Nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini telah merupakan hasil pemadanan elektronik siswa madrasah terhadap Basis Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Siswa Madrasah Tsanawiyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Provinsi Jawa Timur Tahap I Tahun Anggaran 2019.
Menetapkan Siswa Madrasah Tsanawiyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Provinsi Jawa Timur Tahap I Tahun Anggaran 2019 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan yang dikeluarkan.
Adapun untuk mendapatkan SK dan Lampiran penerima PIP Tahap I tingkat MTs Tahun Anggaran 2019 Provinsi Jawa Timur bisa DI DOWNLOAD DISINI.
EmoticonEmoticon