Untuk mengelola dana BOS yang diterima lembaga, kepala sekolah wajib membuat SK TIM BOS. Surat keputusan ini menjadi dasar bagi personil yang tercantum di dalamnya untuk mengambil (mencairkan), mengelola, dan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.
SK TIM BOS berlaku selama satu tahun anggaran. Biasanya dibuat di awal tahun dan berlaku sampai akhir tahun. Disepakati dalam rapat bersama antara kepala sekolah, guru, komite, perwakilan orang tua, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan (stakeholder).
Istilah “Tim BOS Reguler” ini diambil dari juknis BOS terbaru yaitu Permendikbud No. 3 Tahun 2019. Seperti kita tahu, permendikbud ini berisi juknis terbaru pengelolaan dana BOS menggantikan juknis sebelumnya yaitu Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017.
Dalam lampiran 2 Permendikbud No. 3 Tahun 2019, disebutkan bahwa Kepala Sekolah membentuk tim BOS Reguler Sekolah dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas:
a. Penanggung Jawab : kepala Sekolah
b. Anggota :
1) bendahara;
2) 1 (satu) orang dari unsur guru;
3) 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan
4) 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan menghindari terjadinya konflik kepentingan.
Lebih lengkapnya mengenai contoh SK Tim BOS Reguler Sekolah Tahun 2019, silahkan mengunduhnya melalui link di bawah ini:
Download File:
Contoh SK Tim BOS Reguler Sekolah Tahun 2019.doc
(Note: Jika ada kekurangan dari contoh SK di atas, mohon dilakukan pembenahan).
Demikian contoh SK Tim BOS Reguler Sekolah Tahun 2019 yang admin bagikan, mudah-mudahan bermanfaat.
EmoticonEmoticon