Pelaksanaan Rencana Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yang dimaksud dengan Kinerja Pegawai Negeri Sipil atau Kinerja PNS adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai Negeri Sipil pada organisasi atau unit kerja sesuai dengan Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP dan Perilaku Kerja. Sedangkan yang dimaksud dengan :
- Pengawai Negeri Sipil atau PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
- Unit Kerja adalah satuan organisasi yang dipimpin oleh pejabat administrasi, pejabat pimpinan tinggi, atau yang setara.
- Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan rencana kinerja didokumentasikan secara periodik. Pendokumentasian secara periodik tersebut dapat berupa :
- harian.
- mingguan.
- bulanan.
- triwulanan.
- semesteran.
- tahunan.
Pemantauan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yang dimaksud dengan Pemantauan Kinerja adalah serangkaian proses yang dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS untuk mengamati pencapaian target kinerja yang terdapat dalam SKP. Pemantauan kinerja PNS dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS terhadap PNS secara berkala dan berkelanjutan dalam proses pelaksanaan SKP, paling kurang satu kali dalam setiap semester pada tahun berjalan, yang dilakukan dengan mengamati capaian kinerja melalui dokumentasi kinerja yang terdapat dalam sistem informasi non elektronik dan/atau sistem informasi berbasis elektronik.
- Pejabat Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
- Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja.
- Realisasi Kinerja adalah hasil kerja yang diperoleh, baik sebagian, sesuai, atau melebihi target.
- Target Kinerja adalah jumlah hasil kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan.
- Sistem Informasi Kinerja PNS adalah tata laksana dan prosedur pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, pemanfaatan, dan pendokumentasian data kinerja PNS secara terintegrasi.
Tujuan Pemantauan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemantauan Kinerja PNS bertujuan :
- untuk mengetahui kemajuan kinerja PNS, agar tidak terjadi keterlambatan dan/atau penyimpangan. Apabila terjadi keterlambatan dan/atau penyimpangan, PNS dan/atau Pejabat Penilai Kinerja PNS harus segera mencari penyebabnya dan harus segera diupayakan mengatasinya, serta dilakukan percepatan sehingga dapat mencapai sasaran dan tujuan sebagaimana yang direncanakan semula.
Dalam melakukan Pemantauan Kinerja PNS tersebut, Pejabat Penilai Kinerja PNS dapat dibantu oleh Pengelola Kinerja, yaitu pejabat yang menjalankan tugas dan fungsi pengelolaan kinerja PNS. Hasil Pemantauan Kinerja pelaksanaan SKP yang didasarkan bukti-bukti obyektif dan perubahan lingkungan organisasi dapat memuat rekomendasi perubahan SKP.
Pejabat Penilai Kinerja PNS dan/atau Pengelola Kinerja dapat melakukan perubahan SKP apabila dalam tahun berjalan terdapat kondisi tertentu yang mengakibatkan perencanaan kinerja memerlukan penyesuaian. Kondisi tertentu tersebut adalah berupa :
- perubahan pemangku jabatan.
- perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran (perubahan program, kegiatan, dan alokasi anggaran).
- perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran.
- perubahan dikarenakan sakit dan cuti yang waktunya lebih dari satu bulan.
- perubahan dikarenakan penugasan kedinasan lain dari pimpinan unit kerja yang menyebabkan PNS tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya yang waktunya lebih dari satu bulan, yaitu meliputi : 1. pengembangan kompetensi, 2. penugasan untuk mewakili institusi dan/atau negara.
- kondisi tertentu lainnya, yang dapat dilakukan dengan persetujuan menteri.
Pengukuran Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS wajib melakukan pengukuran kinerja melalui sistem pengukuran kinerja, yang dilaksanakan berdasarkan data dukung mengenai kemajuan kinerja yang telah dicapai pada setiap periode pengkuran kinerja. Pengukuran kinerja dilakukan terhadap :
- Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP dengan membandingkan realisasi SKP dengan target SKP sesuai dengan perencanaan kinerja yang telah ditetapkan.
