Jadwal Pencairan Tunjangan Khusus Guru

January 20, 2020
Hasil gambar untuk nadiem makarim

Mendikbud.id -  Plt Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (GTK Kemdikbud), Qudrat Wisnu Aji menuturkan, tunjangan khusus bagi guru dan tenaga pendidikan terdampak bencana banjir dan longsor yang dijanjikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim akan cair paling lambat April 2020.

Wisnu menyebutkan, Kemdikbud telah menetapkan masing-masing guru yang terdampak banjir akan mendapat tunjangan khusus Rp 1,5 juta per bulan. Tunjangan ini akan diterima selama tiga bulan dan disalurkan langsung kepada rekening masing-masing guru untuk memotivasi mereka kembali ke sekolah.

Namun, Wisnu belum dapat memastikan apakah Rp 1,5 juta ini akan disalurkan setiap bulan dengan nominal yang sama atau apakah Rp 1,5 juta ini untuk tiga bulan.

“Belum dipastikan (apakah disalurkan per bulan, red). Nanti dibahas dulu dengan pimpinan untuk kriteria dan penyalurannya,” terang Wisnu kepada SP, Selasa (14/1/2020).

Ia menuturkan, hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan berapa besaran dana yang akan disalurkan untuk seluruh guru terdampak banjir. Pasalnya, Kemdikbud masih terus melakukan proses pendataan guru. Selain itu, masih ada beberapa daerah terdampak bencana yang terisolasi dan pihaknya belum menerima informasi soal jenis kerusakan pada rumah guru yang terdampak bencana itu.

“Kami masih menunggu data guru terdampak dari Pemda (pemerintah daerah, red) karena data yang dihimpun Pemda ini termasuk kriteria kerusakan yang dialami oleh guru atau tenaga kependidikan,” katanya.

Wisnu menyebutkan, hingga Selasa (14//1/2020), sudah terdeteksi ada 1.145 guru dan tenaga kependidikan korban bencana banjir dan longsor yang meliputi wilayah DKI Jakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Depok, dan Bogor, serta Kabupaten Bekasi, Bogor, Lebak, dan Bandung Barat. “Kami masih berkoordinasi lebih lanjut, ditunggu saja dulu,” ujarnya.

Selanjutnya, ia juga menyebutkan, tunjangan untuk guru dan tenaga pendidikan terdampak banjir ini sudah masuk dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) 2020 yang terintegrasi dengan tunjangan khusus bagi guru yang mengajar di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).

Oleh karena itu, Wisnu menuturkan, tunjangan khusus ini akan diterima guru, baik itu guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun non-PNS dengan besaran yang sama.

Merata
Secara terpisah, Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim, mendukung sepenuhnya kebijakan Kemdikbud memberikan tunjangan khusus kepada para guru yang terdampak bencana terutama bencana banjir.

“Tunjangan khusus untuk guru terdampak bencana ini pernah dilakukan untuk guru di Palu, Sulawesi Tengah dan Lombok, Nusa Tenggara Barat. Jadi kami mendukung. Hanya saja IGI menitip pesan agar Kemdikbud memberikan tunjangan secara merata kepada semua guru terdampak bencana di seluruh Indonesia karena Indonesia bukan hanya Jakarta atau hanya Jabodetabek saja,” ucap Ramli.

Ramli juga menuturkan, selain guru berdampak bencana, pemerintah juga diminta untuk lebih serius mendorong Pemda agar memperhatikan guru honorer yang sudah lama menderita karena bencana pendapatan rendah.

Sumber : beritasatu

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »