Tugas Tambahan Guru yang Diakui Dapodik Sesuai Permendikbud

January 20, 2020
Hasil gambar untuk TUGAS TAMBAHAN GURU YANG DIAKUI DI DAPODIK

Mendikbud.id -  Seperti yang telah kami beritahukan sebelumnya bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

Salah satu poin pentingnya adalah Tugas Tambahan Guru yang diakui di Aplikasi Dapodik. Berdasarkan Permendikbud ini, ada 2 jenis Tugas tambahan guru yang bisa masuk ke dalam Jam Tambahan.

Tugas Tambahan Guru yang Diakui Dapodik sesuai Permendikbud

Ada yang tugas tambahan tersebut diekuivalensikan dengan 12 Jam Tatap Muka dan ada yang diekuivalensikan dengan 6 Jam Tatap Muka.

Hal itu bisa anda lihat mulai dari Pasal 4 Ayat 7 sampau dengan ayat 4. Silahkan simak penjelasnnya di bawah ini.

Pasal 4 Ayat 7

(7) Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi:

a. wakil kepala satuan pendidikan;

b. ketua program keahlian satuan pendidikan;

c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;

d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan;

e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau

f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.

(8) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.

Pasal 5

(1) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan huruf d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).

(2) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus

untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).

Pasal 6

(1) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf f meliputi:

a. wali kelas;

b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);

c. pembina ekstrakurikuler;

d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;

e. Guru piket;

f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);

g. penilai kinerja Guru;

h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau

i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

(2) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.

(3) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dapat dihitung sebagai pemenuhan jam Tatap Muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran.

Demikian informasi yang dapat mendikbud.id berikan, Semoga ada manfaatnya unutk kita semua......

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »