Selamat malam admin sampaikan kepada pembaca sekalian. Kali ini admin ingin membagikan penjelasan mengenai keharusan guru mengajar sesuai jurusan/prodi kuliah yang dimiliki, dalam arti ijazah S1/D4 harus linier dengan mata pelajaran yang diampu di sekolah.
Seperti diketahui, sempat terjadi keresahan di kalangan rekan-rekan guru tentang regulasi ijazah harus sesuai dengan bidang yang diampu. Ada guru yang sudah mengajar puluhan tahun rela menempuh kuliah lagi untuk mengejar ijazah yang disebutnya “sesuai”. Ada pula mahasiswa yang khawatir, meski sudah mengambil jurusan pendidikan tapi khawatir tidak bisa mengajar di lembaga pendidikan yang diinginkan. Ada pula yang kuliah di PTAI takut tidak bisa menjadi guru di bawah naungan Kemdikbud, begitupun sebaliknya.
Nah, permasalahan ini sebenarnya sudah terjawab saat Kemdikbud mengeluarkan daftar linieritas ijazah S1/D4 dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan beberapa waktu lalu. Diikuti oleh Kemenag yang juga merilis daftar serupa beberapa bulan kemudian. Dengan asumsi bahwa daftar tersebut dijadikan syarat memperoleh sertifikat pendidik (menjadi guru profesional), maka daftar tersebut bisa menjadi acuan/pedoman dalam memutuskan apakah guru layak dan berhak mengajarkan mata pelajaran tertentu.
Jadi, apakah ijazah harus linier dengan bidang studi yang diampu?
Benar. Program studi yang anda ambil sewaktu kuliah harus sesuai dengan bidang yang anda ajarkan sekarang. Akan tetapi, tidak sesempit yang banyak dipahami saat ini. Banyak yang mengira kalau mengajar di SD harus PGSD, mengajar di MI harus PGMI, mengajar IPA harus Pendidikan IPA, dan seterusnya.
Tidak demikian. Masih ada kelonggaran bahwa untuk mengajar satu bidang studi di sekolah, bisa berasal dari beberapa keahlian (beberapa prodi pada ijazah S-1). Untuk melihat lebih lengkap daftar linieritas ijazah, silahkan menuju artikel di bawah:
Daftar Linieritas Kualifikasi S1/D4 dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan (untuk guru di bawah naungan Kemdikbud)
dan
Lineratias Ijazah S1/D4 dengan Program Studi PPG Kemenag (bagi guru di bawah naungan Kemenag)
Mudah-mudahan hal ini menjadi akhir dari segala polemik tentang linieritas. Sebab harus diakui, dengan adanya keresahan ini sangat mempengaruhi tugas mengajar di kelas. Terlebih bagi guru senior, yang telah meluluskan puluhan sampai ratusan siswa, sangat disayangkan jika harus memikirkan ijazah yang dianggap tidak linier.
Demikian artikel singkat yang bisa admin bagikan kali ini. Semoga bermanfaat dan mohon maaf jika ada kesalahan. Salam.
EmoticonEmoticon