Showing posts with label Hukum Internasional. Show all posts
Showing posts with label Hukum Internasional. Show all posts

Hukum Perdata Internasional : Hukum Antar Tata Hukum Serta Sejarah Perkembangan Hukum Perdata Internasional

August 16, 2019 Add Comment
Hukum Perdata Internasional merupakan keseluruhan ketentuan-ketentuan hukum yang menentukan hukum perdata dari negara mana yang harus diterapkan pada suatu perkara yang berakar di dalam lebih dari satu negara. Menurut R.H. Graveson, Hukum Perdata Internasional berkaitan erat dengan perkara-perkara yang di dalamnya mengandung fakta yang relevan yang berhubungan dengan suatu sistem hukum lain, baik karena teritorialitasnya dapat menimbulkan permasalahan hukum sendiri atau hukum asing, untuk memutuskan memutuskan perkara atau menimbulkan masalah pelaksanaan yurisdiksi pengadilan sendiri atau asing.

Untuk lebih memahami Hukum Perdata Internasional, terlebih dahulu mesti memahami Hukum Antar Tata Hukum. Oleh karena Hukum Perdata Internasional merupakan Hukum Antar Tata Hukum yang bersifat ekstern.

Hukum Antar Tata Hukum. Hukun Antar Tata Hukum merupakan suatu studi mengenai berbagai sistem hukum dan tradisi hukum. Hukum Antar Tata Hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

1. Hukum Antar Tata Hukum yang Bersifat Intern.
Hukum Antar Tata Hukum yang bersifat intern meliputi :
  • Hukum antar golongan (intergentil). Secara historis, Hindia Belanda (Indonesia) diatur oleh ketentuan pasal 131 IS dan 163 IS, yang mempertahankan dualisme hukum dan menetapkan pembedaan golongan, yaitu golongan pribumi, timur asing, dan eropa.
  • Hukum antar tempat. Di Indonesia dikenal beragam adat istiadat dan juga kekhususan atau keistimewaaan daerah tertentu.
  • Hukum antar waktu. Di Indonesia, terdapat aturan hukum yang tumbuh, berkembang, dan hilang atau digantikan dengan aturan baru.
  • Hukum antar agama. Dalam konstitusi Indonesia mengakui adanya kebebasan beragama dan menganut kepercayaan. Hukum antar agama termasuk dalam hukum intergentil.
Beberapa asas yang berkembang dalam Hukum Antar Tata Hukum yang bersifat intern diantaranya adalah sebagai berikut :
  • pengakuan anak harus dilakukan menurut hukum orang yang mengakui.
  • warisan diatur oleh hukum dari orang yang meninggal atau pewaris.
  • hukum dari barang-barang yang dapat dipindahkan mengikuti orang yang bersangkutan.
  • hukum dari orang yang melakukan perbuatan melawan hukum digunakan pada perbuatan melawan hukum.
  • maksud dari para pihak menentukan hukum yang berlaku dalam hukum perjanjian.
  • miliu di mana dilangsungkannya perjanjian menentukan berlakunya hukum adat setempat.
Hukum Antar Tata Hukum yang bersifat intern mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
  • ruang berlakunya hukum pada tempat yang sama. 
  • daya berlaku hukum, yang meliputi waktu, person, dan soal (materi hukum) berbeda.
atau bisa juga ruang berlakunya hukum pada waktu dan tempatnya sama, tetapi daya berlaku hukum (person atau soal/materi hukum) berbeda. Seperti terjadi pada hukum antar golongan atau hukum antar agama. 

2. Hukum Antar Tata Hukum yang Bersifat Ekstern.
Hukun Antara Tata Hukum yang bersifat ekstern adalah Hukum Perdata Internasional. Menurut Martin Wolff,  hal tersebut karena Hukum Perdata Internasional lahir sebagai akibat adanya unsur asing dalam suatu peristiwa. Sedangkan persoalan yang muncul dalam Hukum Antar Tata Hukum yang bersifat ekstern, diantaranya adalah :
  • hakim mana yang berwenang untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.
  • kaedah hukum mana yang akan diberlakukan.
  • bagaimana hakim nasional harus memperhatikan putusan hakim asing.
Hukum Antar Tata Hukum yang bersifat ekstern mempunyi ciri-ciri sebagai berikut :
  • ruang berlakunya hukum pada waktu yang sama. 
  • daya berlaku hukum, yang meliputi tempat, person, dan soal (materi hukum) berbeda.

Perkembangan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional berkembang melalui beberapa tahapan, yaitu :

1. Masa Kekaisaran Romawi.
Pada masa Kekaisaran Romawi, pada abad ke-2 sampai 6 M, merupakan masa awal perkembangan Hukum Perdata Internasional. Pada masa ini pola hubungan internasional masih berwujud sederhana, tetapi sudah mulai tampak adanya hubungan antara :
  • warga Romawi dengan penduduk propinsi-propinsi yang menjadi bagian dari wilayah Kekaisaran Romawi, karena penduduk asli propinsi-propinsi tersebut dianggap sebagai orang asing dan tunduk pada hukum mereka sendiri.
  • penduduk propinsi yang berhubungan satu sama lain di dalam wilayah Kekaisaran Romawi, sehingga masing-masing pihak dapat dianggap sebagai subyek hukum dari beberapa yurisdiksi yang berbeda.
Perselisihan yang timbul di antara penduduk diselesaikan dalam suatu peradilan khusus yang disebut preator peregrines. Sedangkan hukum yang digunakan adalah Ius Civile, yaitu hukum yang berlaku bagi bangsa Romawi, yang sudah disesuaikan untuk kepentingan orang asing.

Asas-asas Hukum Perdata Internasional yang berkembang pada saat itu adalah :
  • asas Lex Rei Sitae atau Lex Situs, yaitu perkara-perkara yang menyangkut benda-benda tidak bergerak tunduk pada hukum dari tempat di mana benda itu berada/terletak.
  • asas Lex Domicilii, yaitu hak dan kewajiban perorangan harus diatur oleh hukum dari tempat seseorang berkediaman tetap.
  • asas Lex Loci Contractus, yaitu terhadap perjanjian-perjanjian, yang melibatkan para pihak warga dari propinsi yang berbeda, berlaku hukum dari tempat pembuatan perjanjian.
Ketiga asas tersebut saat ini menjadi asas penting dalam Hukum Perdata Internasional.

2. Masa Pertumbuhan Asas Personal.
Masa ini terjadi sekitar abad ke-6 sampai 10 M. Pada masa ini Ius Civile tidak berlaku lagi, oleh karena adanya penaklukkan Kekaisaran Romawi oleh bangsa 'barbar' dan penduduk wilayah bekas propinsi jajahan Kekaisaran Romawi. Hukum Romawi (Ius Civile) digantikan dengan hukum adat, hukum personal, hukum keluarga, dan hukum agama yang berbeda-beda. Pada masa ini, Hukum Perdata Internasional tidak memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas layaknya pada masa Kekaisaran Romawi. Prinsip-prinsip Hukum Perdata Internasional tumbuh berdasarkan asas genealogis, yaitu :
  • asas umum yang menetapkan bahwa dalam setiap proses penyelesaian sengketa hukum, hukum yang digunakan adalah hukum dari pihak tergugat.
  • penetapan kemampuan untuk membuat perjanjian bagi seseorang harus dilakukan berdasarkan hukum personal dari masing-masing pihak.
  • proses pewarisan harus dilakukan berdasarkan hukum personal dari pihak pewaris.
  • peralihan hak milik atas benda harus dilakukan sesuai dengan hukum personal pihak transferor.
  • penyelesaian perkara tentang perbuatan melanggar hukum harus dilakukan berdasarkan hukum personal dari pihak pelaku perbuatan yang melanggar hukum.
  • pengesahan suatu pernikahan harus dilakukan berdasarkan hukum dari pihak calon suami.

3. Masa Pertumbuhan Asas Teritorial.
Masa ini terjadi sekitar abad ke-11 dan 12 M. Asas teritorial dalam Hukum Perdata Internasional pertama kali berkembang di Italia. Pada masa ini, asas genealogis mulai kehilangan pengaruhnya. Hal tersebut diakibatkan karena struktur masyarakat di hampir seluruh daratan Eropa yang semakin condong ke arah masyarakat teritorialistik. Keaneka-ragaman sistem hukum lokal (kota-kota) didukung dengan intensitas perdagangan antar kota yang tinggi. Hal tersebut sering kali menimbulkan persoalan mengenai pengakuan terhadap hak asing di wilayah (kota) tertentu. Berangkat dari hal tersebutlah, maka kemudian muncul dan tumbuhnya teori Hukum Perdata Internasional yang disebut dengan teori statuta. 

4. Masa Pertumbuhan Teori Statuta.
Masa ini terjadi sekitar abad ke-13 sampai 15 M. Teori Statuta pertama kali dikemukakan oleh Accursius. Teori ini muncul karena pesatnya pertumbuhan kota-kota perdagangan di Italia, sehingga Hukum Perdata Internasional berperan penting dalam penyelesaian sengketa di antara para pihak.  Accursius sebagai peletak dasar teori statuta mengatakan bahwa : "bila seseorang yang berasal dari kota tertentu di Italia, digugat di sebuah kota lain, maka ia tidak dapat dituntut berdasarkan hukum dari kota lain itu, karena ia bukan subyek hukum dari kota lain tersebut".   

Dalam perjalanannya, teori statuta dikaji lebih lanjut dan dikembangkan oleh Bartolus de Sassoferato, yang dikenal sebagai "Bapak Hukum Perdata Internasional". Ia mengklasifikasikan teori statuta menjadi tiga kelompok, yaitu :
  • statuta personalia, yang obyek pengaturannya bersifat pribadi dan keluarga, serta bersifat ekstrateritorial.
  • statuta realia, yang obyek pengaturannya adalah benda dan statuta hukum dari benda dan berprinsip teritorial.
  • statuta mixta, yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan hukum berdasarkan prinsip teritorial.

