Sistem Penilaian PPG Dalam Jabatan

January 25, 2019

Sebenarnya hingga artikel ini dimuat, belum ada edaran resmi dari Panitia Nasional PPG atau Ditjen GTK tentang sistem penilaian PPG Dalam Jabatan. Inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan dari semua peserta, seperti apa kriteria penilaian yang akhirnya memutuskan peserta itu lulus dan tidak?

Apalagi dari pengalaman PPG tahun lalu, tidak semua peserta dinyatakan lulus. Banyak juga peserta yang diputuskan tidak lulus dan harus mengulangi UP atau UKIN. Akhirnya, karena kebanyakan gagalnya adalah di UP/UKIN, beberapa peserta berasumsi bahwa hanya 2 kriteria itulah yang menentukan kelulusan PPG. Padahal, tentu saja hal itu tidak benar.

Baca: Benarkah hanya UP dan UKIN yang Menentukan Kelulusan PPG?

Akhirnya, beberapa waktu lalu saya mendapat kiriman file PPT berisi sistem penilaian PPG. File ini disampaikan saat pembekalan PPG di salah satu LPTK. Memang, ini bukan edaran resmi dari Ditjen. Akan tetapi, sejauh pengalaman mengikuti PPG tahun lalu, isinya sesuai. Diantara kesesusaian yang dimaksud adalah nilai pada tiap tahap menentukan peserta untuk bisa lanjut pada tahap berikutnya.

Atas dasar itulah, saya mencoba membagikan sistem penilaian PPG berikut ini, kiranya bisa menjadi gambaran bagi rekan yang akan mengikuti PPG ke depan.

Lingkup Penilaian PPG Daljab

  1. Penilaian proses dan produk daring;
  2. Penilaian proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran (termasuk proposal PTK);
  3. Proses  dan produk PPL (Laporan PPL dan PTK);
  4. Uji kompetensi (Pengetahuan dan Kinerja)

Mengikuti Surat Keputusan Menristekdikti Nomor 234/M/KPT/2017 tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Program PPG (Panas UKMPPG), Uji Kompetensi menjadi kewenangan sekaligus tanggung jawab Panas UKMPPG. Adapun selebihnya menjadi kewenangan dan sekaligus tanggung jawab pengelola program PPG LPTK di bawah koordinasi Ditjen Belmawa Kemenristekdikti.

Proses Penilaian PPG Daljab

Proses penilaian mahasiswa Program PPG dilakukan melalui tiga tahap.

Tahap pertama
Penilaian dilakukan dengan sistem, yaitu proses dan produk daring

Tahap kedua
Penilaian dilakukan oleh LPTK, mencakup: 1) penilaian proses dan produk lokakarya dan 2) penilaian proses dan produk PPL.

Tahap ketiga (UKMPPG)
Penilaian dilakukan oleh panitia nasional, mencakup: 1) Uji Pengetahuan dan 2) Uji Kinerja.

Mahasiswa dapat mengikuti penilaian tahap berikutnya setelah mahasiswa mengikuti penilaian tahap sebelumnya dengan predikat baik.

Kelulusan Peserta PPG Daljab

Peserta yang lulus penilaian proses dan produk daring, lokakarya, dan PPL, serta uji kompetensi memperoleh sertifikat pendidik yang  berlaku secara nasional.

Demikianlah sistem penilaian PPG yang bisa saya bagikan kali ini. Sekali lagi, ini bukan bersumber dari edaran resmi Ditjen GTK atau Panitia Nasional. Tetapi, mudah-mudahan bisa menjadi gambaran rekan-rekan yang ingin mengetahui seperti apa kriteria penilaian dan kelulusan PPG ini. Semoga bermanfaat..

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »