Tidak Lulus PPG Harus Siap Biaya Mandiri

January 12, 2019

Peserta PPG yang dinyatakan tidak lulus dalam UKMPPG, khususnya di UP (uji pengetahuan), harus mengeluarkan biaya mandiri untuk mengikuti UP ulang pada periode berikutnya sesuai jadwal yang ditentukan. Kepastian ini didapat setelah keluarnya pengumuman dari Dirjen Belmawa Kemristekdikti Nomor: B/1/B4.3/JM.03.01/2019.

Ketentuan ini sebenarnya sudah tercantum dalam pakta integritas yang ditandatangani peserta (bermaterai) sebelum mengikuti PPG, hanya saja mungkin banyak yang mengabaikan atau kurang mempedulikan. Berikut penggalan isi pakta integritas:

“pada akhir Program PPG Dalam Jabatan masih belum dinyatakan lulus maka saya bersedia menyelesaikan pendidikan Program PPG Dalam Jabatan dengan biaya sendiri”.

Bukan itu saja, seandainya peserta/mahasiswa tidak dapat menyelesaikan dan atau berhenti sebelum Program PPG Dalam Jabatan berakhir, dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, harus bersedia mengembalikan seluruh bantuan biaya Pendidikan Program PPG Dalam Jabatan.

Terkait besarnya biaya, sesuai dengan surat pengumuman di atas, adalah sebesar Rp 300.000,- per mahasiswa dan dibayarkan secara kolektif melalui Panitia Lokal /LPTK penyelenggara UP. Bukti pembayaran ini kemudian diverifikasi untuk menjadi syarat ikut serta dalam UP yang akan dilaksanakan.

Berdasaran ketentuan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa seluruh biaya pelaksanaan PPGJ yang menyangkut pendidikan/perkuliahan semua ditanggung oleh pemerintah, sedangkan apabila peserta gagal (dinyatakan belum lulus) maka biaya untuk menyelesaikan program PPG tersebut ditanggung oleh tiap peserta.

Baca juga : Benarkah hanya UP dan UKIN yang Menentukan Kelulusan PPG?

Demikian informasi ini kami bagikan, kiranya bermanfaat bagi rekan guru yang belum dan akan mengikuti program sertifikasi berikutnya. Salam..

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »