Mendikbud.id - Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sering terlambat sejak diluncurkan pada 2006 perlu dievaluasi. Kebiasaan pihak sekolah untuk berutang ke pihak luar karena dana BOS disalurkan per tiap akhir triwulan sudah saatnya dihentikan.
Masalah keterlambatan penyaluran dana BOS ini diyakini masih terjadi di sebagian besar daerah di Tanah Air. Ada dugaan permainan oknum di lingkungan dinas pendidikan sehingga sekolah tidak bisa menerima dana BOS setiap bulannya.
Menurut pengamat pendidikan Indra Charismiadji, penanganan dana BOS agar tidak memberatkan pihak sekolah perlu dilakukan evaluasi. "Rupanya dengan mekanisme yang ada sekarang keberadaan dana BOS tidak meningkatkan mutu pendidikan maupun akreditasi penjaminan mutu (APM)," ujar Indra.
Dia menyarankan, evaluasi ini pun sebaiknya dilakukan Presiden Joko Widodo, bukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), karena pelaksananya ialah pemerintah daerah. "Kan kacau sekali mutunya (pendidikan), tapi anggarannya jalan terus. Banyak sekolah tidak sesuai kebutuhan (antara jumlah siswa dan kebutuhan)," kata Indra.
Seorang wakil kepala sekolah SMP di Tangerang mengaku penyaluran dana BOS di sekolahnya setiap tahunnya bisa dipastikan terlambat. "Dana BOS selalu diberikan triwulan sekali ke sekolah. Untuk menutupi kebutuhan sekolah, kami biasanya masih memungut wali murid atau istilahnya pinjam terlebih dahulu. Lah gimana lagi kami harus bayar listrik, guru honorer, dan operasional sekolah lain," ujar pria setengah baya yang enggan disebut namanya.
Menurut Indra, masalah keterlambatan penyaluran dana BOS diduga disebabkan ada faktor lain. "Kalau terlambat kan biasanya karena nyangkut di pemda." Indra pun menilai, mekanisme penyaluran dana BOS sebaiknya tidak rutin seperti sekarang ini dan tidak dihitung berdasarkan jumlah peserta didik atau siswa, tetapi berdasarkan kebutuhan sekolah.
Sumber : Medcom.id
EmoticonEmoticon