- Perilaku kerja dengan melakukan penilaian perilaku kerja.
Pengukuran kinerja dapat dilakukan setiap bulan, triwulan, semesteran, atau tahunan serta didokumentasikan dalam dokumen pengukuran kinerja sesuai kebutuhan organisasi. Dalam pengukuran kinerja, realisasi kinerja PNS dapat melebihi target kinerja.
Pembinaan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pembinaan kinerja PNS dilakukan melalui Bimbingan Kinerja dan Konseling Kinerja, yang dilakukan secara berkesinambungan berdasarkan atas hasil Pemantauan Kinerja.
- Bimbingan Kinerja, adalah suatu proses terus menerus dan sistematis yang dilakukan oleh atasan langsung dalam membantu PNS agar mengetahui dan mengembangkan kompetensi PNS, dan mencegah terjadinya kegagalan kinerja.
- Konseling Kinerja, adalah proses untuk melakukan identifikasi dan membantu penyelesaian masalah perilaku kinerja yang dihadapi PNS dalam mencapai target kinerja.
Tujuan Pembinaan Kinerja PNS. Pembinaan kinerja PNS bertujuan :
- untuk menjamin pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan dalam SKP.
Bimbingan Kinerja. Bimbingan Kinerja diberikan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS atau pihak lain yang diberi penugasan khusus oleh unit kerja kepada PNS, yang dapat dilakukan secara individual maupun kelompok. Setiap Pejabat Penilai Kinerja PNS atau pihak lain wajib membuat rekaman informasi mengenai proses Bimbingan Kinerja dan penilaian atas kompetensi PNS. Yang dimaksud dengan pihak lain adalah jabatan fungsional dan/atau tenaga profesional yang memiliki kompetensi di bidang manajemen kinerja.
Hasil Bimbingan Kinerja. Hasil Bimbingan Kinerja dilaporkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS kepada atasan dari Pejabat Penilai Kerja PNS
Konseling Kinerja. Konseling Kinerja dilakukan terhadap PNS yang mempunyai permasalahan perilaku kerja yang dapat mempengaruhi pencapaian target kinerja. PNS yang mempunyai permasalahan perilaku akan dilaporkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS dan ditetapkan oleh pejabat yang bersangkutan atau pimpinan unit kerja yang mebidangi pengelolaan kepegawaian, dengan membuat daftar PNS yang mempunyai permasalahan perilaku kerja.
Konseling Kinerja dapat dilakukan oleh :
- Pejabat Penilai Kinerja PNS yang telah memperoleh pelatihan konseling.
- Pejabat yang memiliki fungsi memberikan konseling.
- Konselor independen yang ditetapkan oleh unit kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian. Konselor adalah pihak yang memberikan konseling.
Layanan Konseling Kinerja dilaksanakan secara individual dengan memperhatikan prinsip kerahasiaan dan tanggung jawab.
Hasil Konseling Kinerja. Hasil Konseling Kineja dilaporkan oleh :
- Pejabat Penilai Kinerja PNS kepada atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS.
- Pejabat yang mempunyai fungsi memberikan konseling kepada atasan langsung.
- Konselor independen kepada pejabat yang bersangkutan atau pimpinan unit kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian.
Tindak Lanjut Hasil Pengukuran Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS, pejabat yang bersangkutan, dan/atau pimpinan unit kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian dapat melakukan tindak lanjut yang dibutuhkan sesuai laporan hasil Bimbingan Kinerja dan Konseling Kinerja. Tindak lanjut dimaksud dapat berupa bimbingan, pelatihan, penugasan khusus, diusulkan mutasi, dan/atau direkomendasikan untuk diproses penjatuhan hukuman disiplin.
Semoga bermanfaat.
EmoticonEmoticon