Salam semangat buat Guru-guru Hebat. Pada postingan sebelumnya kita telah membahas tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD, bagi rekan yang belum membaca atau belum tahu informasi nya silahkan cek berikut ini:
Sebelum kita masuk ke pembahasan apa-apa saja kriteria guru penerima tunjangan khusus dan bagaimana tahapan penyaluran tunjangan khusus. Alangkah baikna kita mengetahui Apa itu Tunjangan Khusus ?
Pengertian Tunjangan Khusus yang telah dijelaskan dalam Pasal 1 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru PNS yaitu Tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Adapun kategori Daerah Khusus di jelaskan dalam Pasal 8 (3) yaitu :
- Daerah sangat tertinggal dari Kemendes PDTT ; dan / atau
- Kementerian.
Sedangkan yang dimaksud dengan Data dari Kementerian adalah :
- Desa yang terkena bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain berdasarkan data dari Kementerian / Lembaga berwenang ; dan /atau
- Desa yang tidak ditetapkan sebagai desa sangat tertinggal oleh Kemendes PDTT namun memiliki kondisi sebagai berikut : 1) akses transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan raya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung pada cuaca ; 2) hanya dapat diakses dengan jalan kaki atau perahu kecil ; dan / atau
- memiliki hambatan dan tantangan alam yang besar.
Apa tujuan Penyaluran Tunjangan Khusus ?
Tujuan Penyaluran Tunjangan Khusus yaitu :
- Memberi penghargaan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di Daerah khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah khusus.
- Mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompensasi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu di Daerah Khusus.
Apa-apa saja Persyaratan atau Kriteria Guru Penerima Tunjangan Khusus ?
Adapun kriteria Penerima Tunjangan Khusus sebagai berikut :
1. Guru PNSD yang bertugas apda satuan pendidikan di Daerah Khusus yang daerahnya ditetapkan oleh Menteri dengan kriteria :
- Jumlah penerima Tunjangan Khusus apda satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan guru ideal pada satuan pendidikan tersebut ;
- Daerah Khusus merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan pada data dari Kemendes PDTT dan data dari Kementerian ;
- Guru PNSD yang menerima Tunjangan Khusus juga dapat ditentukan berdasarkan :
2) Program piroritas Pemerintah Pusat; dan / atau
3) Ketersediaan anggaran sesuaid engan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Guru PNSD yang berdasarkan kepentingan nasional dan merupakan Guru Garis Depan (GGD), dapat menerima Tunjangan tersebut pada tahun berjalan terhitung sejak bertugas di lokasi penempatan pada tahun berkenaan dan samapi dengan akhir tahun pada tahun berikutnya, dan/atau sesuai dengan ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, GGD tersebut tetap menerima tunjangan tersebut pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas apda Daerah Khusus.
3. Memiliki SK Penugasan Mengajar di Satuan Pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan Kewenangannya.
Bagaimana Tahapan Penyaluran Tunjangan Khusus ?
Tahapan penyaluran Tunjangan Khusus dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Penarikan Data
- Data yang digunakan merupakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang bersumber dari sekolah ;
- Dapodik dijamin kebenarannya oleh Kepala Satuan pendidikan berdasarkan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak ;
- Direktorat Jenderal melakukan penarikan data dari Dapodik pada bulan Maret untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester I dan September untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester II tahun berkenaan.
2. Verifikasi kelayakan calon penerima Tunjangan Khusus
Direktorat Jenderal melakukan verifikasi kelayakan calon penerima tunjangan khusus sesuai dengan kriteria peneirma tunjangan khusus.
3. Pengusulan Calon Penerima
Pengusulan calon penerima Tunjanan Khusus dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut :
- Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan calon penerima Tunjangan Khusus secara daring (online) melalui Sistem Informasi Manajamen Aneka Tunjangan (SIM-Antun) berdasarkan hasil verifikasi, mulai bulan Maret untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester I dan bulan Septembber untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester II setiap tahun berkenaan.
- Dinas Pendidikan yang menolak pemberian Tunjangan Khusus wajib menyampaikan penolakannya dengan surat tertulis yang ditandatangani oleh Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri u.p Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan paling lambat diterima 30 April pada tahun berkenaan.
4. Pergantian Penerima Tunjangan Khusus
- Guru PNSD yang telah pernah menerima Tunjangan Khusus dapat diganti dengan Guru PNSD lain yang beluma atau tidak pernah menerima Tunjangan Khusus, apabila Guru PNSD yang pernah menerima Tunjangan Khusus tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima Tunjangan Khusus dan Guru PNSD calon pengganti memenugi syarat sebagaai Penerima Tunjangan Khusus.
- Penggantian penerima Tunjangah Khusus dilakukan melalui mekanisme mengusulkan Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan Guru PNSD pengganti yang bersangkutan menerima pemberian Tunjangan Khusus terhitung semester berikutnya apa tahun berkenaan.
5. Penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK)
a. SKTK diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut :
1) SKTK tahap I (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlakuk untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan ; dan
2) SKTK yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal dapat diunduh oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melalui Aplikasi SIM-Antun.
6. Pembayaran Tunjangan Khusus
Pemerintah Daerah sesuaid engan kewenangannya membayar Tunjangan Khusus langsung ke rekening penerima Tunjangan Khusus setelah melakukan verifikasi dan validasi.
Setelah terbit SKTK, Pemerintah Daerah wajib membayarkan setiap triwulan Tunjangan Khusus, paling lama 7 (tujuh) hari kerja stelah diterimanya dana Tunjangan Khusus di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
7. Pelaporan Penyaluran Tunjangan Khusus
Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaporkan penyaluran Tunjangan Khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghentian Pembayaran Tunjangan Khusus :
Pembayaran Tunjangan Khusus dihentikan apabila Guru PNSD Penerima Tunjangan Khusus :
1.Meninggal Dunia, yang pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya ;
2.Mencapai batas usia 60 tahun, yang pembayarannya di hentikan pada bulan berikutnya ;
3.Mengundurkan diri sebagai Guru PNSD atas permintaan sendiri, yang pembayarannya dihentikn pada bulan berkenaan ;
4.Dinyatakan bersalah oleh Pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan ;
5.Mendapat tugas belajar, yang pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan ; dan / atau
6.Tidak bertugas lagi sebagai Guru PNSD, Guru yang diberi tugas sebagai Kepala satuan pendidikan, atau Guru yang mendapat tugas tambahan di Daerah Khusus, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.
Kepala Sekolah wajib melaporkan keada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, abapila terjai hal-hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 6 sebelum jatuh tempo pembayaran Tunjangan Khusus.
Kriteria Cuti Guru PNSD Berhak Mendapatkan Tunjangan Khusus :
Guru PNSD yang sedang cuti berhak mendapatkan Tunjangan Khusus dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Cuti Tahunan
PNS yang menduduki jabatan Guru PNSD yang mendaapt liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan yaitu maksimal 12 (dua belas) hari kerja pada libur akademik dalam 1 (Satu) tahun berdasarkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
2. Cuti Haji
Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji berhak untuk mendapatkan cuti haji apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah hajji untuk pertama kalinya. Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
3. Cuti Sakit
Guru PNSD yang sakit 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari dalam 1 (satu) bulan berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan perminataan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan melampirkan surat keterangan dari Dokter Pemerintah.
Guru PNSD yang menyalahgunakan cuti sakit dan / atau pejabat pembina kepegawaian yang menyalahgunakan pemberian cuti sakit akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Cuti Ibadah Keagamaan
Guru PNSD dapat melaksanakan ibadah keagamaan (misal urah) apda saat cuti tahunan. Apabila tidak memungkinkan melaksanakan ibadah keagamaan pada saat cuti tahunan, Guru PNSD dapat mengajukan cuti ibadah keagamaan paling banyak 12 (dua belas) hari dengan ketentuan bahwa Guru PNS yang bersangkutan melaksanakan ibadah keagamaan untuk pertama kalinya dan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian. Pejabat pembina kepegawaian wajib membayarkan keberlangsungan proses kegiatan belajar mengajar memberikan cuti ibadah keagamaan.
5. Cuti Melahirkan
a. Guru PNSD dapat mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan cuti melahirkan anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketigas pada saat menjadi PNSD, dari pejabat pembina kepegawaian ;
b. Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 1) adalah 3 (tiga) bulan.
6. Cuti Alasan Penting
Guru PNSD dapat menggunakan cuti alasan penting paling lama 1 (empat belas) hari dalam 1 (Satu) tahun dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
7. Cuti Studi
Guru PNSD yang telah memenuhi kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik dapat menggunakan cuti studi. Cuti studi dapat diberikan secara periodik setiap 6(enam) tahun dihitung sejak yang bersangkutan memenuhi kualifasi akademik dan telah memiliki sertifikat pendidik. Cuti studi dipergunakan untuk melakukan praktik kerja/magang di Dunia Usaha atau Dunia Industiri (DUDI) yang relevan dengan tugasnya paling banyak 6(enam) bulan yang dihitung secara akumulatif dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
Ketentuan Lain-lain :
Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK)
- Kementerian menyediakan aplikasi Hadir GTK yang dapat digunakan Pemerintah Daerah untuk mendapatkan data Kehadiran Guru.
- Aplikasi Hdir GTK merupakan aplikasi yang dirancang sebagai bagian dari penilaian kinerja Guru.
- Pencataan Kehadiran Guru dapat dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id
- Tata cara pengajuan aplikasi hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan apliaksi hadir GTK yang dapat diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
- Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi hadir GTK melalui aplikasi hadir GTK.
Perpajakan : Tunjangan khusus dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : jdih.kemdikbud.go.id
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat Guru-guru sekalian. Salam semangat dan salam satu data.
EmoticonEmoticon