Pengertian Masyarakat Hukum Adat, Ciri-Ciri Dan Macam Masyarakat Hukum Adat

August 29, 2019
Masyarakat Hukum. Manusia merupakan makhluk sosial. Aristoteles menyebutkan bahwa manusia adalah "zoon politicon" maksudnya bahwa sebagai makhluk hidup, pada dasarnya manusia selalu ingin berkumpul dengan manusia lainnya. Oleh karenanya, terbentuknya suatu kelompok manusia disebabkan karena memang kodrat manusia itu sendiri sebagai makhluk sosial yang selalu ingin hidup berkelompok.

Selanjutnya untuk menciptakan suatu keteraturan hidup dalam kelompok manusia tersebut, mereka menetapkan suatu norma hukum atau suatu rangkaian peraturan yang sesuai dengan falsafah hidupnya, yang berfungsi sebagai pedoman tingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup mereka. Kelompok manusia yang hidup teratur dalam suatu wilayah tertentu tersebut biasa disebut dengan istilah masyarakat hukum

Dengan kata lain, yang dimaksud dengan masyarakat hukum adalah sekelompok orang yang hidup dalam suatu wilayah tertentu di mana di dalam kelompok tersebut berlaku suatu rangkaian peraturan yang menjadi pedoman tingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup mereka. Terdapat berbagai macam masyarakat hukum, dari yang terkecil yaitu desa, sampai dengan yang besar dalam bentuk modern yaitu negara. Berdasarkan sifatnya, bentuk dan susunan masyarakat hukum yang merupakan persekutuan hukum adat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
  • masyarakat hukum atau persekutuan hukum teritorial, yaitu masyarakat yang tetap dan teratur, yang anggota-anggota masyarakatnya terikat pada suatu daerah kediaman tertentu, baik dalam kaitan duniawi sebagai tempat kehidupan maupun dalam kaitan rohani sebagai tempat pemujaan terhadap roh-roh leluhur.
  • masyarakat hukum atau persekutuan hukum genealogis, yaitu suatu kesatuan masyarakat yang teratur, di mana para anggotanya terikat pada suatu garis keturunan yang sama dari satu leluhur, baik secara tidak langsung karena pertalian pernikahan atau pertalian adat.

Sedangkan apabila ditinjau dari hubungan yang diciptakan anggotanya, maka masyarakat hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
  • masyarakat paguyuban (gameinschapt), yaitu masyarakat yang hubungan antar anggotanya sangat erat, bersifat pribadi, dan terjadi ikatan batin di antara para anggotanya. Contoh : keluarga, perkumpulan yang didasarkan pada suatu kesamaan tertentu.
  • masyarakat petembayan (gesellschapt), yaitu masyarakat yang hubungan antar anggotanya tidak begitu erat, tidak bersifat pribadi, dan tidak ada ikatan batin di antara para anggotanya. Masyarakat terbentuk karena adanya kepentingan dan tujuan yang sama. Contoh : negara.

Pengertian Masyarakat Hukum Adat. Masyarakat hukum adat merupakan kesatuan masyarakat yang bersifat teritorial atau genealogis yang memiliki kekayaan sendiri, memiliki warga yang dapat dibedakan dengan warga masyarakat hukum lain dan dapat bertindak ke dalam atau ke luar sebagai suatu kesatuan hukum (subyek hukum) yang mandiri dan memerintah diri mereka sendiri. Secara faktual, keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia sudah ada sejak jaman dahulu kala. Bahkan di setiap propinsi di Indonesia terdapat kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dengan karakteristiknya masing-masing yang telah ada sejak ratusan tahun yang lalu.

Keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya oleh negara. Hal tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu :
  • Pasal 18 B ayat (2) sebagai hasil amandemen kedua, yang menyatakan bahwa "negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan mayarakat hukum adat berserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang".
  • Pasal 26 I ayat (3), yang menyatakan bahwa "identitas budaya dan ha masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan jaman dan peradaban".

