Prinsip-prinsip Penilaian K-13 Tingkat SMP/MTs 2019.

July 27, 2019

Selamat datang di Dunia Pendidikan, pada kesempatan ini kami berbagi Prinsip-prinsip Penilaian K-13 Tingkat SMP/MTs 2019.

Prinsip Penilaian 

Penilaian harus memberikan hasil yang dapat diterima oleh semua pihak, baik yang dinilai, yang menilai, maupun pihak lain yang akan menggunakan hasil penilaian tersebut. Hasil penilaian akan akurat bila instrumen yang digunakan untuk menilai, proses penilaian, analisis  hasil  penilaian,  dan  objektivitas penilai dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu perlu dirumuskan prinsipprinsip penilaian yang dapat menjaga agar orientasi penilaian tetap pada framework atau rel yang telah ditetapkan. 

Penilaian harus memperhatikan prinsip-prinsip berikut :

1.  Sahih 
Agar  sahih (valid),  penilaian  harus  dilakukan  berdasar  pada  data  yang mencerminkan kemampuan yang diukur. Untuk memperoleh data yang dapat mencerminkan kemampuan yang diukur harus digunakan instrumen yang sahih juga, yaitu instrumen yang mengukur apa yang seharusnya diukur. 

2.  Objektif 
Penilaian  tidak  dipengaruhi  oleh  subjektivitas  penilai.  Karena  itu  perlu dirumuskan  pedoman  penilaian (rubrik)  sehingga  dapat  menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir subjektivitas, apalagi dalam penilaian kinerja yang cakupan, otentisitas, dan kriteria penilaiannya sangat kompleks. Untuk penilai lebih dari satu perlu dilihat reliabilitas atau konsistensi antar penilai (interraterreliability) untuk menjamin objektivitas setiap penilai. 

Baca...Permendikbud RI Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Struktur Kurikulum 2013 Tingkat SMP/MTs.

3.  Adil 
Penilaian  tidak  menguntungkan  atau  merugikan  peserta  didik  karena perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, gender, dan hal-hal lain. Perbedaan hasil penilaian semata-mata harus  disebabkan  oleh  berbedanya  capaian  belajar  peserta  didik  pada kompetensi yang dinilai. 

4.  Terpadu 
Penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. Penilaian merupakan proses untuk mengetahui apakah suatu kompetensi telah tercapai. Kompetensi tersebut dicapai melalui serangkaian aktivitas pembelajaran. Karena itu penilaian tidak boleh terlepas apalagi melenceng dari pembelajaran. Penilaian harus mengacu pada proses pembelajaran yang dilakukan. 

5.  Terbuka 
Prosedur penilaian dan kriteria  penilaian  harus terbuka,  jelas,  dan  dapat diketahui oleh siapapun. Dalam era keterbukaan seperti sekarang, pihak yang dinilai  dan  pengguna hasil penilaian berhak tahu proses dan acuan yang digunakan dalam penilaian, sehingga hasil penilaian dapat diterima oleh siapa pun. 

6.  Menyeluruh dan Berkesinambungan 
Penilaian  oleh  pendidik  mencakup  semua  aspek  kompetensi  dengan menggunakan  berbagai  teknik  penilaian  yang  sesuai,  untuk  memantau perkembangan  kemampuan  peserta  didik  atau  peserta  didik.  Instrumen penilaian yang digunakan, secara konstruk harus merepresentasikan aspek yang dinilai secara utuh. Penilaian dilakukan dengan berbagai teknik dan 
instrumen, diselenggarakan sepanjang proses pembelajaran, dan menggunakan pendekatan  assessment  as  learning,  for  learning,  dan  of  learning  secara proporsional. 

7.  Sistematis 
Penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah  baku.  Penilaian  sebaiknya  diawali  dengan  pemetaan.  Dilakukan identifikasi dan analisis KD, dan indikator ketercapaian KD. Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis tersebut dipetakan teknik penilaian, bentuk instrumen, dan waktu penilaian yang sesuai. 

Lihat juga...Contoh Dokumen 1 Kurikulum 2013 (K-13) Tahun Pelajaran 2018/2019

8.  Beracuan kriteria 
Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi menggunakan acuan kriteria. Artinya untuk menyatakan seorang peserta didik telah kompeten atau belum bukan  dibandingkan  terhadap  capaian  teman-teman  atau  kelompoknya, melainkan dibandingkan terhadap kriteria minimal yang ditetapkan. Peserta yang sudah mencapai kriteria minimal disebut tuntas, dapat melanjutkan pembelajaran untuk mencampai kompetensi berikutnya, sedangkan peserta didik yang belum mencapai kriteria minimal wajib menempuh remedial. 

9.  Akuntabel 
Penilaian  dapat  dipertanggungjawabkan,  baik  dari  segi  teknik,  prosedur, maupun hasilnya.  Akuntabilitas  penilaian  dapat  dipenuhi  bila  penilaian dilakukan  secara  sahih,  objektif,  adil,  dan  terbuka,  sebagaimana  telah diuraikan di  atas.  Bahkan perlu dipikirkan konsep  meaningful  assessment. Selain dipertanggungjawabkan teknik, prosedur, dan hasilnya, penilaian juga harus  dipertanggungjawabkan  kebermaknaannya  bagi  peserta  didik  dan proses belajarnya. 


Demikian Prinsip-prinsip Penilaian K-13 Tingkat SMP/MTs 2019, semoga bermanfaat.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »