Showing posts with label Operator. Show all posts
Showing posts with label Operator. Show all posts

Cek Info GTK Periode Juli-Desember 2019 untuk Persiapan SKTP (Update)

October 13, 2019 Add Comment

Jadwal pencairan sertifikasi (TPP/TPG) Triwulan 3 dan 4 Tahun 2019 sudah dekat. Kini saatnya mengecek kembali data anda di laman Info GTK yang beralamat di info.gtk.kemdikbud.go.id.

Bagi anda rekan guru yang akan mengajukan tunjangan sertifikasi atau tambahan penghasilan, salah satu berkas yang harus dikumpulkan adalah lembar Info GTK. Dan di lembar info GTK harus tertulis keterangan status validasi : VALID, yang menyatakan guru ybs memenuhi syarat untuk menerima TPP. Jika statusnya masih belum valid, itu berarti ada yang perlu dibenahi semisal data di dapodik.

Sudah validkah data anda?

Baca juga: gtk.belajar.kemdikbud.go.id Alamat Baru Login SIM PKB 2019

Namun sebelum kita ke langkah-langkahnya, ternyata ada yang baru dari laman info GTK mulai bulan September 2019 ini. Apa yang baru di laman Info GTK?

Pembaruan di laman info GTK saat ini adalah pada saat kita ingin login. Pada periode sebelumnya, kolom yang harus diisi agar bisa login sebagai berikut:

  • NUPTK / NRG / NIK
  • Tanggal lahir (sesuaikan formatnya)
  • Periode (terisi otomatis)

Sedangkan mulai periode Juli-Desember 2019 ini, untuk bisa login Info GTK harus memasukkan:

  • Account PTK pada Dapodik
  • Password PTK pada Dapodik

Pembaruan ini membuat data info gtk menjadi lebih privat, karena akun ptk dapodik dimiliki oleh masing-masing guru. Beda dengan sebelumnya yang mana login menggunakan nuptk dan tanggal lahir.

Baiklah, jika anda ingin mengecek data Info GTK dan mencetaknya, silahkan ikuti langkah-langkah berikut:

1. Menuju http://info.gtk.kemdikbud.go.id/

2. Silahkan login dengan memasukkan account dan password PTK di dapodik.

3. Setelah berhasil login, silahkan cek data anda. Jangan lupa cek menu yang lain, seperti Sekolah Induk, Tugas Tambahan, dan seterusnya.

5. Pastikan data pada "Verifikasi Data Tunjangan Profesi" sudah centang hijau semua. Juga di bawahnya pada tabel "Tunjangan Profesi" sudah terisi dengan benar.

6. Simpan lembar Info GTK anda dengan klik "Cetak PDF/Printer" pada pojok kanan atas. Jika tombol itu tidak berfungsi di komputer anda, silahkan langsung tekan "Ctrl+P" dan langsung mencetaknya atau menyimpan dalam format PDF.

Nah, sekian penjelasan bagi anda yang ingin melihat data di laman Info GTK. Jika data yang tertera sudah lengkap dan valid. tentu kita bisa berlega hati. Sebab tidak ada lagi yang perlu dikhawatirkan, tinggal menunggu waktu pencairan TPP.

Cara Mengerjakan Laporan BOS Online Terbaru

September 24, 2019 Add Comment

Jika anda bendahara BOS, maka tentu sangat paham salah satu tugas yang harus dikerjakan adalah melaporkan bos secara online di web Kemdkibud. Tetapi terkadang, karena kesibukan lain seperti mengajar atau tugas lainnya, tugas ini menjadi terlupakan. Padahal laporan pertanggunggjawaban sudah selesai dan bahkan sudah dilaporkan ke dinas pendidikan.

Nah, agar tidak terlupa dan tugas menumpuk, maka segeralah mengisi laporan BOS online ini setelah menyelesaikan SPJ tiap triwulan. Mengapa? Karena ketika kita menyelesaikan bukti fisik SPJ ini sejatinya data-data yang diperlukan untuk lapor BOS online sudah tersedia. Jadi, tunggu apalagi?

Untuk kali ini, saya ingin membagikan cara mengisi laporan BOS online di web Kemendikbud. Tugas ini baru saja saya selesaikan. Sehingga artikel ini saya anggap dokumentasi kegiatan hari ini, hehe. Dan mudha-mudahan bermanfaat bagi anda khususnya rekan Bendahara BOS SD dimanapun berada.

Inilah step by step cara mengerjakan laporan BOS online 2019:

1. Sebelumnya, agar nantinya mudah dalam pengisian, siapkan dulu data Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana Bos (Format K7a), yang berisi pengeluaran dana BOS untuk komponen-komponen pembiayaan yaitu:

  • Pengembangan Perpustakaan
  • Penerimaan Peserta Didik Baru
  • Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler
  • Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
  • Pengelolaan Sekolah
  • Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan dan Manajemen Sekolah
  • Langganan Daya dan Jasa
  • Pemeliharaan dan Perawatan Sarana Prasarana Sekolah
  • Pembayaran Honorarium
  • Pembelian/Perawat Alat Multimedia Pembelajaran

2. Jika form K7a sudah siap, anda bisa masuk ke web resmi nya di link ini https://bos.kemdikbud.go.id/.

3. Setelah masuk ke websitenya, cari tombol “Login Sekolah” di bagian bawah (lihat tanda panah pada gambar)

4. Kemudian login dengan mengisi username dan password yang digunakan pada aplikasi Dapodik.

Jika setelah login muncul Captcha, berikan tanda centang lalu klik “Proses”.

5. Setelah masuk di dashboard List Report Sekolah, anda bisa mulai mengisi laporan dengan mengklik tombol +/tambah (lihat gambar).

6. Pilih Tahun dan Triwulan yang akan dilaporkan. Misalkan saya ingin melaporkan BOS Tahun 2019 Triwulan 3 (Juli-September).

Selanjutnya tinggal mengisi jumlah penerimaan dana dan pengeluaran pada tiap-tiap komponen. Anda juga bisa mengecek kolom Rekap Laporan (di bagian kiri bawah) untuk mengecek kesesuaian antara dana yang diterima, dana yang dikeluarkan, dan sisa dana.

7. Jika semua sudah terisi dan sudah yakin dengan isiannya, klik tombol “Proses”. Maka anda akan kembali ke halaman List Report Sekolah yang menandakan pengerjaan laporan BOS online sudah selesai. Tekan tombol “Logout” untuk keluar.

8. Bagaimana jika ada kesalahan dalam pengisian tadi? Atau ingin mengubah laporan? Jangan khawatir, karena kita bisa menekan tombol “Edit” untuk mengubah data-data yang ada.

Mungkin ini saja yang bisa saya bagikan kali ini. Dan jangan lupa, pastikan koneksi internetnya bagus dan stabil. Jangan sampai isian sudah terisi semua tinggal klik Proses tetapi gagal karena internetnya lemot, hehe. Selamat bekerja!

Cara Pengajuan NUPTK bagi CPNS/GTY Tahun 2019

June 23, 2019 Add Comment

Informasi tentang bagaimana cara pengajuan NUPTK sangat dibutuhkan oleh guru-guru baru, terutama yang baru saja diangkat sebagai CPNS di sekolah-sekolah negeri maupun guru swasta yang diangkat oleh yayasan.

Saat belum memiliki NUPTK, maka serasa ada yang kurang. Sebab seringkali pendataan yang dilakukan dinas atau lainnya mensyaratkan punya NUPTK sebagai salah satu bukti guru ybs aktif mengajar.

Sementara itu, syarat dan proses pengajuan NUPTK seringkali berubah. Seperti ijazah minimal guru, beberapa tahun yang lalu guru yang belum S-1 masih boleh untuk mendapatkan NUPTK, tetapi saat ini, guru yang mengajukan minimal harus berijasah S-1. Dan masih ada pembaruan-pembaruan lainnya.

