon.
  • Dalam hal permohonan telah lengkap, maka panitera mencatat permohonan tersebut dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.
Panitera akan mengirimkan satu berkas permohonan yang sudah diregistrasi kepada termohon disertai permintaan tanggapan tertulis termohon atas permohonan tersebut. Tanggapan tertulis termohon dibuat dalam 12 rangkap dan ditandatangani oleh termohon atau kuasanya, serta sudah harus diterima oleh panitera paling lambat satu haru sebelum sidang pertama dimulai.

Mahkamah Konstitusi menetapkann hari sidang pertama paling lambat 7 hari kerja setelah permohonan dicacat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Penetapan hari sidang pertama diberitahukan kepada para pihak (pemohon dan termohon) dan diumumkan kepada masyarakat melalui penempelan salinan pemberitahuan di papan pengumuman Mahkamah Konstitusi yang khusus untuk itu

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Pemeriksaan permohonan dilakukan dalam sidang pleno terbuka untuk umum yang sekurang-kurangnya dihadiri oleh 7 orang hakim konstitusi, dan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi.
  • Sidang pertama adalah sidang pemeriksaan pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, serta wajib memberi nasehat kepada pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonan jika dipandang perlu dalam jangka waktu paling lambat 7 hari. Persidangan selanjutnya ditentukan oleh ketua sidang.
  • Dalam persidangan, baik pemohon maupun termohon, diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan dalil-dalilnya, baik secara lisan maupun tertulis, dengan dilengkapi bukti-bukti.
  • Alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak berupa : surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, dan alat-alat bukti lainnya.

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dalam rangka menyelesaikan sengketa pembubaran partai politik diselenggarakan untuk mengambil putusan setelah pemeriksaan persidangan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi dipandang cukup. RPH dilakukan secara tertutup oleh pleno hakim konstitusi dengan sekurang-kurangnya dihadiri oleh 7 orang hakim konstitusi. Pengambilan keputusan dan RPH dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
  • dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak.
  • dalam hal putusan tidak dapat dicapai dengan suara terbanyak, suara terakhir Ketua RPH menentukan.

Amar Putusan. Putusan yang telah diambil dalam RPH diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Putusan Mahkamah Konstitusi tentang permohonan pembubaran partai politik dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kerja setelah permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Amar putusan Mahkamah Konstitusi dapat menyatakan  :
  • permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) .
  • permohonan dikabulkan.
  • permohonan ditolak.

Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa :
  • permohonan tidak memenuhi syarat, maka amar putusan menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima.
  • permohonan beralasan, maka amar putusan menyatakan bahwa permohonan dikabulkan.
  • permohonan tidak beralasan, maka amar putusan menyatakan bahwa permohonan ditolak.

Pelaksanaan Putusan. Dalam hal permohonan pembubaran partai politik dikabulkan, amar putusan :
  • mengabulkan permohonan pemohon.
  • menyatakan membubarkan dan membatalkan status badan hukum partai politik yang dimohonkan pembubaran.
  • memerintahkan kepada pemerintah untuk : 1. menghapuskan partai politik yang dibubarkan dari daftar pada pemerintah paling lambat dalam jangka waktgu 7 hari kerja sejak putusan Mahkamah Konstitusi diterima. 2. mengumumkan putusan Mahkamah Konstitusi  dalam Berita Negara Republik Indonesia paling lambat 14 hari sejak putusan diterima.

Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi. Akibat hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan pembubaran partai politik tersebut adalah sebagai berikut :
  • pelarangan hak hidup partai politik dan penggunaan simbol-simbol partai tersebut di seluruh Indonesia.
  • pemberhentian seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berasal dari partai politik yang dibubarkan.
  • pelarangan terhadap mantan pengurus partai politik yang dibubarkan untuk melakukan kegiatan politik.
  • pengambil-alihan oleh negara atas kekayaan partai politik yang dibubarkan.

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pembubaran partai politik disampaikan kepada pemerintah sebagai pemohon, partai politik yang bersangkutan sebagai termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung.

Semoga bermanfaat.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »