Mendikbud.id - Sahabat Guru, tentunya anda semuanya tidak asing dengan yang namanya Inpassing. Satu Program penyetaraan kesejahteraan guru yang bila bisa saya sebut paling diidam-idamkan oleh Guru TK SD SMP dan SMA di seluruh Indonesia.
Kenapa saya menyebutkan demikian? Sebab saat seseorang guru disebutkan layak mendapatkan Inpassing maka upahnya juga akan sesuai dengan Guru Pegawai Negeri Sipil. Penyetaraan itu sesuai dengan beragam jenis hal dari mulai kompetensi akademik, waktu mengajar sampai jabatan fungsional yang diemban sekarang ini.
Waw, cukup menggiurkan bukan? Di dalam minimnya (untuk tidak menyebutkan memprihatinkan) upah Guru Swasta, Inpassing menjadi seperti keinginan baru juga akan jaminan kesejahteraan guru. Tetapi, untuk mendapatkannya pasti tidak gampang. Dibutuhkan beragam kriteria supaya seseorang guru layak terima inpassing.
Fitur terbaru yang ada di sdm.kemdikbud.go.id adalah salah satunya Cek SK Inpassing Guru bukan PNS.
- Cek Proses Dupak Guru
- SK Inpasing Bukan PNS
- Penyesesuain jabatan guru PNS
- Penyesesuain jabatan guru bukan PNS
- Proses Dupak Pengawas
- Proses Dupak Pamong belajar/penilik
- Klarifikasi PAK dan SK
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
Cara cek SK Inpassing Guru bukan PNS 2020
Untuk Cek SK Inpassing Guru bukan PNS 2020 silahkan ikuti langkah-langah berikut ini :
Silahkan bukak web resmi sdm.kemdikbud.go.id/layanan/ Atau KLIK DISINI
- Masukan NUPTK anda masing-masing
- Masukan Nama Guru yang mau dicek
- Terakhir klik periksa.
Demikian informasi yang dapat mendikbud.id berikan, Semoga ada manfaatnya unutk kita semua.......
EmoticonEmoticon