Al-Imam Ibnu Rusyd Al-Maliki berkata, "Bila engkau meneliti berbagai alasan syari'at mengharamkan suatu perniagaan, terutama yang bersifat umum pada segala jenis perniagaan, niscaya engkau dapat merangkumnya dalam empat hal, yakni :
Barang yang menjadi objek perniagaan adalah barang yang di haramkan.
Adanya unsur riba.
Adanya ketidak jelasan status (ghoror).
Adanya persyaratan yang memancing
EmoticonEmoticon