5. Masa Pertumbuhan Teori Universal.
Masa ini terjadi pada abad ke-19. Teori Universal muncul berawal dari pemikiran seorang ahli hukum berkewarganegaraan Jerman, yaitu C.G. Von Wacher, yang mengkritik teori statuta Italia yang dianggapnya menimbulkan ketidak-pastian hukum, oleh karena sifat ektrateritorialnya yang mengakibatkan timbulnya kewajiban hukum di negara asing. Ia berasumsi bahwa :
  • hukum intern forum hanya dibuat untuk dan hanya diterapkan pada kasus-kasus hukum lokal saja. Karena itu kaidah perkara Hukum Perdata Internasional, forumlah yang harus menyediakan kaidah Hukum Perdata Internasional.
Selanjutnya C.G. Von Wacher berpendapat bahwa titik tolak penentuan hukum yang seharusnya diberlakukan dalam suatu perkara Hukum Perdata Internasional adalah hukum dari tempat yang merupakan tempat kedudukan dari dimulainya suatu hubungan hukum tertentu. Dengan demikian, lex fori (hukum di mana pengadilan berada) yang seharusnya diberlakukan sebagai hukum yang berwenang dalam perkara Hukum Perdata Internasional.

Pemikiran dari C.G. Von Wacher tersebut kemudian dikembangkan oleh Friedrich Carl Von Savigny, yang juga berkebangsaan Jerman, sehingga muncullah teori Hukum Perdata Internasional Universal. Ia berasumsi bahawa setiap jenis hubungan hukum dapat ditentukan tempat kedudukan hukumnya dengan melihat pada hakekat dari hubungan hukum tersebut. F.C. Von Savigny berpandangan bahwa :
  • untuk setiap jenis hubungan hukum, dapat ditentukan legal seat atau tempat kedudukan hukumnya dengan melihat hakekat dari hubungan tersebut.
  • jika orang hendak menentukan aturan hukum apa yang seharusnya berlaku dalam suatu perkara yang terbit dari suatu hubungan hukum.
  • legal seat atau tempat kedudukan hukum harus ditetapkan terlebih dahulu dan caranya adalah dengan melokalisasi tempat kedudukan hukum dari  hubungan hukum itu melalui bantuan titik-titik taut.
  • jika tempat kedudukan hukum dari suatu jenis hubungan hukum telah dapat ditentukan, sistem hukum dari tempat itulah yang akan digunakan sebagai lex causae.
  • asas hukum itulah yang menjadi asas Hukum Perdata Internasional yang menurut pendekatan tradisional mengandung titik taut penentu yang harus digunakan dalam rangka menentukan lex causae.
  • menggunakan sebuat asas Hukum Perdata Internasional yang bersifat tetap untuk menyelesaikan berbagai perkara Hukum Perdata Internasional. 

Sehingga jika seseorang hendak menentukan aturan hukum apa yang seharusnya berlaku dalam suatu perkara dalam suatu hubungan hukum, hakim berkewajiban untuk menentukan tempat kedudukan dari hubungan hukum itu dengan melokalisasi tempat kedudukan hukum dari hubungan hukum itu dengan bantuan titik-titik taut. 

Semoga bermanfaat. 

Unsur-Unsur Dan Ruang Lingkup Hukum Perdata Internasional, Serta Sumber Hukum Perdata Internasional

August 15, 2019 Add Comment
Hukum Perdata Internasional merupakan keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum, jika terjadi peristiwa atau hubungan antara warga negara yang berbeda pada satu waktu tertentu. Sedangkan Mochtar Kusumaatmaja menyebutkan bahwa Hukum Perdata Internasional merupakan keseluruhan kaidah atau asas hukum yang mengatur hubungan perdata melewati batas negara, atau dengan kata lain hukum yang mengatur hubungan antar pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berbeda.

Hukum Perdata Internasional tidak termasuk dalam klasifikasi Hukum Publik Internasional, sebagaimana halnya Hukum Kejahatan Internasional. Banyak ahli menyebutkan bahwa materi Hukum Perdata Internasional merupakan bidang kajian hukum yang mengalami pertentangan di dalam istilah itu sendiri atau contradiction inter minenis. Hal tersebut dikarenakan :
  • penggunaan istilah Hukum Perdata Internasional, padahal ia bersifat keperdataan atau privat.
  • seringnya istilah Hukum Perdata Internasional diikuti dengan term negara, misalnya : Hukum Perdata Internasional Indonesia. Dengan adanya term suatu negara tertentu menunjukkan bahwa hal tersebut hanya menyangkut dalam negeri suatu negara saja, bukan luar negeri.

Penggunaan term "internasional" dalam Hukum Perdata Internasional, hanyalah menunjukkan bahwa Hukum Perdata Internasional mengandung unsur luar negeri atau terdapat unsur asing (foreign element), maksudnya adalah bahwa bukan sumbernya yang bersifat internasional tetapi hubungannya adalah internasional.

Unsur-Unsur Hukum Perdata Internasional. Terdapat beberapa unsur dalam Hukum Perdata Internasional. Unsur-unsur dimaksud adalah :
  • orangnya yang asing.
  • tempat dilakukannya suatu tindakan.
  • tempat letaknya barang.
  • tempat dilangsungkannya perbuatan.

Ruang Lingkup Hukum Perdata Internasional. Ruang lingkup kaedah-kaedah Hukum Perdata Internasional di setiap negara berbeda. Sebagai contoh :
  • di Inggris, Hukum Perdata Internasional di samping mengatur hubungan antara orang Skot (sistem hukum Skotlandia yang lebih condong pada hukum Belanda) dengan orang Inggris, juga mencakup kaedah-kaedah hukum antar agama.
  • di Amerika Serikat, Hukum Perdata Internasional mencakup hubungan antara orang-orang dari negara bagian yang berbeda, orang kulit putih dengan orang kulit hitam, serta warga negara Amerika dengan warga negara asing.

Dari hal tersebut di atas menunjukkan bahwa ruang lingkup Hukum Perdata Internasional merupakan hukum nasional. Sebagaimana pendapat dari Gouw Giok Siong (Sidarta Gautama) dan Schnitzer yang menyebutkan bahwa Hukum Perdata Internasional bukan merupakan hukum internasional melainkan hukum nasional.

Sedangkan berdasarkan daya keberlakuannya, ruang lingkup Hukum Perdata Internasional menekankan perbedaan pada lingkungan kuasa tempat dan materi dalam sistem suatu negara dengan negara lain (memiliki unsur luar negeri atau asing).

Sumber Hukum Perdata Internasional di Indonesia. Aturan-aturan hukum di Indonesia yang mengatur tentang Hubungan Internasional belum terkodifikasikan. Sumber Hukum Perdata Internasional di Indonesia masih bersumber pada ketentuan yang diatur dalam Algemeene Bepallingen van Wetgevings atau AB yang merupakan Peraturan Umum tentang Perundang-undangan, terutama ketentuan :
  • Pasal 16 AB : "semua warga negara Indonesia di manapun dia berada di luar negeri, dia membawa hukum status personilnya" (statuta personalia), atau dengan kata lain status dan wewenang seseorang harus dinilai menurut hukum nasionalnya (lex patriae).
  • Pasal 17 AB : "terhadap benda yang tidak bergerak berlakulah hukum di mana benda itu berada" (statuta reel/realia), atau dengan kata lain berkaitan dengan benda-benda tetap harus dinilai menurut hukum dari negara atau tempat di mana benda itu terletak (lex resital).
  • Pasal 18 AB : "bentuk prosedur atau tata cara dilakukannya suatu perbuatan hukum di luar negeri oleh orang Indonesia berlaku hukum tempat di mana perbuatan itu dilakukan" (statuta mixta/campuran), atau dengan kata lain statuta campuran merupakan bentuk tindakan hukum yang dinilai menurut hukum di mana tindakan itu dilakukan (locus regit actum).

Ketiga pasal tersebut di atas merupakan ketentuan penunjuk, karena menunjuk kepada suatu sistem tertentu, baik hukum nasional maupun hukum asing. Ketika aturan dimaksud menunjuk hukum asing yang diberlakukan, sedangkan dirasa bahwa hukum asing tersebut kurang sesuai dengan cita-cita hukum di Indonesia, maka guna menjamin kepastian hukum, pembuat undang-undang membuat peraturan sendiri yang langsung menyelesaikan persoalan tersebut tanpa menunjuk pada suatu sistem hukum tertentu. Ketentuan seperti itu disebut ketentuan mandiri atau own rule. Dengan demikian, dalam Hukum Perdata Internasional terdapat dua ketentuan, yaitu :
  • ketentuan penunjuk.
  • ketentuan mandiri.

Selain ketiga pasal dalam AB tersebut, Hukum Perdata Internasional di Indonesia juga bersumber pada :
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
  • Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1974.
  • Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1960 atau Undang-Undang Pokok Agraria.
  • Konvensi-konvensi internasional tentang Hukum Perdata Internasional yang telah diratifikasi.
  • Yurisprudensi.

Dari hal-hal yang disebut di atas, dapat disimpulkan bahwa :
  • Hukum Perdata Internasional merupakan bagian dari sistem hukum nasional.
  • Dalam perkembangannya, sumber hukum dari Hukum Perdata Internasional dapat ditemukan dalam sumber hukum nasional maupun sumber hukum internasional.
  • perkara dalam Hukum Perdata Internasional selalu bersifat internasional atau ekstrateritorial.

Semoga bermanfaat.

Pengertian Hukum Perdata Internasional Serta Titik Taut Dalam Hukum Perdata Internasional

August 15, 2019 Add Comment
Hukum Perdata Internasional merupakan keseluruhan kaidah atau asas hukum yang menentukan hukum mana yang berlaku apabila terjadi suatu sengketa antara dua orang atau lebih yang berbeda kewarganegaraan. Dalam Hukum Perdata Internasional akan dibicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
  • yurisdiksi atau domisili hukum mana sengketa akan diselesaikan.
  • hukum mana yang akan digunakan untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
  • bagaimana penegakan terhadap hukum asing.

