Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, memberikan pedoman dan landasan hukum bagi pelaku kegiatan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Dalam Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2008 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor : 19 Tahun 2016 tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
- Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
- Penanda Tangan adalah subyek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
Informasi Elektronik Dan Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Hukum. Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah, yang merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi dalam hal pembuktian adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, dan hal lain yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Oleh karena itu, guna kepentingan pembuktian, suatu informasi harus lengkap dan benar. Dikatakan lengkap dan benar apabila informasi tersebut meliputi :
- informasi yang memuat identitas serta status subyek hukum dan kompetensinya, baik sebagai produsen, pemasok, penyelenggara maupun perantara.
- informasi lain yang menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya perjanjian serta menjelaskan barang dan/atau jasa yang ditawarkan, seperti nama, alamat, dan deskripsi barang atau jasa.
Keberadaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan transaksi elektronik, terutama dalam pembuktian dan hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang dilakukan melalui sistem elektronik. Yang dimaksud dengan Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
Khusus untuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berupa hasil intersepsi atau penyadapan atau perekaman yang merupakan bagian dari penyadapan harus dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisisan, kejaksaan, dan/atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.
Ketentuan mengenai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut tidak berlaku untuk :
- surat yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis.
- surat beserta dokumennya yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notariil atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Surat yang menurut undang-undang harus dibuat tertulis meliputi tetapi tidak terbatas pada surat berharga, surat yang berharga, dan surat yang digunakan dalam proses penegakan hukum acara perdata, pidana, dan administrasi negara. Sehingga sepanjang tidak terdapat ketentuan yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, berikut perubahannya yaitu Undang-Undang Nomor : 19 Tahunn 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setiap orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak orang lain berdasarkan adanya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik harus memastikan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ada padanya berasal dari sistem elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Waktu Pengiriman dan Penerimaan Informasi dan/atau Dokumen Elektronik. Kecuali diperjanjikan lain :
- waktu pengiriman suatu informasi dan/atau dokumen elektronik ditentukan pada saat iformaso elektronik dan/atau dokumen elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh pengirim ke suatu sistem elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan penerima dan telah memasuki sistem elektronik yang berada di luar kendali pengirim.
- waktu penerimaan suatu informasi elektronik ada/atau dokumen elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik memasuki sistem elektronik di bawah kendali penerima yang berhak.
Dalam hal penerima telah menunjuk suatu sistem elektronik tertentu untuk menerima informasi elektronik, penerimaan terjadi pada saat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik memasuki sistem elektronik yang ditunjuk. Sedangkan dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman atau penerimaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, maka :
- waktu pengiriman adalah ketika informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada di luar kendali pengirim.
- waktu penerimaan adalah ketika informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada di bawah kendali penerima.
Tanda Tangan Elektronik. Tanda tangan elektronik mempunyai kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penada tangan.
- data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penanda tangan.
- segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.
- segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.
- terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatanganannya.
- terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penada-tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
Pengamanan Terhadap Tanda Tangan Elektronik. Setiap orang yang terlibat dalam tanda tangan elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas tanda tangan elektronik yang digunakan. Pengamanan tanda tangan elektronik sekurang-kurangnya meliputi :
- sistem tidak dapat diakses oleh orang lain yang tidak berhak.
- penanda tangan harus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan tanda tangan elektronik.
- penada tangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara tanda tangan elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh penada-tangan dianggap mempercayai tanda tangan elektronik atau kepada pihak pendukung layanan tanda tangan elektronik, jika : 1. penanda tangan mengetahui bahwa data pembuatan tanda tangan elektronik telah dibobol. 2. keadaan yang diketahui oleh penanda tangan dapat menimbulkan resiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan tanda tangan elektronik.
- dalam hal sertifikat elektronik digunakan untuk mendukung tanda tangan elektronik, penada tangan harus mamstikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang terkait dengan setifikat elektronik tersebut.
Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut, bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul. Yang dimaksud dengan orang tersebut adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
Semoga bermanfaat.
EmoticonEmoticon