Konsep masyarakat hukum adat pertama kali diperkenalkan oleh Cornelius van Vollenhoven, kemudian oleh salah satu muridnya yaitu Ter Haar, konsep masyarakat hukum adat tersebut digali lebih mendalam, sehingga ditemukan suatu pengertian tentang masyarakat hukum adat sebagai berikut :
  • masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang teratur, menetap di suatu daerah tertentu, mempunyai kekuasaan sendiri, dan mempunyai kekayaan sendiri baik berupa benda yang terlihat maupun yang tidak terlihat, di mana para anggota kesatuan masing-masing mengalami kehidupan dalam masyarakat sebagai hal yang wajar menurut kodrat alam dan tidak seorangpun  di antara para anggota tersebut mempunyai pikiran atau kecenderungan untuk membubarkan ikatan yang telah tumbuh itu atau meninggalkannya dalam arti melepaskan diri dari ikatan itu untuk selama-lamanya.

Dalam perkembangan selanjutnya, banyak ahli memberikan sumbangsih pemikiran tentang apa yang dimaksud dengan masyarakat hukum adat, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Hazairin, menyebutkan bahwa masyarakat hukum adat adalah kesatuan masyarakat yang mempunyai kelengkapan-kelengkapan untuk sanggup berdiri sendiri yang mempunyai kesatuan hukum, kesatuan penguasa, dan kesatuan lingkungan hidup berdasarkan hak bersama atas tanah dan air bagi semua anggotanya.
  • Kusumadi Pujosewojo, menyebutkan bahwa masyarakat hukum adat adalah masyarakat yang timbul secara spontan di wilayah tertentu, yang berdirinya tidak ditetapkan atau diperintahkan oleh penguasa yang lebih tinggi  atau penguasa lainnya, dengan rasa solidaritas yang sangat besar diantara para anggotanya, memandang bukan anggota masyarakat sebagai orang luar, dan menggunakan wilayahnya sebagai sumber kekayaannya yang hanya dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh anggotanya. 

Selain itu, pengertian tentang masyarakat hukum adat juga dapat ditemukan dalam :
  • Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bab I Pasal 1 butir 31, yang menyebutkan bahwa masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
  • Masyarakat Adat Indonesia yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, menyebutkan bahwa masyarakat adat adalah komunitas yang memiliki asal usul leluhur secara turun temurun yang hidup di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya dan sosial yang khas. Masyarakat ini masing memegang nilai-nilai tradisi dalam sistem kehidupannya.
  • Kongres I Masyarakat Adat Nusantara tahun 1999, menyebutkan bahwa masyarakat adalah komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal usul secara turun-temurun di atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, serta kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum adat dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakat.
  • United Nations Economic and Social Council, menyebutkan bahwa masyarakat adat adalah suku-suku dan bangsa yang karena mempunyai kelanjutan historis dengan masyarakat sebelum masuknya penjajah di wilayahnya, menganggap dirinya berbeda dari kelompok masyarakat lain yang hidup di wilayah mereka.  

Ciri-Ciri Masyarakat Hukum Adat. Dari beberapa pendapat para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa kriteria masyarakat hukum adat adalah sebagai berikut :
  • terdapat masyarakat yang teratur.
  • menempati suatu wilayah tertentu.
  • terdapat kelembagaan.
  • memiliki kekayaan bersama.
  • susunan masyarakat berdasarkan pertalian darah atau lingkungan daerah.
  • hidup secara komunal dan gotong royong. 

F.D. Hollenmann dalam bukunya yang berjudul "De Commune Trek in Bet Indonesische Rechtsleven" menyebutkan bahwa terdapat empat sifat umum dari masyarakat adat, yaitu :
  • sifat magis religious, yaitu suatu pola pikir yang didasarkan pada keyakinan masyarakat tentang adanya sesuatu yang bersifat sakral.
  • sifat komunal (commuun), yaitu masyarakat mempunyai asumsi bahwa setiap individu, anggota masyarakat merupakan bagian integral dari masyarakat secara keseluruhan.
  • sifat konkrit, yaitu sebagai corak yang serba jelas atau nyata menunjukkan bahwa setiap hubungan hukum yang terjadi dalam masyarakat tidak dilakukan secara diam-diam atau samar.
  • sifat kontan (kontane handeling), yaitu keserta-mertaan terutama dalam pemenuhan prestasi. Setiap pemenuhan prestasi selalu dengan kontra prestasi yang diberikan secara serta merta atau seketika.

