Informasi Dan Transaksi Elektronik : Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Teknologi Informasi Dan Elektronik

June 19, 2019
Sistem elektronik digunakan untuk menjelaskan keberadaan sistem informasi yang merupakan penerapan teknologi informasi yang berbasis jaringan telekomunikasi dan media elektronik, yang berfungsi merancang, memproses, menganalisis, menampilkan, dan mengirimkan atau menyebarkan informasi elektronik. 

Diperlukan perhatian dari sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Untuk menjaga keamaan di ruang cyber diperlukan adanya tiga pendekatan, yaitu aspek hukum, aspek teknologi, serta aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dala menyelenggarakan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.

Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, berikut perubahannya yaitu Undang-Undang Nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indoensia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum Indonesia, baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia.

Dijelaskan bahwa berkaitan dengan penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dilakukan berdasarkan ketentuan Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2008 berikut peraturan perubahan dan pelaksananya.

Penyidik Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Elektronik. Pada prinsipnya, penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi dilakukan oleh Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Namun demikian dalam hal tindak pidana di bidang teknologi informasi dan elektronik dimungkinkan juga adanya pihak lain yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi tersebut.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, pihak lain dimaksud adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik, dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana yaitu untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • Pegawai Negeri Sipil tertentu adalah  Pejabat Pegawai Negeri Sipil kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Penyidik Pegawai Negeri Sipil berwenang :
  • menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. 
  • memanggil setiap orang atau pihak lainnya untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. 
  • melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. 
  • melakukan pemeriksaan terhadap orang dan/atau badan usaha yang patut diduga melakukan  tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. 
  • melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. 
  • melakukan penggeledahann teradap tempat tertentu yang diduga digunakan kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. 
  • melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan/atau sarana kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • membuat suatu data dan/atau Sistem Elektronik yang terkait tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik agar tidak dapat diakses.
  • meminta informasi yang terdapat di dalam Sistem Elektronik atau informasi yang dihasilkan oleh Sistem Elektronik kepada Penyelenggara Sistem Elektronik yang terkait dengan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. 
  • meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Yang dimaksud "ahli" adalh seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang Teknologi Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun praktis mengenai pengetahuan tersebut.
  • mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil tersebut di atas dalam melaksanakan tugasnya memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penutut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Dalam hal penyidikan sudah selesai, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tersebut di atas menyampaikan hasil penyelidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.

Yang perlu diperhatikan dalam penyidikan :
  • Penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana tersebut di atas dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan tersebut, penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.
  • Penangkapan dan penahanan terhadap pelaku tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilakukan sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana.

Dalam rangka mengungkap tindak pidana Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik, penyidik dapat bekerja sama dengan penyidik negara lain untuk berbagi informasi dan alat bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alat Bukti. Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah sebagai berikut :
  • alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan.
  • alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2008 berikut perubahannya yaitu Undang-Undang Nomor : 19 Tahun 2016 tersebut.

Semoga bermanfaat.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »