Panduan Penilaian K-13 Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Tingkat SMP/MTs.

July 27, 2019

Selamat datang di Dunia Pendidikan, pada kesempatan ini kami berbagi Panduan  Penilaian  oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Tingkat SMP/MTs.

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka  Menengah  Nasional 2015-2019  menjelaskan,  bahwa  sasaran pembangunan  di  bidang  pendidikan  antara  lain  peningkatan  kualitas pelayanan pendidikan, tersedianya kurikulum yang handal, dan tersedianya sistem  penilaian  yang  komprehensif.  

Untuk  itu,  Direktorat  Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui  Pusat Penilaian Pendidikan, menyusun Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

Baca...Permendikbud RI Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Struktur Kurikulum 2013 Tingkat SMP/MTs.

Panduan ini berisi konsep penilaian, penilaian oleh pendidik yang meliputi sikap,  pengetahuan,  dan  keterampilan,  serta  penilaian  oleh  satuan pendidikan. Di samping itu, dalam panduan ini diuraikan cara menetapkan KKM mengisi rapor. 

Panduan ini bertujuan untuk memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah dan memanfaatkan hasil penilaian, serta membuat laporan pencapaian kompetensi peserta didik. 

Direktorat  Jenderal  Pendidikan  Dasar  dan  Menengah  menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas peran berbagai  pihak  dalam  penyusunan  panduan  ini.  

Secara  khusus disampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada tim penyusun yang telah bekerja keras dalam menuntaskan panduan ini. 

A. Latar Belakang

Hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 tingkat SMP pada tahun 2014 menunjukkan bahwa salah satu   kesulitan   pendidik   dalam  mengimplementasikan Kurikulum  2013 adalah melaksanakan penilaian. Sekitar 60% responden pendidik menyatakan mereka belum dapat merancang, melaksanakan,  mengolah,  melaporkan,  dan memanfaatkan hasil penilaian dengan baik. 

Kesulitan utama yang  dihadapi  pendidik  adalah  merumuskan  indikator, menyusun  butir-butir   instrumen,   dan   melaksanakan penilaian  sikap  dengan  menggunakan  berbagai  macam teknik. 

Selain itu, banyak di antara pendidik yang kurang percaya diri dalam melaksanakan penilaian keterampilan. Mereka belum sepenuhnya memahami bagaimana menyusun instrumen dan rubrik penilaian keterampilan.

Kesulitan lain yang banyak dikeluhkan pendidik berkaitan dengan penulisan deskripsi capaian aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Di samping itu, sejumlah pendidik mengaku bahwa mereka belum percaya diri dalam mengembangkan butirbutir soal pengetahuan. Mereka kurang memahami bagaimana merumuskan indikator  dan  menyusun  butir-butir  soal  untuk  pengetahuan  faktual, konseptual,  prosedural,  dan  metakognitif  yang  dikombinasikan  dengan keterampilan berpikir tingkat rendah hingga tinggi. 

Lihat juga...Contoh Dokumen 1 Kurikulum 2013 (K-13) Tahun Pelajaran 2018/2019

Satuan  pendidikan  mengalami  kesulitan  dalam  menentukan  Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), merumuskan kriteria kenaikan kelas, dan kriteria kelulusan  peserta  didik.  Permasalahan  lain  yang  sering  muncul  adalah penetapan KKM dan penerapannya secara teknis pada setiap Kompetensi Dasar (KD) sebagai kompetensi minimal untuk selanjutnya menjadi KKM mata  pelajaran.  Di  samping  itu,  pendidik  mengalami  kesulitan  dalam menentukan nilai hasil remedial berkaitan dengan KKM. 

Memperhatikan permasalahan-permasahan di atas, perlu disusun Panduan Penilaian pada Sekolah Menengah Pertama (SMP). Panduan penilaian ini diharapkan  dapat  memudahkan pendidik  dan satuan  pendidikan  dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan serta memanfaatkan hasil penilaian baik aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. 


B.  Tujuan Penyusunan Panduan 

Panduan  penilaian  ini  memfasilitasi  pendidik  dan  satuan  pendidikan berkaitan dengan hal-hal berikut. 
  1. Merencanakan, mengembangkan instrumen, dan melaksanakan penilaian hasil belajar; 
  2. Menganalisis  dan  menyusun  laporan,  termasuk  mengisi  rapor  serta memanfaatkan hasil penilaian; Menerapkan program remedial bagi peserta didik yang belum mencapai KKM, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah mencapai KKM; dan 
  3. Melaksanakan supervisi penilaian.


C. Ruang Lingkup 


Panduan penilaian ini mencakup konsep penilaian, penilaian oleh pendidik, dan  penilaian  oleh  satuan  pendidikan.Penilaian  oleh  pendidik  meliputi penilaian aspek sikap, penilaian aspek pengetahuan, dan penilaian aspek keterampilan.Lingkup  penilaian  hasil  belajar  oleh  satuan  pendidikan mencakup aspek pengetahuan dan aspek keterampilan, sedangkan penilaian aspek sikap dilakukan oleh pendidik dan dilaporkan oleh satuan pendidikan. 

Penilaian Harian (PH) adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi hasil  belajar  peserta  didik  yang  digunakan  untuk  menetapkan    program perbaikan    atau    pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi danmemperbaiki proses pembelajaran (assessment as danfor learning), dan mengetahui tingkat penguasaan kompetensi serta menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi (assessment of learning). 

Penilaian Tengah Semester (PTS) adalah penilaian yang dilaksanakan pada minggu ke-8 atau ke-9 dalam satu semester. Adapun materi PTS meliputi semua KD yang sudah dipelajari sampai dengan minggu ke-7 atau ke-8. 

Penilaian Akhir Semester  (PAS) adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester gasal dengan materi semua KD pada semester tersebut. 

Penilaian Akhir Tahun (PAT) adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester genap dengan materi semua KD pada semester genap. 

Ujian Sekolah (US) adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dan dilakukan oleh satuan pendidikan. 

Lihat...Format Administrasi Wakamad Kurikulum Tingkat MTs/SMP TP. 2018/2019

Ujian  Sekolah  Berstandar  Nasional (USBN) adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar. Naskah USBN disiapkan oleh pemerintah bersama Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). 


D. Sasaran Pengguna Panduan 

Panduan ini diperuntukkan terutama bagi pihak-pihak berikut :
  1. Pendidik  SMP sebagai pedoman dalam merencanakan, melaksanakan penilaian, mengolah, memanfaatkan hasil penilaian, dan menyusun rapor; 
  2. Kepala  sekolah  dan  pengawas  untuk  merancang  program  supervisi pendidikan yang berkaitan dengan penilaian oleh pendidik di sekolah; dan
  3. Pihak-pihak lain yang terkait dengan penilaian pencapaian kompetensi peserta didik.

E. Landasan Hukum

1. Undang-Undang Nomor  20 Tahun  2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301). 

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan  sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah  terakhir  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670). 

3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Lembaga Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2015 Nomor 8). 

4. Peraturan  Presiden  Nomor 14  Tahun 2015  tentang  Kementerian Pendidikan  dan  Kebudayaan (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2015 Nomor 15).

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 

7.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013. 

8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi  dan  Tata  Kerja  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan. 

9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016tentang Standar Penilaian Pendidikan.

11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan

Bagi Bapak/Ibu guru yang berminat buku kerja guru 1, 2, 3 dan 4 yang lengkap, silahkan melihat...Cara Mendapatkan File dan Ketentuannya.

Demikian Panduan  Penilaian  K-13 Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Tingkat SMP/MTs. Semoga bermanfaat.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »