Mendikbud.id - Kabar gembira untuk honorer K2 yang lulus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menetapkan izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK.
Surat Menkeu tertanggal 27 Desember 2019 itu ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dan ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Ditjen Anggaran Kemenkeu.
Surat tersebut sebagai jawaban atas surat MenPAN-RB tertanggal 6 Desember 2019 mengenai permohonan persetujuan prinsip dan pertimbangan teknis.
"Iya benar, Menkeu sudah menetapkan izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Senin (13/1).
Dia menjelaskan, besaran gaji dan tunjangan PPPK setara PNS sesuai ketentuan perundang-undangan.
Gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII. Di mana masa kerja maksimal 33 tahun. Kemudian ditambah faktor pajak 15 persen.
"Penambahan faktor pajak ini dilakukan untuk menjaga kesetaraan dengan gaji pokok PNS. Mengingat berdasarkan ketentuan dalam PP 80 Tahun 2010, penghasilan PPPK merupakan objek pajak yang tidak dapat ditanggung pemerintah," jelas Bima mengutip surat Menkeu.
Dia berharap dengan adanya izin prinsip Menkeu ini bisa membuat honorer K2 yang lulus PPPK tahap I bersemangat. Sebab, pemerintah tidak diam tetapi terus memprosesnya.
"Jadi intinya sabar, semua masih berproses. Tidak mungkin hasil rekrutmen PPPK tahap I dibiarkan tanpa kejelasan," tandasnya. (esy/jpnn)
EmoticonEmoticon