Istilah Hukum Perdata Internasional sendiri di beberapa negara mempunyai penyebutan yang beragam, seperti :
  • Internationaal Privaatrecht di Belanda.
  • Internationales Privatrecht di Jerman.
  • Droit International Privee di Perancis.

Pengertian Hukum Perdata Internasional Menurut Para Ahli. Sebagaimana kajian bidang hukum yang lain, Hukum Perdata Internasional juga mempunyai pemahaman dan pengertian yang berbeda di antara para ahli. Pengertian Hukum Perdata Internasional menurut para ahli tersebut, diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Mochtar Kusumaatmaja, berpendapat bahwa Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata melewati batas negara, atau dengan kata lain hukum yang mengatur hubungan antar pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berbeda.
  • Sidarta Gautama, berpendapat bahwa Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan peraturan dan putusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum jika hubungan-hubungan dan peristiwa-peristiwa antara warga (warga negara) pada satu waktu tertentu memperlihatkan titik pertalian dengan stelsel-stelsel kaidah-kaidah hukum dari dua atau lebih negara yang berbeda dalam lingkungan-lingkungan (kuasa, tempat yang pribadi) soal-soal.
  • Bayu Seto, berpendapat bahwa Hukum Perdata Internasional adalah seperangkat kaidah-kaidah dan/atau aturan hukum nasional yang dibuat untuk mengatur peristiwa atau hubungan hukum yag mengandung unsur-unsur transnasional atau unsur-unsur ekstrateritorial.
  • Masmuim, berpendapat bahwa Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan hukum yang menentukan hukum perdata dari negara mana harus diterapkan suatu perkara yang berakar di dalam lebih dari satu negara.
  • R.H. Graveson, berpendapat bahwa Hukum Perdata Internasional berkaitan dengan perkara-perkara yang di dalamnya mengandung fakta yang relevan yang berhubungan dengan suatu sistem hukum lain, baik karena aspek teritorialitas atau personalitas, dan karena itu, dapat menimbulkan masalah pemberlakuan hukum sendiri atau hukum lain (hukum asing)  untuk memutuskan perkara atau menimbulkan masalah pelaksanaan yurisdiksi pengadilan sendiri atau pengadilan asing. R.H. Graveson menyebut Hukum Perdata Internasional dengan Conflict of Laws (Hukum Perselisihan).
  • Van Brakel, berpendapat bahwa Hukum Perdata Internasional adalah hukum nasional yang ditulis atau diadakan untuk hubungan-hubungan hukum internasional. 

Titik Taut Dalam Hukum Perdata Internasional. Titik taut adalah hal atau keadaan yang menyebabkan berlakunya suatu stelsel hukum.  Fungsi titik taut dalam Hukum Perdata Internasional adalah untuk mengaitkan pokok perkara yang terjadi dengan sistem hukum tertentu. 
  • setiap situasi dan fakta berisi unsur-unsur yang bila dikaitkan oleh sistem Hukum Perdata Internasional tertentu dapat membantu untuk menentukan sistem hukum apa yang harus digunakan atau dapat digunakan untuk mengatur situasi faktual yang dimaksud. 

 Titik taut dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
  • titik taut primer, yaitu faktor, keadaan, atau sekumpulan fakta yang melahirkan atau menciptakan hubungan Hukum Perdata Internasional.
  • titik taut sekunder, yaitu faktor, keadaan, atau sekumpulan fakta yang menentukan hukum mana yang harus digunakan atau berlaku dalam suatu hubungan Hukum Perdata Internasional, atau disebut sebagai titik taut penentu.  

Jenis Titik Taut Dalam Hukum Perdata Internasional. Dalam Hukum Perdata Internasional dikenal beberapa jenis titik taut, diantaranya adalah :
  • kewarganegaraan pihak-pihak yang bersangkutan.
  • domisili tempat tinggal atau tempat asal orang atau badan hukum.
  • tempat suatu benda.
  • bendera kapal.
  • tempat pembuatan hukum dilakukan  (locus actus).
  • tempat timbulnya akibat perbuatan hukum atau tempat pelaksanaan perjanjian (locus solutionis).
  • tempat pelaksanaan perbuatan-perbuatan hukum resmi dan tempat perkara atau gugatan diajukan (locus forum).

Sedangkan menurut Prof. Chan, terdapat beberapa titik taut yang dianggap penting, yaitu :
  • kewarganegaraan dari pihak-pihak yang berperkara (nationality).
  • hukum dari tempat perbuatan dilakukan (lex loci actus).
  • hukum di tempat benda tetap berada (lex kei sitae).
  • tempat pembuatan atau pelaksanaan kontrak (locus contractus atau locus solution).

Penyelesaian Perkara Yang Berkaitan Dengan Hukum Perdata Internasional. Secara umum, terdapat beberapa langkah yang harus dipahami dalam menyelesaikan persoalan di bidang Hukum Perdata Internasional, yaitu :
  • mampu menetapkan suatu perkara sebagai perkara di bidang Hukum Antar Tata Hukum intern atau Hukum Antar Tata Hukum ekstern (Hukum Perdata Internasional).
  • menentukan titik-titik taut yang bersifat pembeda (primer) dan titik-titik taut yang bersifat penentu (sekunder).
  • titik pembeda akan membantu untuk memastikan suatu perkara sebagai di bidang Hukum Perdata Internasional atau tidak.
  • titik penentu akan menentukan hukum mana, baik secara prosedural dan substantial yang harus diterapkan dalam menyelesaikan perkara tersebut, yang akan kita lihat dalam Hukum Perdata Internasional dan hukum material kita, yaitu kaidah hukum yang bersifat menunjuk e.g. pasal 16, 17, dan 18 AB dan kaidah hukum yang bersifat mandiri e.g. pasal 945 KUH Perdata. 
  • kemungkinan hakim lex fori (hukum di mana pengadilan berada) menentukan bahwa hukum asing yang digunakan.
  • kemungkinan hukum asing mengembalikan pada hakim lex fori atau hukum negara lain (renvoi).

Menurut Ulrik, untuk menyelesaikan perkara Hukum Perdata Internasional harus bertitik tolak dari tiga prinsip dasar, yaitu :

  • hukum suatu negara hanya berlaku dalam batas-batas teritorial negara tersebut.
  • semua orang atau subyek hukum secara tetap atau sementara berada di dalam teritorial wilayah negara yang berdaulat.
  • berdasarkan prinsip sopan santun antar negara, hukum yang berlaku di negara asalnya tetap memiliki kekuatan berlaku di mana-mana, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan subyek hukum dari negara pemberi pengakuan.

Menurut Johannes Voet, penyeledaian perkara Hukum Perdata Internasional tidak bisa lepas dari ajaran comitas gentium, yaitu :
  • pemberlakuan hukum asing di suatu negara bukan merupakan kewajiban hukum internasional.
  • suatu negara asig tidak dapat menuntut pengakuan kaidah hukumnya di dalam wilayah hukum suatu negara lain.
  • pengakuan atas berlakunya suatu hukum asing hanya dilakukan demi sopan santun pergaulan antar negara.
  • tapi, asas comitas gentium harus ditaati oleh setiap negara dan asas ini harus dianggap sebagai bagian dari suatu sistem hukum nasional negara tersebut.


Sedangkan menurut R.H. Graveson, dalam menyelesaikan suatu perkara Hukum Perdata Internasional perlu memperhatikan tiga hal, yaitu :
  • titik taut apa saja yang dipilih oleh sistem Hukum Internasional tertentu yang dapat diterapkan pada sekumpulan fakta yang bersangkutan.
  • berdasarkan sistem hukum manakah di antara pelbagai sistem hukum yang sama atau yang ada hubungannya dengan perkara, titik taut tersebut akan ditentukan. Hal ini perlu diperhatikan karena faktor-faktor atau istilah-istilah yang sama mungkin secara teoritis diberi penafsiran yang berbeda di dalam berbagai sistem hukum.
  • menetapkan bagaimana perkara tersebut dibatasi oleh sistem hukum yang akan diberlakukan (lex causae).

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, suatu perkara dalam Hukum Perdata Internasional dapat diputuskan.

Semoga bermanfaat.

Bentuk Dan Klasifikasi Hukum Internasional

August 08, 2019 Add Comment
Hugo De Groot, yang merupakan Bapak Hukum Internasional, dalam bukunya yang berjudul "Jure Belli ac Pads (The Law of War and Peace)" menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Hukum Internasional adalah suatu hukum dan juga hubungan internasional yang didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Hal tersebut ditujukan demi kepentingan bersama dari negara-negara yang menyatakan diri di dalamnya.

Terdapat suatu teori yang menyebutkan bahwa Hukum Internasional bukan hukum yang sebenarnya, melainkan himpunan suatu kaidah perilaku yang hanya mempunyai kekuatan moral semata. Teori tersebut didukung oleh John Austin. Menurut John Austin : 
  • hukum stricto sensu dihasilkan dari keputusan-keputusan formal yang berasal dari badan legislatif yang benar-benar berdaulat. 
  • apabila suatu kaidah-kaidah pada akhir analisis bukan dari suatu otoritas  yang berdaulat, yang secara politis berkedudukan paling tinggi, maka kaidah-kaidah tersebut tidak dapat digolongkan dalam kaidah hukum, melainkan hanya kaidah dengan validalitas moral etika semata.

Selanjutnya John Austin juga menyebutkan bahwa Hukum Internasional hanya terdiri dari "opini-opini atau sentimen-sentimen yang berlangsung di antara bangsa-bangsa pada umumnya". Oleh karena itu, Hukum Internasional "bukan hukum", melainkan hanya sebagai "properly so called" atau hanya sebagai "moral saja" dengan alasan yang mendasari bahwa Hukum Internasional tidak mempunyai "sifat hukum", yaitu dalam hal :
  • Hukum Internasional tidak memiliki lembaga legislatif sebagai lembaga yang bertugas membuat hukum.
  • Hukum Internasional tidak memiliki lembaga eksekutif sebagai lembaga yang melaksanakan hukum.  
  • Hukum Internasional tidak memiliki lembaga yudikatif sebagai lembaga yang menegakkan hukum.
  • Hukum Internasional tidak memiliki lembaga polisional sebagai lembaga yang mengawasi jalannya atau pelaksanaan hukum.
Dengan demikian, jika terdapat negara yang melanggar Hukum Internasional maka tidak ada kekuasaan apapun yang dapat memberikan sanksi kepada negara tersebut.

Bentuk Hukum Internasional. Terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia tertentu mengenai Hukum Internasional, yaitu :

1. Hukum Internasional Regional.
Hukum Internasional Regional merupakan suatu bentuk Hukum Internasional yang hanya berlaku  atau terbatas pada daerah lingkungan berlakunya. Contoh :
  • Hukum Internasional Amerika/Amerika Latin, yaitu konsep landasan kontinen (continental shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang pada awalnya tumbuh di benua Amerika, hingga menjadi Hukum Internasional umum.

2. Hukum Internasional Khusus.
Hukum Internasional Khusus merupakan Hukum Internasional yang berbentuk kaidah-kaidah yang khusus berlaku untuk negara-negara tertentu. Contoh :
  • Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan.

Perbedaan antara Hukum Internasional Regional dan Hukum Internasional Khusus adalah terletak pada pertumbuhannya.
  • Hukum Internasional Regional, tumbuh melalui hukum kebiasaan.
  • Hukum Internasional Khusus, tumbuh melalui perjanjian internasional multilateral.

Klasifikasi Hukum Internesional. Berdasarkan Konferensi Wina Tahun 1969, Hukum Internasional diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu :
  • Hukum Internasional tertulis, yaitu suatu Hukum Internasional yang hanya berlaku untuk perjanjian-perjanjian antar negara. Hukum Internasional tertulis disebut juga dengan Perjanjian Internasional tertulis.
  • Hukum Internasional tidak tertulis, yaitu suatu Hukum Internasional yang berupa perjanjian-perjanjian yang dilakukan dengan secara lisan, dengan juga disertai catatan tertulis berupa nota resmi atau nota pribadi dari pejabat negara yang bersangkutan.

Selain itu, Hukum Internasional dapat juga diklasifikan menjadi beberapa jenis berdasarkan sebagai berikut :

1. Menurut Obyeknya.
Berdasarkan obyeknya, Hukum Internasional dapat diklasifikasi menjadi dua jenis, yaitu :
  • Hukum Perdata Internasional, yaitu suatu hukum yang mengatur hubungan hukum di antara warga negara pada suatu negara dengan warga negara dari negara lain.
  • Hukum Publik Internasional, yaitu suatu hukum yang mengatur hubungan hukum antara suatu negara dengan negara lain dalam hubungan internasional. Menurut Grotius, Hukum Publik Internasional atau Hukum Internasional Publik, terdiri atas : 1. Hukum Damai, yaitu suatu hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara negara-negara dalam keadaan damai. 2. Hukum Perang, yaitu suatu hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara negara-negara yang berperang dan juga menentukan larangan-larangan tentang atau mengenai cara berperang.

2. Menurut Wilayahnya.
Berdasarkan wilayahnya, Hukum Internasional dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu :
  • Hukum Internasional Umum (General), yaitu suatu Hukum Internasional yang tidak terbatas pada wilayah tertentu atau berlaku diseluruh dunia. Contoh : Hukum Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa, World Bank, dan lain-lain.
  • Hukum Internasional Regional, yaitu suatu Hukum Internasional yang terbatasa pada wilayah tertentu. Contoh : Hukum Internasional ASEAN, Uni Eropa, dan lain sebagainya.

Sedangkan menurut Sri Jutmini dan Winamo, Hukum Internasional dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, yaitu :
  • Hukum Internasional Umum, yaitu suatu peraturan-peraturan yang dilaksanakan secara universal. 
  • Hukum Internasional Regional, yaitu suatu peraturan-peraturan yang tumbuh karena adanya suatu hubungan diantara negara-negara, yang terbatas pada suatu wilayah tertentu. Hukum Internasional Regional tumbuh melalui hukum kebiasaan. 
  • Hukum Internasional Khusus, yaitu suatu peraturan-peraturan yang hanya berlaku pada negara-negara tertentu yang tidak terbatas pada wilayah tertentu. Hukum Internasional Khusus tumbuh melalui perjanjian atau konvensi internasional. 

Semoga bermanfaat.

Subyek Dan Obyek Hukum Internasional

August 08, 2019 Add Comment
J.G. Starke dalam bukunya yang berjudul "An Introduction to International Law" menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas asas-asas dan peraturan tingkah laku yang mengikat negara-negara, sehingga ditaati dalam hubungan negara-negara yang bersangkutan.

