Asas-Asas Hukum Internasional

August 08, 2019
Hukum Internasional sudah dikenal sejak jaman Romawi, hal ini diketahui dengan adanya istilah "ius gentium", yang kemudian dikenal dengan "volkerrecht" dalam bahasa Jerman, "droit degens" dalam bahasa Perancis, dan "law of nations atau international law" dalam bahasa Inggris.

Secara etimologi, Hukum Internasional dapat diartikan dalam dua pengertian, yaitu :
  • Hukum antar negara, merupakan suatu kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antar negara.
  • Hukum antar bangsa, merupakan suatu kumpulan peraturan yang mengatur  hubungan antar bangsa.

Sedangkan Mochtar Kusumaatmadja, mengartikan Hukum Internasional sebagai keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara, dan negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.

Asas-Asas Hukum International. Di dalam Hukum Internasional dikenal beberapa asas. Asas-asas yang berlaku dalam Hukum Internasional dalam menjalin hubungan antar bangsa, adalah sebagai berikut :

1. Asas Teritorial.
Asas teritorial didasarkan pada kekuasaan suatu negara atas daerah atau wilayahnya. Menurut asas teritorial, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayah negara yang bersangkutan. Sedangkan terhadap semua orang dan semua barang yang berada di luar wilayah negara tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.

2. Asas Kebangsaan.
Asas kebangsaan didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara di manapun mereka berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas kebangsaan mempunyai kekuatan extrateritorial, maksudnya adalah hukum negara yang bersangkutan tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun mereka berada di negara lain.

3. Asas Kepentingan Umum.
Asas kepentingan umum didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.

Sedangkan asas-asas Hukum Internasional dalam pelaksanaan Hukum Internasional sebagai bagian dari hubungan internasional, adalah sebagai berikut :
  • Asas Pacta Sunt Servanda, yaitu asas yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat akan berlaku dan mengikat bagi para pihak yang membuatnya. 
  • Asas Egality Rights, yaitu asas yang menyatakan bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan memiliki kedudukan yang sama.
  • Asas Reciprositas, yaitu asas yang menyatakan bahwa tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif maupun positif.
  • Asas Courtesy, yaitu asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara.
  • Asas Rebus Sic Stantibus, yaitu asas yang berfungsi untuk memutuskan suatu perjanjian secara sepihak jika terdapat perubahan perubahan yang mendasar atau fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian internasional yang telah disepakati.

Selain asas-asas tersebut di atas, dalam Hukum Internasional berlaku juga asas-asas diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Asas nebis in idem, maksudnya adalah : 1. tidak seorang pun dapat diadili sehubungan dengan perbuatan kejahatan yang untuk itu orang bersangkutan telah diputus bersalah atau dibebaskan. 2. tidak seorangpun dapat diadili di pengadilan lain untuk kejahatan di mana orang tersebut telah dihukum atau dibebaskan oleh pengadilan pidana Internasional. 
  • Asas jus cogents, maksudnya adalah perjanjian Internasional dapat batal demi hukum jika pada pada pembentukannya bertentangan dengan suatu kaidah dasar dari Hukum Internasional umum. Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Konvensi Wina tahun 1969.
  • Asas Inviolability dan Immunity. Kedua asas ini dikenal dalam Hukum Diplomatik dan Konsuler. Dalam pedoman tertib diplomatik dan protokoler, Inviolability berasal dari kata Inviolable yang artinya seorang pejabat diplomatik tidak dapat ditangkap atau ditahan oleh alat perlengkapan negara penerima dan sebaliknya negara penerima berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah demi  mencegah serangan atas kehormatan dan kekebalan dari pribadi pejabat diplomatik yang bersangkutan.
  • Asas persamaan derajat, maksudnya adalah hubungan antar bangsa hendaknya didasarkan pada asas bahwa negara yang berhubungan adalah negara yang berdaulat. Secara formal negara-negara di dunia sudah sama derajatnya, tetapi secara faktual dan substansinya masih terjadi ketidaksamaan derajat, khususnya dalam bidang ekonomi.
  • Asas keterbukaan, maksudnya adalah dalam hubungan antar bangsa yang berdasarkan Hukum Internasional diperlukan adanya kesediaan masing-masing untuk memberikan informasi secara jujur dan dilandasi rasa keadilan. Sehingga masing-masing pihak mengetahui secara jelas manfaat, hak, serta kewajiban dalam menjalin hubungan internasional.

Hukum Internasional merupakan bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas dengan skala internasional, yang pada awalnya hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara. Dalam perkembangannya, pola hubungan tersebut semakin komplek, sehingga Hukum Internasional pada batas tertentu juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional, perusahaan multinasional, dan individu.

Semoga bermanfaat.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »