Mendikbud.id - Bertempat diruang rapat lantai 3 Kantor Gubernur Bengkulu, digelar audiensi bersama dengan Perwakilan Guru dan Tenaga Honorer Non K 35 (GTKHNK 35+) yang dihadiri langsung oleh Gubernur Bengkulu. Senin (13/1)
Dalam hal ini, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menerima beberapa permintaan yang disampaikan oleh GTKHNK 35+ terkait pengangkatan para tenaga guru honorer yang sudah mengabdi selama 35 tahun untuk menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS).
"Saya kira ini menjadi kebijakan Pemerintah Pusat, nanti akan diturunkan ke Bupati/Walikota akan memberikan dukungan melalui surat yang akan kita sampaikan. Pada prinsipnya pemprov maupun pemkab mendukung hal itu," kata Rohidin Mersyah, Senin (13/1) kepada RMOLBengkulu.
Selain itu, mereka juga meminta usulan formasi CPNS atau PPPK harus mengutamakan yang sudah berpengalaman.
Lalu, meminta penetapan Surat Keputusan (SK) sebagaimana yang telah menjadi kebijakan Pemprov terkait honorer yang ada di SMA, SMK dan SLB yang berstatus Negeri atau sekolah yang dikelola Pemprov segera dikeluarkan SK penetapannya.
Yang mana SK tersebut nantinya akan digunakan sebagai prasyarat untuk mengajukan Adu PTK, termasuk juga untuk pembayaran gaji yang telah ditetapkan sebesar Rp 1 juta yang nantinya akan dibayarkan melalui rekening masing-masing agar akuntabilitasnya lebih terjaga.
"Kita akan membuat surat edaran ke Bupati/Walikota, karena ternyata aspirasi yang dari SD dan SMP, karena mereka honor di Kabupaten/Kota yang menjadi kewenangan Bupati/Walikota untuk mungkin diperhatikan. Kebijakan itu sebagaimana yang kita ambil, tentunya melihat juga kemampuan keuangan daerah masing-masing," sambungnya.
Kendati demikian, Rohidin yakin apabila hal ini dibicarakan ke pihak legislatif akan dilihat kembali bagaimana formulasi dan bagaimana celah fisikal di masing-masing Kabupaten/Kota.
"Agar terbentuk perlindungan tenaga kerja supaya tidak ada lagi perbedaan ataupun kecemburuan antar tenaga honorer, baik di SD, SMP, SMA serta SLB," tutup Rohidin. [tmc]
EmoticonEmoticon