Hukum Internasinal adalah hukum antar bangsa yang digunakan untuk :
  • merujuk pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antar bangsa. 
  • menunjukkan kompleksitas kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa.

A. Subyek Hukum Internasional. 
Subyek Hukum Internasional merupakan pihak yang dapat dibebani hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional. Dapat juga dikatakan, bahwa subyek Hukum Internasional merupakan setiap negara, badan hukum (internasional), atau manusia yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan internasional. Para ahli Hukum Internasional pada umumnya telah sepakat bahwa yang termasuk dalam subyek Hukum Internasional adalah sebagai berikut :

1. Negara.
Menurut Konvensi Montevideo tahun 1949 mengenai Hak dan Kewajiban Negara, disebutkan bahwa kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam Hukum Internasional adalah :
  • penduduk yang tetap.
  • mempunyai wilayah atau teritorial tertentu.
  • pemerintahan yang sah.
  • kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.

2. Individu.
Lahirnya Deklarasi Universal tetang Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights tanggal 10 Desember 1948, yang diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan dunia, menyatakan bahwa individu adalah sebagai subyek Hukum Internasional yang mandiri. 

3. Tahta Suci Vatican.
Tahta Suci Vatican diakui sebagai subyek Hukum Internasional adalah berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Pebruari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatican, yang berisikan tentang penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut dapat dipandang sebagai :
  • pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi Hukum Internasional yang berdiri sendiri. Walaupun tugas dan kewenangannya tidak seluas tugas dan kewenangan suatu negara, tapi wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sudah diakui di seluruh dunia.

4. Palang Merah Internasional.
Palang Merah merupakan suatu organisasi yang didirikan oleh Henry Dunant, yang bergerak dalam bidang kemanusiaan. Pada awalnya Palang Merah adalah organisasi dalam lingkup nasional, yaitu di negara Swiss. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukannya berhasil mendapatkan simpati dan menyebar luas di banyak negara-negara di dunia, yang kemudian diikuti dengan pembentukan Palang Merah di negara masing-masing. Palang Merah dari negara-negara tersebut selanjutnya bersama-sama bergabung dalam Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC), dan berkedudukan di Swiss.

5. Organisasi Internasional.
Organisasi Internasional dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
  • Organisasi Internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum. Contoh : Perserikatan Bangsa-Bangsa.
  • Organisasi Internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik. Contoh : World Bank, International Monetary Fund, dan lain sebagainya.
  • Organisasi Internasional yang memiliki keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global. Contoh : Europe Union, Association of South East Asian Nation (ASEAN), dan lain sebagainya.

6. Perusahaan Multi Nasional.
Eksistensi Perusahaan Multi Nasional merupakan suatu fakta yang tidak dapat disangkal lagi. Banyak negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan dengan Perusahaan Multi Nasional yang kemudian melahirkan hak dan kewajiban internasional. Hal tersebut akan berpengaruh pada eksistensi, struktur substansi, dan ruang lingkup Hukum Internasional itu sendiri.

7. Kelompok Pemberontak.
Pada awalnya pemberontakan yang terjadi dalam suatu negara sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Akan tetapi apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan berkembang menjadi perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, atau bahkan mungkin meluas ke negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil adalah mengakui eksistensi dari kelompok pemberontak tersebut sebagai pribadi yang berdiri sendiri. Walaupun sikap pengakuan tersebut akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi.

B. Obyek Hukum Internasional. 
Obyek hukum merupakan sesuatu yang dapat berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi suatu pokok hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek-subyek hukum. Obyek hukum biasanya benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subyek hukum. Obyek Hukum Internasional meliputi :
  • pokok-pokok permasalahan yang dibicarakan atau dibahas dalam Hukum Internasional. 
  • kawasan geografis suatu negara (difined territory).

Obyek Hukum Internasional hanya bisa dikenai kewajiban tanpa bisa menentukan haknya. Contoh obyek Hukum Internasional adalah sebagai berikut :
  • Hukum Internasional Hak Asasi Manusia, merupakan semua norma Hukum Internasional yang ditujukan untuk menjamin perlindungan terhadap individu.
  • Hukum Kejahatan terhadap Kemanusiaan (Genosida), merupakan aktivitas pembunuhan asal yang dilatar-belakangi kebencian terhadap etnis atau suku tertentu.
  • Hukum Humaniter Internasional, merupakan semua norma Hukum Internasional yang bertujuan memberikan perlindungan pada saat timbul konflik bersenjata bukan internasional, kepada anggota pasukan tempur yang tidak bisa lagi menjalankan tugasnya, atau terhadap orang-orang yang tidak terlibat dalam pertempuran.

Baik subyek ataupun obyek Hukum Internasional dapat berubah. Obyek Hukum Internasional dapat berubah disebabkan karena dunia global dan internasional yang bersifat dinamis. Sehingga tndak lanjut dari Hukum Internasional itu sendiri akan berubah mengikuti arus perkembangan jaman dan permasalahan baru yang akan timbul dalam hubungan internasional kedepannya.

Semoga bermanfaat.