Bahas Nasib Guru Honorer, Tjahjo Sowan ke Nadiem dan Sri Mulyani, Berikut Hasil Pertemuannya

January 21, 2020
Hasil gambar untuk tjahjo kumolo dan nadiem

Mendikbud.id -  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengaku telah bertandang ke tempat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk membicarakan nasib guru honorer.

"Saya sudah sowan khusus ke Mendikbud, dua jam diskusi mengenai rencana soal tenaga guru yang sekarang masih ada honorer di daerah maupun ke depannya bagaimana," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senin, 20 Januari 2020.

Ia mengatakan perkara tenaga guru honorer memang merupakan kewenangan Mendikbud. Adapun dengan Sri Mulyani, Tjahjo membicarakan perkara gajinya. "Masalah sistem gaji kan tergantung Kementerian Keuangan, karena belum tentu daerah akan menanggung."

Pada prinsipnya, kata Tjahjo, persoalan pegawai honorer, khususnya guru, bukan sepenuhnya wewenang Kementerian PANRB, melainkan juga instansi lain. Karena itu kebijakan mengenai masa depan guru honorer juga sangat bergantung kepada instansi lain.

"Urusan Mendikbud kami tidak bisa cerita, biar beliau yang cerita. Ibu Menkeu juga sedang harmonisasi. Kalau soal SK 400 ribu bisa selesai, tapi kan uangnya bukan dari kami," kata Tjahjo,

Dalam rapat bersama komisi II Dewan Perwakilan Rakyat kemarin pun Pemerintah dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat sepakat akan secara bertahap menghapus jenis pegawai tetap, pegawai tidak tetap, hingga tenaga honorer dari status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah. Nantinya, status Aparatur Sipil Negara yang diakui tinggal Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak alias PPPK.

"Kalau bunyinya begini maka DPR, Kementerian PANRB, dan BKN harus mengambil kebijakan sesuai dengan kewenangan masing-masing," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo dalam rapat tersebut. Ia mengatakan sebelumnya sudah ada kebijakan Kementerian Dalam Negeri untuk menghentikan rekrutmen honorer. Hal tersebut adalah hasil rapat dengar pendapat antara anggota dewan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Nasional di Kompleks Parlemen, Senin, 20 Januari 2020.

Ke depannya, ia meminta Kementerian PANRB juga menyiapkan kebijakan yang bisa menghentikan rekrutmen pegawai honorer yang seenaknya sendiri. Arif mengatakan, atas nama Undang-undang, rekrutmen tenaga honorer tersebut tidak boleh lagi dilakukan. "Nanti kita panggil lagi Kepala BKN dan PANRB apakah ada kebijakan yang dikeluarkan yang signifikan."

Adapun aturan yang menjadi rujukan adalah pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Beleid itu mengatur bahwa nantinya tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, selain Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK.

Sumber : Tempo

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »