Mendikbud.id - Guru Non PNS atau Guru Honorer berhak memperoleh penghasilan melalui tunjangan Insentif. Tetapi harus memenuhi persyaratan. Syarat untuk mendapatakan Insentif Pusat bagi Guru Honorer akan kami bagikan sesuai mekanisme dan juknis terbaru.
Syarat Insentif Pusat Bagi Guru Non PNS atau Honorer
Penghasilan tunjangan insentip pusat diberikan untuk kebutuhan hidup minimum tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, dan penghasilan lainnya yang diberikan dengan prinsip penghargaan atas prestasi.
Tunjangan insentif Pusat adalah tunjangan yang diberikan kepada guru GBPNS atau guru honorer yang bertugas di satauan Pendidikan, pemerintah daerah dan masyarakat.
Tujuan pemberian tunjangan ini supaya dapat meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dan pemberian penghargaan berbentuk uang.
Diharapkan dengan adanya insentif kemendikbud ini kesejahteraan guru Non PNS mampu meningkatkan motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya.
Syarat Guru Untuk Mendapatkan Insentif Pusat
Berikut kriteria persyaratan guru penerima Insentif pusat adalah sebagai berikut:
1.Terdata dalam Dapodikdan dinyatakan valid.
2.Guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat dan belum memiliki sertifikat pendidik.
3.Berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB).
4.Ijazah S-1/D-IV, kecuali guru di daerah khusus dan guru bantu.
5.dDiutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun.
6.Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Demikian informasi yang dapat mendikbud.id berikan, Semoga ada manfaatnya unutk kita semua,.,.,.,.,.
EmoticonEmoticon