Salam semangat buat rekan-rekan semuanya. Beberapa hari yang lalu, admin ditugaskan oleh atasan untuk menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK). Ketika mendengar istilah KAK admin bingung, apa itu KAK? Karena sebelumnya admin belum pernah mendengar istilah ini. Setelah dijelaskan oleh atasan mengenai KAK, ternyata KAK itu singkatan dari Kerangka Acuan Kerja. Ini pertama kali admin menyusun yang namanya Kerangka Acuan Kerja, alhamdulillah atasan admin memberikan format nya secara langsung, sehingga admin tinggal update beberapa data lagi.
Singkat cerita setelah Format Penyusunan KAK diberikan kepada admin, admin memulai menyusun Kerangka Acuan Kerja untuk Kegiatan Seksi Pemaduan Moda dan Teknologi Perhubungan.
Baiklah dengan tidak memanjangkan muqoddimah, langsung saja kita masuk ke topik pembahasan yaitu Format Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) di Instansi Pemerintah.
Sebelum kita masuk ke Format Penyusunan KAK, alangkah baiknya kita mengetahui apa itu KAK?
Pengertian Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Berdasarkan informasi yang dikutip dari situs pengadaan.web.id, Kerangka Acuan Kerja atau juga disebut dengan Term of Reference (TOR) adalah suatu dokumen yang menginformasikan latar belakang, tujuan, ruang lingkup dan struktur sebuah kegiatan yang telah disusun oleh SKPD/Dinas terkait.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan salah satu pendukung dalam pengalokasian anggaran. Untuk Rencana Kegiatan yang diajukan harus dilampirkan KAK/TOR sebagai salah satu acuan perencana anggaran untuk menguji kelayakan pendanaan bagi kegiatan dimaksud.
Setelah kita mengetahui apa itu KAK, dan untuk apa kegunaan KAK, selanjutnya kita masuk ke Format Penyusunan Kerangka Acuan Kerja.
Berikut ini Format Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) di Instansi Pemerintah, untuk diketahui bersama format pembuatan KAK biasanya ada format tersendiri untuk masing-masing instansi dan berikut ini Format Penyusunan KAK di instansi kami. Semoga bermanfaat.
1. Nomenklatur Kegiatan
Pada nomenklatur kegiatan terdiri dari:
- Nama OPD
- Program
- Kegiatan
- Pekerjaan
- Sumber Dana
- Pagu Dana
- Jenis
2. Pejabat Berwenang
Pada bagian pejabat berwenang terdiri dari :
- No
- Nama
- Jabatan
3. Kewenangan Jabatan
4. Rapat Koordinasi Internal
5. Koordinasi dan Konsultasi Eksternal
6. Pendefenisian
7. Dasar Hukum Teknis
8. Dasar Pemikiran Pembangunan
9. Batasan DPA
10. Output dan Outcome
11. Batasan dan Target Kegiatan
12. Teknik Pengumpulan Data
13. Penjadwalan (Schedule)
14. Waktu Pelaksanaan
15. Anggaran
16. Manfaat dan Tindak Lanjut Kegiatan
17. Penutup
Sumber : Dinas Perhubungan Kab. Kampar dan pengadaan.web.id
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat kita semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
EmoticonEmoticon