Negara kesatuan atau unitary state merupakan negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan sub-nasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Atau dengan kata lain, negara kesatuan adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana hanya ada satu pemerintahan (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Negara kesatuan sangat bertolak belakang dengan negara federal.
Pengertian Negara Kesatuan Menurut Para Ahli. Selain dari pengertian negara kesatuan tersebut, terdapat pula pengertian negara kesatuan menurut pendapat para ahli, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
- Soepomo, berpendapat bahwa negara kesatuan adalah suatu bentuk negara yang paling ideal dan sejalan dengan kondisi kebangsaan Indonesia.
- C.S.T. Kansil, berpendapat bahwa negara kesatuan adalah negara yang merdeka dan berdalat di mana di seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah.
- Muhammad Yamin, berpendapat bahwa negara kesatuan atau unitarisme adalah suatu sistem yang menghendaki satu negara yang bersatu atas dasar kesatuan yang dijalankan secara otonomi di daerah dalam pembagian kekuasaan yang dilakukan secara adil dan berdasarkan keharusan administrasi dan kepentingan.
- Miriam Budiharjo, berpendapat bahwa negara kesatuan adalah suatu bentuk negara di mana terdapat ikatan serta integrasi paling kokoh.
- Abu Daud Busroh, berpendapat bahwa negara kesatuan adalah suatu negara yang tidak tersusun dari beberapa negara atau negara yang bersifat tunggal dan tidak terdapat negara lain yang tergabung dalam negara tersebut.
- Moh Kusnadi dan Hamaily Ibrahim, berpendapat bahwa negara kesatuan adalah suatu negara yang hanya tersusun dari satu negara saja dan tidak terdapat negara lain di dalamnya.
- C.F. Strong, berpendapat bahwa negara kesatuan atau unitarisme adalah bentuk dari negara berdaulat yang hanya memiliki satu kekuasaan tertinggi yaitu pemerintah pusat.
Ciri-Ciri Negara Kesatuan. Secara umum, negara kesatuan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
- kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh pemerintah pusat.
- hanya terdapat satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat (parlemen).
- hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
- wilayah negara terdiri atas daerah-daerah.
- menganut dua sistem, yaitu sistem sentralisasi dari pusat dan sistem desentralisasi dari daerah.
Bentuk Negara Kesatuan. Terdapat dua bentuk negara kesatuan, yaitu :
1. Negara Kesatuan dengan Sistem Sentralisasi.
Negara kesatuan dengan sistem sentralisai, yaitu suatu bentuk negara kesatuan di mana segala sesuatu dalam negara tersebut langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah-daerah hanya bertugas melaksanakannya saja tanpa diberikan kewenangan.
- pemerintah yang dimaksud adalah presiden dan dewan kabinet.
- kewenangan yang dimaksud adalah kewenangan politik dan kewenangan administrasi. Kewenangan politik adalah kewenangan yang diberikan kepada pemerintah pusat untuk membuat dan memutuskan kebijakan, sedangkan kewenangan administrasi adalah kewenangan pemerintah pusat untuk melaksanakan kebijakan.
* Kelebihan bentuk negara kesatuan dengan sentralisasi adalah :
- adanya kesamaan peraturan di seluruh daerah negara, sehingga akan membawa corak kesederhanaan hukum.
- lebih menjamin stabilitas nasional.
- dapat mengendalikan kemajuan setiap daerah dalam negara tersebut.
- penyelenggaraan negara lebih sederhana dan biayanya lebih murah.
- penghasilan daerah daat disebarkan ke seluruh negara.
* Kelemahan bentuk negara kesatuan dengan sentralisasi adalah :
- Semua peraturan berasal dari pemerintah pusat dan berlaku untuk seluruh daerah dalam negara, sehingga hal tersebut dapat mengakibatkan : 1. ketidak-sesuaian peraturan yang berlaku dengan kondisi daerah-daerah di dalam wilayah negara yang sangat beragam. 2. rakyat di daerah tidak dapat kesempatan untuk ikut serta memikirkan dan bertanggung jawab terhadap daerahnya sendiri, yang hal tersebut sangat bertentangan dengan perkembangan demokrasi.
- Banyak permasalahan yang tidak dapat diselesaikan dengan sebagaimana mestinya oleh pemerintah pusat sebagai akibat terlalu banyaknya permasalahan yang harus dihadapi oleh pemerintah pusat.
2. Negara Kesatuan dengan Sistem Desentralisasi.
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu suatu bentuk negara di mana terjadi penyerahan kebijakan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi daerah), atau dengan kata lain kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) atau disebut daerah swatantra. Kebijakan dan kekuasaan yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tidak mutlak, ada pembatasan-pembatasan tertentu. Sebagai contoh, hal yang berkaitan dengan hukum, keamanan, dan beberapa kebijakan strategis masih diurus secara terpusat tapi ada pendelegasian atau pelimpahan wewenang kepada daerah. Pelimpahan wewenang inilah yang menghasilkan otonomi. Sehingga daerah otomoni dapat diartikan sebagai bentuk kebebasan masyarakat yang tinggal di daerah tertentu untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri.
Kelebihan Bentuk Negara Kesatuan. Dibandingan dengan bentuk negara lain, secara umum bentuk negara kesatuan mempunyai kelebihan diantaranya sebagai berikut :
- secara struktural lebih sederhana.
- relatif lebih stabil.
- mengurangi timbulnya gerakan sparatisisme, karena pemerintahan dikendalikan dari pusat.
- kekurangan tenaga ahli di daerah dapat disiapkan oleh pemeritah pusat.
- adanya kemungkinan terjadinya pemerataan dalam berbagai bidang yang terdapat di seluruh wilayah negara.
- koordinasi pemerintah pusat dan kepala daerah berada dalam satu instruksi sehingga akan memudahkan dalam penyelesaian masalah.
- biaya yang dikeluarkan dalam kegiatan perekonomian relatif lebih murah.
- negara dapat mengendalikan terjadinya penyalah-gunaan wewenang pada suatu daerah.
- meminimalisir adanya konflik masyarakat yang berkaitan dengan pemilihan pejabat.
Kekurangan Bentuk Negara Kesatuan. Dibandingkan dengan bentuk negara lain, secara umum bentuk negara kesatuan mempunyai kekuarangan diantaranya sebagai berikut :
- daerah tidak mempunyai banyak kewenangan untuk berbuat sesuatu karena adanya pembatasan dari pemerintah pusat.
- kurangnya perhatian pada suatu daerah dan kurang menonjolnya suatu daerah tertentu dikarenakan negara hanya mengutamakan kesatuan.
- pemerataan tidak akan terjadi mana kala negara salah dalam mengimplementasikan kebijakannya.
Di negara kesatuan, satuan sub-nasional diciptakan dan dihapus oleh pemerintah pusat, dan kekuasaan sub-nasional tersebut dapat diperluas atau dipersempit oleh pemerintah pusat. Walaupun kekuasaan politik di negara kesatuan dapat diselenggarakan melalui proses devolusi kepada pemerintah daerah berdasarkan perundang-undangan yang dibuat parlemen, namun pemerintah pusat tetaplah yang paling berkuasa. Pemerintah pusat dapat membatalkan peraturan-peraturan daerah atau membatasi kekuasaan mereka.
Semoga bermanfaat.
EmoticonEmoticon