Mekanisme Pengajuan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) |
Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) adalah kode pengenalan satuan pendidikan yang bersifat unik, terdiri dari 8 digit secara acak yang membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya. NPSN adalah kode penomoran yang ditetapkan oleh PDSPK (Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan) dan diberikan kepada seluruh satuan pendidikan diseluruh wilayah Indonesia. Penggunaan NPSN dimaksudkan untuk kemudahan dalam pengelolaan data satuan pendidikan dasar dan menengah. Sekolah yang ingin menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen wajib memiliki NPSN serta terdaftar dalam sistem referensi yang dikelola oleh PDSPK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Mekanisme pengajuan NPSN bagi sekolah baru adalah sebagai berikut:
- Sekolah mengajukan NPSN baru melalui Dinas Pendidikan. Jenjang SD dan SMP melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, adapun untuk jenjang SMA, SMK dan SLB kepada Dinas Pendidikan Provinsi.
- Melengkapi dan melampirkan persyaratan berupa formulir pengajuan NPSN (download disini), lampiran SK Pendirian Sekolah dan Lampiran SK Operasional. (lengkapi juga dengan foto papan nama sekolah dan foto sekolah tampak depan)
- Admin Dinas Pendidikan yang berwenang melakukan upload dokumen melalui laman VervalSP
- PDSPK selaku pengelola laman VervalSP akan melakukan approval terhadap ajuan yang dilayangkan.
- Setelah Approval, maka akan dikeluarkan sertifikat NPSN yang diberikan oleh admin Dinas Pendididikan.
Selain sebagi nomor pokok sekolah, NPSN juga merupakan salah satu Syarat Utama untuk menggunakan Aplikasi Dapodik. Untuk mendownload Aplikasi Dapodik terbaru anda dapat menggunakan link berikut:
Untuk mendownload formulir pengajuan NPSN anda dapat menggunakan link berikut:
Semoga bermanfaat,
Salam Pendidikan 😊
EmoticonEmoticon