Keraf, menyebutkan beberapa ciri yang membedakan masyarakat adat dari kelompok masyarakat lain, yaitu :
  • mereka mendiami tanah-tanah milik nenek moyangnya, baik seluruhnya maupun sebagian.
  • mereka mempunyai garis keturanan yang sama, yang berasal dari penduduk asli daerah tersebut.
  • mereka mempunyai budaya yang khas, yang menyangkut agama, sistem suku, pakaian, tarian, cara hidup, peralatan hidup sehari-hari, termasuk untuk mencari nafkah.
  • mereka mempunyai bahasa sendiri.
  • biasanya hidup terpisah dari kelompok masyarakat lain dan menolak atau bersikap hati-hati terhadap hal-hal baru yang berasal dari luar komunitasnya.

Suhandi, menyebutkan bahwa sifat-sifat dan ciri-ciri umum yang dimiliki masyarakat adat adalah sebagai berikut :
  • hubungan atau ikatan masyarakat dengan tanah sangat erat.
  • sikap hidup dan tingkah laku yang magis religius.
  • adanya kehidupan gotong royong.
  • memegang tradisi dengan kuat.
  • menghormati para sesepuh.
  • kepercayaan pada pimpinan lokal dan tradisional.
  • organisasi kemasyarakatan yang relatif statis.
  • tingginya nilai-nilai sosial.

Sedangkan dalam ketentuan Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, menyebutkan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat menurut kenyataannya memenuhi unsur-unsur :
  • masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban. 
  • ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasaan adatnya.
  • ada wilayah hukum adat yang jelas.
  • ada pranata dan perangkat hukum yang khususnya peradilan adat yang masih ditaati.
  • mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Macam-Macam Masyarakat Hukum Adat. Di Indonesia terdapat beberapa macam masyarakat hukum adat, yaitu:
  • masyarakat adat yang susunan kekerabatannya kebapakan (patrilinial), yaitu masyarakat yang kekerabatannya mengutamakan keturunan garis laki-laki. 
  • masyarakat adat yang susunan kekerabatannya keibuan (matrilinial), yaitu masyarakat yang kekerabatannya mengutamakan keturunan garis perempuan.
  • masyarakat adat yang bersendi keibu-bapakan (parental), yaitu masyarakat yang kekerabatannya tidak mengutamakan keturunan laki-laki ataupun perempuan.
  • masyarakat adat yang besendi kebapakan beralih (alternatif), yaitu kekerabatan yang mengutamakan garis keturuan laki-laki tapi adakalanya mengikuti garis keturunan perempuan karena adanya faktor pengaruh lingkungan waktu dan tempat.

Apakah pengertian masyarakat hukum adat dan masyarakat adat adalah sama ? Di kalangan para ahli terjadi perbedaan pendapat. Terdapat sekelompok ahli yang berpandangan sama, sedangkan kelompok ahli lain berpandangan berbeda. Bagi kelompok ahli yang berpandangan bahwa pengertian masyarakat hukum adat berbeda dengan masyarakat adat, mereka beralasan bahwa :
  • konsep masyarakat adat (yang merupakan padanan dari indegeneous people) merupakan pengertian untuk menyebut masyarakat tertentu dengan ciri-ciri tertentu. Istilah masyarakat adat lazim diungkapkan dalam bahasa sehari-hari oleh kalangan non hukum yang mangacu pada sejumlah kesepakan internasional. 
  • konsep masyarakat hukum adat (yang merupakan padanan dari rechtgemeenschapt atau adatrechtgemeenschapt) merupakan pengertian teknis yuridis yang merujuk pada sekelompok orang yang hidup dalam suatu wilayah (ulayat) tempat tinggal dan lingkungan kehidupan tertentu, memiliki kekayaan dan pemimpin yang bertugas menjaga kepentingan kelompok baik keluar maupun ke dalam, dan memiliki tata aturan (sistem) hukum dan pemerintahan.

Semoga bermanfaat.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »