Mendikbud.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) nantinya dapat menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran cukup 2 lembar saja. Kebijakan ini pun berlaku bagi profesi guru, kepala sekolah, dan penyuluh masyarakat.
"Presiden waktu itu minta untuk guru dan para penyuluh, untuk bisa simplifikasi seluruh laporan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang membutuhkan pelaporan," kata Sri Mulyani di kantornya, Jakarta.
Menurutnya, selama ini aparatur negara atau PNS harus membuat laporan yang beranak pinak ketika dibawa dari pusat sampai daerah. Dari semua hanya puluhan menjadi ratusan. Dari laporan Presiden Jokowi, laporan SPJ PNS awalnya hanya 44 lembar, tapi begitu ke daerah bisa menjadi 108 lembar.
"Tapi sekarang dikurangi jadi hanya tinggal 2 laporan. Guru, kepala sekolah, maupun penyuluh yang mendapat anggaran tidak hanya dari pemerintah pusat, ada juga yang berasal dari APBN, mereka minta pelaporan tidak mengikuti proses simplifikasi ini," terangnya.
Sri Mulyani telah meminta kepada pejabat Eselon I Kementerian Keuangan yang terkait untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dengan menyederhanakan anggaran yang berasal dari daerah.
"Sedangkan laporan yang sifatnya non keuangan, seperti guru untuk kenaikan pangkat, atau penyuluh melakukan laporan kegiatan penyuluh, barangkali perlu simplifikasi, sehingga mereka tidak terbebani laporan tersebut," harap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Sumber : Liputan6
EmoticonEmoticon