Pedoman ini disusun sebagai manifestasi fungsi dan tanggung jawab BANS/M dalam melaksanakan program akreditasi sekolah/madrasah. Pedoman ini memuat garis-garis besar kebijakan BAN-S/M dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah tahun 2018 yang dalam implementasinya akan dituangkan dalam Panduan sebagai rambu-rambu dalam pelaksanaan program akreditasi sekolah/madrasah.
Pada tahun 2018, kelembagaan BAN-S/M mengalami proses transformasi yang cukup signifikan. Di samping karena transisi keanggotaan BAN-S/M Periode 2012-2017 ke periode 2018-2022, juga mengalami perubahan arah secara fundamental. Perubahan yang dimaksud dapat diuraikan sebagai berikut:
- sebagai konsekuensi logis dari terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, akreditasi sekolah/madrasah dilaksanakan secara terpusat yang merupakan tindaklanjut dari amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur urusan akreditasi menjadi wewenang Pemerintah. Terbitnya Permendikbud tersebut mengubah kelembagaan BAN-S/M, yang memiliki wewenang untuk membentuk dan menetapkan anggota BAN-S/M Provinsi, yang sebelumnya menjadi wewenang Gubernur.
- dari aspek pendanaan, pelaksanaan akreditasi sepenuhnya menjadi beban Pemerintah melalui APBN. Sedangkan peran pemerintah daerah difokuskan pada persiapan dan tindaklanjut hasil akreditasi.
- pada tahun 2018 arah kebijakan pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah mengalami pergeseran yang lebih menekankan pada performance, daripada compliance. Pergeseran pendekatan tersebut diperlukan sebagai upaya BAN-S/M sebagai lembaga penjaminan mutu pendidikan untuk ikut ambil bagian dalam mendorong continous improvement, yaitu perubahan akreditasi sekolah/madrasah ke arah yang lebih baik. Akreditasi pada akhirnya tidak lagi bertumpu pada penilaian yang bersifat administratif, tetapi diarahkan menuju pemenuhan mutu yang lebih substantif.
- sistem pelaksanaan akreditasi dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) . Sispena-S/M yang telah diperkenalkan sejak tahun 2017 ini merupakan terobosan BAN-S/M untuk menyederhanakan proses pelaksanaan akreditasi. Dengan Sispena-S/M, asesor didorong untuk melakukan asesmen yang secara langsung bersentuhan dengan mutu satuan pendidikan. Upaya ini akan dilakukan melalui dukungan kebijakan integrasi data yang dilakukan antara Sispena-S/M dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama.
Dengan terbitnya Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah ini, BAN-S/M provinsi dan pihak terkait lainnya diharapkan dapat melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah secara objektif, adil, profesional, komprehensif, dan transparan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah ini dapat diperbanyak atau diunduh melalui situs web dengan alamat http://bansm.kemdikbud.go.id.
Adapun secara singkat isi dari Pedoman Akreditasi Sekolah/ Madrasah tahun 2018 ini adalah sebagai berikut :
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I. Pendahuluan
BAB II. Peran Akreditasi dalam Penjaminan Mutu Pendidikan
BAB III. Struktur Organisasi dan Mekanisme Kerja.
BAB IV. Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah
BAB V. Perangkat Akreditasi
BAB VI. Sistem Informasi Akreditasi
BAB VII. Sumber Daya Asesor
BAB VIII. Pengendalian Mutu Pelaksanaan Akreditasi
BAB IX. Norma, Kode Etik, dan Sanksi
BAB X. Surveilans
BAB XI. Sumber Pembiayaan Akreditasi
BAB XII. Kemitraan BAN-S/M dengan Pemangku Kepentingan
BAB XIII. Pelaporan dan Rekomendasi Tindak Lanjut Hasil Akreditasi
BAB XIV. Penutup
Semua itu minmal wajib diketahui Sekolah termasuk Kepala Sekolah supaya lebih yakik akan Kredibilitas dari BAN-SM sebagai Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan dengan 8 Standar Nasional Pendidikan yang ada di Indonesia. Bagi yang membutuhkan bisa dengan mudah mendapatkannya melalui link dibawah ini :
Adapun secara singkat isi dari Pedoman Akreditasi Sekolah/ Madrasah tahun 2018 ini adalah sebagai berikut :
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I. Pendahuluan
BAB II. Peran Akreditasi dalam Penjaminan Mutu Pendidikan
BAB III. Struktur Organisasi dan Mekanisme Kerja.
BAB IV. Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah
BAB V. Perangkat Akreditasi
BAB VI. Sistem Informasi Akreditasi
BAB VII. Sumber Daya Asesor
BAB VIII. Pengendalian Mutu Pelaksanaan Akreditasi
BAB IX. Norma, Kode Etik, dan Sanksi
BAB X. Surveilans
BAB XI. Sumber Pembiayaan Akreditasi
BAB XII. Kemitraan BAN-S/M dengan Pemangku Kepentingan
BAB XIII. Pelaporan dan Rekomendasi Tindak Lanjut Hasil Akreditasi
BAB XIV. Penutup
Semua itu minmal wajib diketahui Sekolah termasuk Kepala Sekolah supaya lebih yakik akan Kredibilitas dari BAN-SM sebagai Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan dengan 8 Standar Nasional Pendidikan yang ada di Indonesia. Bagi yang membutuhkan bisa dengan mudah mendapatkannya melalui link dibawah ini :
EmoticonEmoticon