Mendikbud.id - Bagai bapak/ibu Guru yang ingin mendapatkan inpassing tentunya harus memenuhi Syarat standar sesuai pedoman sebelum melakukan Pengajuan.
Berkas Persyaratan Pengajuan Inpassing Guru Terbaru 2020
Lalau apa saja persyaratan yang harus dipersiapkan ? untuk berkas yang harus di persiapkan diantaranya SK Pengantar, memiliki NUPTK, foto copy ijazah S1 dan masih banyak lagi.
Agar bapak/ibu guru tidak ketinggalan informasi mengenai cara mengajukan inpassing, pada kesempatan kali ini Admin akan postingan seputar Berkas dan syarat Inpassing Guru untuk tahun 2019.
Apa Keuntungan Guru yang mendapatakan Inpassing ?
Program Guru Inpassing adalah program yang bertujuan untuk penyetaraan jabatan guru bukan PNS dengan guru PNS yang dilihat dari kualifikasi akademik, masa kerja dan sertifikat pendidik tersebut.
Sedangkan Guru yang memperoleh atau mendapatakan inpassing maka tunjangan yang didapatkannya perbulan sama dengan guru yang sudah PNS.
Gaji yang diperoleh tersebut, dibedakan berdasarkan golongan masing-masing guru, dengan mengacu pada perhitungan dari angka kredit jabatan dan pangkat yang dimiliki guru selama ia aktif mengajar.
Program Inpassing bagi guru selalu diadakan setiap tahun, hanya saja waktunya tidak tentu. Maka dari itu, para guru yang ingin mendapatkan inpassing diharapkan harus aktif untuk mencari informasi mengenai pelaksanaan Program Inpassing Guru.
Hal ini bertujuan agar para guru bisa mengetahui kapan pelaksanaan, syarat serta bagaimana mekanisme pelaksanaan inpassing yang terbaru.
Berikut ini persyaratan untuk Pengajuan Guru Inpassing 2020 meliputi :
1. Membuat surat pengantar dari Kepala Sekolah yang berisi bahwa guru tersebut benar-benar menjadi pengajar di sekolah tersebut. Surat ini resmi dan wajib ditanda tangani langsung oleh Kepala Sekolah bersangkutan tidak boleh diwakili oleh siapapun.
2. Melampirkan NUPTK bisa berupa fhotocopy Nomor NUPTK atau lembar Padamu Negeri yang telah dicetak dan di situ tertulis jelas NUPTK Anda.
3. Menyertakan Biodata diri yang formatnya bisa Anda akses melalui website http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id (format dapat disesuaikan).
4.SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
5. Fotocopi Ijazah minimal S1 yang dilegalisir oleh kampus dengan nilai akreditasi minimal B.
6. SK Pembagian Tugas Mengajar selama 4 semester terakhir dan wajib dilegalisir oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
7. Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menjelaskan bahwa guru yang mengajukan Inpassing mempunyai kinerja baik dan ditandatangani secara resmi oleh Kepala Sekolah.
8. Untuk Guru yang menjabat di Sekolah maka diharuskan melampirkan SK Pengangkatan sebagai seorang Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Kepala Bengkel dan sebagainya.
9. Fhotocopy Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang studinya (apabila ada).
10. Nomor Registrasi Guru (NRG) apabila ada pada Link http://ptkdikmen.kemdiknas.go.id/kemdikbud-klienkeu/
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Syarat-syarat Pengajuan Guru Inpassing 2020. Semoga dapat bermanfaat.
EmoticonEmoticon