Hal ini membuat kita para guru baru harus terus mengupdate permen-permen terbaru serta berkoordinasi dengan operator sekolah, agar segera bisa mendapatkan nomor identitas ini.

Adapun syarat pengajuan NUPTK terbaru (sesuai Juklak Pengelolaan NUPTK oleh PDSPK Kemdikbud Tahun 2019 -unduh) adalah sebagai berikut:

  1. Guru ybs terdata di Dapodik dan memiliki rombongan belajar.
  2. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN;
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  4. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
  5. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;
  6. Surat Keputusan Pengangkatan:
  • bagi CPNS/PNS melampirkan SK Pengangkatan dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
  • bagi guru bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melampirkan Surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan.
  • bagi guru bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat melampirkan SK pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan, paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus.

Semua berkas di atas (KTP, ijazah SD sampai S-1, dan SK Pengangkatan/Penugasan) di scan dalam format PDF.

Baiklah, jika sudah memenuhi syarat di atas dan berkas PDF nya sudah lengkap, giliran tugas operator sekolah yang akan mengunggah berkas pengajuan. Akan lebih baik jika guru ikut memantau, agar ops tidak kesulitan jika sewaktu-waktu menanyakan berkas.

Berikut ini tahap-tahap pengajuan NUPTK tahun 2019.

1. Silahkan masuk pada laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
2. Masukkan username dan password dapodik seperti biasa.

3. Pilih menu “NUPTK”, lalu pilih “Calon Penerima NUPTK”. Seharusnya disini muncul nama PTK yang akan anda ajukan.

4. Klik pada tabel nama PTK yang bersangkutan, lalu pilih “Ungggah Berkas (Upload)”

5. Unggah berkas PDF satu persatu sesuai kolom masing-masing.

6. Jika sudah terupload semua, klik “OK” di bagian pojok kanan bawah.

Sampai disini, pekerjaan pengajuan NUPTK sudah selesai. Tinggal menunggu pengajuan tersebut diverifikasi oleh dinas, LPMP, sampai penerbitan NUPTK.

Bagaimana cara melihat status pengajuan kita?

Kita bisa melihat sampai dimana proses pengajuan ini melalui pada laman yang sama pada menu NUPTK – Status Penerimaan NUPTK. Seperti gambar di bawah ini.

Gambar di atas menunjukkan bahwa proses unggah dokumen sudah berhasil, namun belum di approve oleh dinas. Dan seterusnya sampai NUPTK bapak/ibu diterbitkan.

Demikian informasi tentang cara pengajuan NUPTK bagi anda yang belum memiliki. Semoga pembahasan ini bermanfaat.

mutasi.sdm.kemdikbud.go.id : Alamat Cek SK Penyetaraan/Inpassing GBPNS

May 19, 2019 Add Comment

Inpassing merupakan proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS dengan tujuan agar tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak mereka.

Tujuan diberlakukannya program inpassing adalah menjadi pedoman/acuan bagi guru, pengelola satuan pendidikan, maupun pihak lain yang memiliki kepentingan serta kewenangan dalam melakukan pengusulan/pengajuan dan pemrosesan penetapan angka kredit bagi GBPNS.

Selain itu juga program inpassing menjadi dasar bagi guru dalam rangka memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan pemberian tunjangan profesi guru (TPP).

Inpassing diadakan tiap tahun, sehingga bagi guru yang sudah memenuhi kriteria persyaratan hendaknya selalu mengupdate informasi terbaru, agar tidak ketinggal tentang informasi syarat-syarat pengajuan SK Inpassing.

Jika sudah mendaftarkan atau mengajukan inpassing, hal berikutnya tentu adalah ingin mengetahui bagaimana perkembangan terbitnya SK. Apakah SK Inpassing sudah terbit atau masih dalam proses.

Nah untuk saat ini, status SK Penyetaran/Inpassing bagi Guru non PNS bisa dicek melalui laman mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/layanan, disini Bapak/Ibu bisa mengecek dengan memilih menu yang ada.

Silahkan masuk pada laman mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/layanan

Untuk memudahkan pencarian data, bisa memilih kategori cari berdasarkan Nama Guru, NUPTK, Nama Sekolah, atau Kabupaten/Kota.

Untuk melihat informasi lebih detail, klik pada kolom identitas Bapak/Ibu sehingga akan muncul informasi data yang terdiri dari:

  • Nomor SK Penyetaraan/ Inpassing
  • Tanggal SK
  • TMT SK
  • Nomor PAK Penyetaraan
  • Masa Kerja
  • Angka Kredit
  • Pangkat, Gol Penyetaraan/Inpassing
  • Jenis Guru
  • Tugas Mengajar
  • Penandatangan SK
  • Status SK, dan
  • Status Penyelesaian

Kemudian, pada menu lainnya kita juga bisa mengecek Hasil Klarifikasi Keabsahan PAK Guru/ Pengawas Sekolah dan SK Inpassing/Penyetaraan Guru Bukan PNS. Untuk memudahkan pencarian, bisa dengan memilih kategori cari berdasarkan Nama Guru/Pengawas, NIP/NUPTK, Nomor Surat Usul, atau berdasarkan Unit Pengusul.

Sehingga hasilnya seperti tertera di bawah ini:

Demikian informasi tentang cara cek SK Inpassing/Penyetaraan Guru Bukan PNS (GBPNS) yang dapat kami bagikan. Semoga bermanfaat.

Contoh SK Tim Literasi Sekolah Format Word

April 06, 2019 Add Comment

Saat ini setiap sekolah diharuskan menerapkan program literasi sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter. Masing-masing punya kebijakan sendiri untuk mensukseskan program. Yang paling banyak dipilih adalah program 15 menit di awal masuk sekolah untuk membaca buku-buku bacaan. Dan masih banyak bentuk lainnya.

Namun meski sudah menerapkan, ternyata banyak sekolah yang belum membuatkan SK Tim Literasi Sekolah. Mungkin karena sudah berjalan dan menjadi rutinitas, sehingga membuatkan SK yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ini menjadi terlupa. Untuk beberapa waktu lalu, ketiadaan SK ini tidak berdampak apa-apa. Tetapi untuk saat ini, sekolah kiranya perlu segera membuat. Selain untuk tertib administrasipada dapodik versi 2019.d saat ini, akan muncul tanda warning pada menu sekolah jika belum memasukkan SK Tim Literasi.

Tanda peringatan tersebut tentu akan hilang setelah kita memasukkan  Satuan Tugas, Instansi, Nomor SK, TMT, TST, dan seterusnya.

Untuk itu, pada bagian akhir artikel ini kami bagikan contoh SK Tim Literasi Sekolah dengan tujuan mempermudah Bapak/Ibu yang membutuhkan.

Baca juga : Cara Mudah Menerapkan Program Literasi Sekolah

Pembentukan tim literasi sendiri bisa dilakukan melalui beberapa tahapan. Diawali dengan Kepala Sekolah mencermati guru-guru yang diyakini memiliki kepedulian lebih terhadap penumbuhan literasi di sekolah, yang nantinya akan masuk ke dalam tim. Kemudian dengan kewenangannya KS mengadakan rapat penetapan TLS.

Baru kemudian TLS ditugasi melalui surat keputusan berikut hak dan tugas yang harus dilaksanakan. Jika memungkinkan, diberi kesempatan mengikuti pelatihan-pelatihan atau workshop literasi sebagai wujud pengembangan profesional tentang literasi.

Namun demikian, jika bicara tentang kesuksesan gerakan literasi di sekolah (GLS), tentu bukan hanya tergantung peran guru yang masuk ke dalam tim. Melainkan  perlu tanggung jawab dari semua guru dan warga sekolah dalam mensukseskan program ini. Dengan kata lain, bagaimana kegiatan literasi ini menjadi budaya dan pembiasaan di lingkungan sekolah.

Baiklah, berikut ini contoh SK Tim Literasi Sekolah. Silahkan bapak/ibu edit jika memerlukan perbaikan. Semoga bermanfaat.
Download SK Tim Literasi Sekolah.doc