Bentuk-bentuk Penilaian Dalam Kurikulum 2013.

July 27, 2019

Selamat datang di Dunia Pendidikan, pada kesempatan ini kami berbagi Bentuk-bentuk Penilaian Dalam Kurikulum 2013.

Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi. Hal penting yang harus diperhatikan ketika melaksanakan penilaian dalam Kurikulum 2013 adalah KKM, remedial, dan pengayaan. 

1.  Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) 
Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada  standar  kompetensi  lulusan.  

Dalam  menetapkan  KKM,  satuan pendidikan harus merumuskannya secara bersama antara kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya. KKM dirumuskan setidaknya dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek: karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) pada proses pencapaian kompetensi. 

Secara  teknis  prosedur  penentuan  KKM  mata  pelajaran  pada  satuan pendidikan dapat dilakukan antara lain dengan cara berikut: 
  1. Menghitung  jumlah  KD  setiap  mata  pelajaran  pada  masing-masing tingkat kelas dalam satu tahun pelajaran. 
  2. Menentukan nilai aspek karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran  (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) dengan memperhatikan komponen-komponen berikut. 

1) Karakteristik Peserta Didik (Intake) 

Karakteristik peserta didik (intake) bagi peserta didik baru (kelas VII) antara  lain  memperhatikan  rata-rata  nilai  rapor  SD,  nilai  ujian sekolah SD, nilai hasil seleksi masuk peserta didik baru di jenjang SMP. Bagi peserta didik kelas VIII dan IX antara lain diperhatikan rata-rata nilai rapor semester-semester sebelumnya. 

2) Karakteristik Mata Pelajaran (Kompleksitas) 

Karakteristik Mata Pelajaran (kompleksitas) adalah tingkat kesulitan dari masing-masing mata pelajaran, yang dapat ditetapkan antara lain melalui  expert  judgment  guru  mata  pelajaran  melalui  forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tingkat sekolah, dengan memperhatikan hasil analisis jumlah KD, kedalaman KD, keluasan KD, dan perlu tidaknya pengetahuan prasyarat. 
Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung) 

Baca...Permendikbud RI Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Struktur Kurikulum 2013 Tingkat SMP/MTs.

Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung) meliputi antara lain (1) kompetensi pendidik (misalnya nilai Uji Kompetensi Guru); (2) jumlah peserta didik dalam satu kelas;  (3) predikat akreditasi sekolah; dan (4) kelayakan sarana prasarana sekolah. 

Contoh Kriteria dan skala penilaian penetapan KKM 
Untuk memudahkan analisis setiap KD, perlu dibuat skala penilaian yang disepakati oleh guru mata pelajaran. 


c. Menentukan KKM setiap KD dengan rumus berikut

(          #"!    " " ! ! "! ! !!

               #"!    " " ! !!

Misalkan:  aspek daya dukung mendapat nilai 90 
aspek kompleksitas mendapat nilai 70 
aspek intake mendapat skor 65 

Jika bobot setiap aspek sama, nilai KKM untuk KD tersebut adalah sebagai berikut:


" !    "
     # 

Dalam menetapkan nilai KKM KD, pendidik/satuan pendidikan dapat juga memberikan bobot berbeda untuk masing-masing aspek. 

Atau dengan menggunakan poin/skor pada setiap kriteria yang ditetapkan. 



Jika KD memiliki kriteria kompleksitas tinggi, daya dukung tinggi dan in-take peserta didik sedang, maka nilai KKM-nya adalah:

!   #   "                !  !!  " 

Nilai KKM merupakan angka bulat, maka nilai KKM-nya adalah 67. 

d.  Menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan rumus:

% "  ( $ "     &


2.  Model KKM

#"!    " " ! !! ! !
        #"!    " " ! ! 

Model KKM terdiri atas lebih dari satu KKM dan satu KKM. Satuan pendidikan dapat memilih salah satu dari model penetapan KKM tersebut. Penjelasan rinci kedua model tersebut dipaparan sebagai berikut. 

a.   Lebih dari Satu KKM 
Satuan pendidikan dapat memilih setiap mata pelajaran memiliki KKM yang  berbeda.  Misalnya,  KKM  IPA (64),  Matematika (60),  Bahasa Indonesia (75),  dan  seterusnya.  Di  samping  itu,  KKM  juga  dapat ditentukan  berdasarkan  rumpun  mata  pelajaran (kelompok  mata pelajaran). Misalnya, rumpun MIPA (Matematika dan IPA) memiliki KKM 70, rumpun bahasa (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris) memiliki KKM 75, rumpun sosial (IPS dan PPKn) memiliki KKM 80, dan seterusnya. 

Lihat juga...Contoh Dokumen 1 Kurikulum 2013 (K-13) Tahun Pelajaran 2018/2019

Satuan  pendidikan  yang  memilih  KKM  berbeda  untuk  setiap  mata pelajaran, memiliki konsekuensi munculnya interval nilai dan predikat yang berbeda-beda, diilustrasikan berikut: 

1)   KKM mata pelajaran Bahasa Indonesia 75. 
Nilai C (cukup) dimulai dari 75. Predikat di atas Cukup adalah Baik dan Sangat Baik. Panjang interval nilai untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia dapat ditentukan dengan cara: 

(Nilai maksimum - Nilai KKM) : 3 = (100 - 75) : 3 
= 8,3 
sehingga panjang interval untuk setiap predikat 8 atau 9. 

Karena panjang interval nilainya 8 atau 9, dan terdapat 4 macam predikat, yaitu A (Sangat Baik), B (Baik), C (Cukup), dan D (Kurang), untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia interval nilai dan predikatnya adalah sebagai berikut. 

Demikian bentuk-bentuk penilaian dalam Kurikulum 2013. Semoga bermanfaat.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »