Kriteria Guru Penerima Tambahan Penghasilan dan Tahapan Penyaluran Tambahan Penghasilan

August 26, 2019


Salam semangat buat Guru-guru Hebat. Setelah di postingan sebelumnya kita membahas tentang Apa-apa saja Kriteria Guru Penerima Tunjangan Khusus serta Tahapan Penyaluran Tunjangan Khusus, selanjutnya di postingan kali ini kita akan membahas tentang Kriteria atau Syarat-syarat Guru Penerima Tambahan Penghasilan dan Tahapan Penyaluran Tambahan Penghasilan.


Kriteria Guru Penerima Tambahan Penghasilan dan Tahapan Penyaluran Tambahan Penghasilan



Apa-apa saja Kriteria Guru Penerima Tambahan Penghasilan ? serta Bagaimana Penyaluran Tambahan Penghasilan? untuk selengkapnya silahkan simak informasi berikut ini : 

Sebelum kita masuk ke topik pembahasan kali ini, alangkah baiknya kita mengetahui Apa itu Tambahan Penghasilan ? 

Pengertian Tambahan Penghasilan, Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan. 
Berapa Besaran Tambahan Penghasilan yang Diberikan kepada Guru ?

Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD Pasal 12 ayat 3 di jelaskan bahwasnya Besaran Tambahan Penghasilan yang diberikan kepada Guru adalah sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulannya. 

Apa Tujuan Penyaluran Tambahan Penghasilan ?

Tujuan Penyaluran Tambahan Penghasilan yaitu untuk meningkatkan gairah kerja dan kesejahteraan bagi Guru Pegawai Negeir Sipil Daerah (PNSD) khususnya yang belum memiliki sertifikat pendidik
Apa-apa saja Kriteria atau Persyaratan Guru Penerima Tambahan Penghasilan ?

Berikut ini Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan :

  •  Guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik ;
  • Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV ;
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) ;
  • Hadir dan aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran / Guru Kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling / guru teknologi informasi dan komunikasi ;
  • Memenuhi beban kerja sebagai guru PNSD ; dan
  • Terdata dalam Data Pokok Peniddikan (Dapodik).


Bagaimana Tahapan Penyaluran Tambahan Penghasilan?

Berikut ini proses penyaluran tambahan penghasilan :


  1. Satuan Pendidikan mengusulkan data Guru PNSD yang akan menerima dana tambahan penghasilan ke Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya ;
  2. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi data Guru PNSD yang akan menerima dana tambahan penghasilan berdasarkan usulan dari satuan pendidikan ;
  3. Surat Keputusan Dana Tambahan Penghasilan (SKDTP) Guru PNSD yang memenuhi persyaratan ditetapkan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ;
  4. Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menyalurkan Dana Tambahan Penghasilan ke Guru PNSD Penerima pertriwulan. Pemda wajib membayarkan tambahan penghasilan setiap triwulan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana tambahan penghasilan di rekenig kas umum daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  5. Kepala Daerah membuat dan menyampaikan laporan realisasi pembayaran tambahan penghasilan Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta membuat laporan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Apa yang menyebabkan Penghentian Pembayaran Tambahan Penghasilan Guru?


 Pembayaran tambah penghasilan dihentiakn apabila Guru PNSD penerima Tambahan Penghasilan :


  1. Meninggal dunia, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya ;
  2. Berusia 60 tahun, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya ;
  3. Pensiun Dini, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya ;
  4. Tidak bertugas lagi sebagai Guru PNSD, maka pembayarannya  dihentikan pada bulan berkenaan ;
  5. Sedang mengikuti tugas belajar, maka pembayarannya  dihentikan pada bulan berkenaan ;
  6. Mengundurkan diri sebagai PNSD atas permintaan sendiri, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan ;
  7. Memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya ;
  8. Mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya ;
  9. Telah mendapat tunjangan profesi, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan; dan / atau 
  10. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan. 


Kepala Sekolah wajib melaporkan kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 10 sebelum jatuh tempo pembayaran Tambahan Penghasilan.

Kriteria Cuti Guru PNSD Berhak Mendapatkan Tambahan Penghasilan :

Guru PNSD yang sedang cuti berhak mendapatkan Tambahan Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Cuti Tahunan 

PNS yang menduduki jabatan Guru PNSD yang mendaapt liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan yaitu maksimal 12 (dua belas) hari kerja pada libur akademik dalam 1 (Satu) tahun berdasarkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian. 

2. Cuti Haji 

Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji berhak untuk mendapatkan cuti haji apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya. Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian. 
3. Cuti Sakit 

Guru PNSD yang sakit 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari dalam 1 (satu) bulan berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan perminataan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan melampirkan surat keterangan dari Dokter Pemerintah. 
Guru PNSD yang menyalahgunakan cuti sakit dan / atau pejabat pembina kepegawaian yang menyalahgunakan pemberian cuti sakit akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


4. Cuti Ibadah Keagamaan 

Guru PNSD dapat melaksanakan ibadah keagamaan (misal urah) apda saat cuti tahunan. Apabila tidak memungkinkan melaksanakan ibadah keagamaan pada saat cuti tahunan, Guru PNSD dapat mengajukan cuti ibadah keagamaan paling banyak 12 (dua belas) hari dengan ketentuan bahwa Guru PNS yang bersangkutan melaksanakan ibadah keagamaan untuk pertama kalinya dan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian. Pejabat pembina kepegawaian wajib membayarkan keberlangsungan proses kegiatan belajar mengajar memberikan cuti ibadah keagamaan. 


5. Cuti Melahirkan 

a. Guru PNSD dapat mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan cuti melahirkan anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketigas pada saat menjadi PNSD, dari pejabat pembina kepegawaian ; 
b. Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 1) adalah 3 (tiga) bulan. 


 
6. Cuti Alasan Penting 

Guru PNSD dapat menggunakan cuti alasan penting paling lama 14 (empat belas) hari dalam 1 (Satu) tahun dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian. 



Ketentuan Lain-lain :

1. Apabila terjadi perubahan tempat tugas antar Kabupaten / Kota, antar provinsi, dan antar Kementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, maka Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD disalurkan oleh Pemerintah Daerah Induk sesuai usulan awal dan statusnya akan disesuaikan pada tahun berikunya. 

2. Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK) 

  • Kementerian menyediakan aplikasi Hadir GTK yang dapat digunakan Pemerintah Daerah untuk mendapatkan data Kehadiran Guru PNSD. 
  • Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang sebagai bagian dari penilaian kinerja Guru. 
  • Pencataan Kehadiran Guru dapat dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id
  • Tata cara pengajuan aplikasi hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan apliaksi hadir GTK yang dapat diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
  • Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi hadir GTK melalui aplikasi hadir GTK.

Ketentuan Perpajakan Tambahan Penghasilan Guru PNSD dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Sumber : jdih.kemdikbud.go.id

Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »