MLA ( Mutual Legal Asisstance )

February 07, 2019


Kalau mengacu kepada Tax Justice Network’s new Financial Secrecy Index , diperkirakan dana haram yang tersembunyi di negara bebas pajak atau Tax haven mencapai USD 32 triliun. Itu lebih besar dari seluruh PDB negara ASEAN plus China. Lebih besar dari PDB negara inggeris. Dahsyat kan. Hampir dua pertiga urang beredar ini dikuasai oleh pemain uang haram. Nah dimana saja uang itu ditempatkan? mari kita lihat datanya FSI tahun 2018.

Nomor 1 : Swiss.
28% uang haram itu ditempakan di SWISS. Diperkirakan mencapai USD 6,5 triliun. Daya tariknya adalah basis pajak yang rendah dan sistem perbankan yang canggih. Sistem perbankan mereka terhubung dengan payment gateway seperti TARGET2, SEPA, EX4CASH yang peer to peer secara wide cross border. Makanya Swiss dikenal dengan kakek negara bebas pajak dan terdepan dalam mengelola dana haram lintas benua.

Nomor 2 : Amerika Serikat
Antara 2015 dan 2018, terjadi peningkatan dana haram masuk ke AS yang berasal dari berbagai negara. Delaware, Nevada dan Wyoming adalah negara bebas pajak yang paling agresif. AS juga punya layanan sistem perbankan yang terhubung dengan bursa untuk pencucian uang. AS kini lebih canggih dari London yang sempat beberapa dasawarwa memimpin soal kecanggihan sistem keuangan haram. Total dana haram yang ada di AS di perkirakan mencapai 22% dari total dana haram secara global.

Nomor 3 : Kepulauan Cayman
Tempat ketiga sorga bagi pemilik dana haram adalah Cayman. Yang saat ini mengelola aset $ 1,4 triliun. Di kelola melalui 200 bank. Dengan lebih dari 95.000 perusahaan terdaftar. Cayman adalah tempat yang banyak digunakan untuk pencucian uang haram untuk tujuan investasi di pasar global. Kini jauh lebih berkelas dibandingkan dulu hanya sebagai hotspot untuk pencucian uang narkoba dan pelacuran. Sekarang ini sebagian besar dana terhubung dengan beberapa bank, perusahaan MNC, dan pemain hedge fund berkelas dunia.

Nomor 4 :Hong Kong
Posisi ke empat adalah Hongkong yang tercatat mengelola dana haram mecanapi USD 2,1 triliun. Hongkong sama dengan AS yang punya sistem perbankan yang terhubung dengan bursa hangseng untuk tujuan pencucian uang. Diperkirakan pemain uang haram mencapai 100.000 orang. Hong kong memang bukan negara bebas pajak. Namun Hong Kong tidak memungut pajak atas uang yang ada di negaranya sepanjang perusahaan tidak ber investasi di Hong Kong. Selagi hanya menempakan dana di rekening, itu tidak dikenakan pajak. Bebas transfer kemana saja asalkan ada underlying transaction.

Nomor 5 : Singapura
Singapore menjadi tempat favorit bagi warga negara ASEAN dan China , Asia utara untuk tempat menyimpang uang haram. Pada akhir 2015, Singapura diperkirakan memiliki aset haram yang dikelola senilai $ 1,8 triliun. Bayangkan PDB kita hanya USD 1 triliun.

Itulah lima besar negara menjadi sorga bagi pengelola uang haram. Peringkat ke 6 adalah Luksemburg. Peringkat 7 adalah Jerman. Ke 8 adalah Taiwan. Ke 9 adalah Dubai, yang masing masing total nilai kelola uang haramnya dibawah USD 1 triliun. Sejak tahun 2015 setiap negara asal uang haram sedang berbenah memperbaiki prangkat hukumnya sesuai kesepakatan G20 di Rusia dan kesepakatan negara maju dalam OECD yang berkaitan dengan Automatic Exchange of Information (AEOI).

***
Indonesia dan SWISS sudah melakukan penanda tanganan MLA ( Mutual Legal Asisstance ) dalam rangka melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pidana perpajakan yang selama ini sulit dilakukan karena kendala keterbatasan akses dan daya jangkau. MLA ini akan memungkinkan bantuan pelacakan, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss. Apakah ini efektif sebagai upaya menarik pulang atas dugaan dana haram orang indonesia yang ada di Swiss ? Menurut saya efektifitas nya tergantung dari kehebatan petugas dalam melakukan audit forensik jejak transaksi keuangan pada setiap rekening. Mengapa ? Baiknya saya uraikan secara tekhnis cara penempatan dana di negara tax haven seperti swiss itu.

Yang harus di sadari bahwa orang yang menempatkan dananya di negara bebas pajak, pasti niatnya sudah salah. Karena itu dia sudah persiapkan dengan baik bagaimana menyembunyikan rekeningnya. Penyembunyian itu terstruktur dengan rumit. Untuk mudah memahaminya, saya akan analogikan sebagai berikut.

PERTAMA, anda mendirikan perusahaan cangkang di negara bebas pajak. Susunan pemegang saham tidak ada nama anda. Yang ada nama proxy alias nominnee alias boneka. Namun hak kendali tetap pada anda. Kemudian melalui transaksi lepas pantai, perusahaan cangkang itu melakukan penawaran program investasi kepada investor. Siapa investor itu ? ya anda sendiri. Apa dasar legal anda transfer ? ada perjanjian investasi yang sesuai dengan standar international. Pemerintah tidak bisa melarang orang melakukan investasi dimanapun sepanjang ada alasan legal ( underlying transaction ).
KEDUA, maka pindahlah dana itu ke rekening perusahaan cangkang. Kelebihan dari negara bebas pajak semacam Swiss, waktu dana sampai di bank penerima, pemerintah SWISS tidak akan pertanyakan asal usul uang itu.

KETIGA, setelah dana pindah ke rekening cangkang, dana itu di belanjakan asset berupa obligasi atau mutual fund berbasis emas.

KE EMPAT. Agar mudah di mobile untuk tujuan likuiditas maka asset itu ditempatkan di rekening pengelolaan asset di perusahaan sekuritas. Kepemilikan asset itu tetap atas nama perusahaan cangkang. Dan anda tetap pengendali utama sesuai Proxy Agreement.

KELIMA, Apabila anda butuh uang untuk investasi seperti akusisi perusahaan, atau beli property maka dia akan mengajukan pinjaman ke bank. Apa collateralnya ? ya asset atas nama perusahaan cangkang yang ada di rekening perusahaan pengelolaan asset. Apa dasar legal perusahaan cangkang menyerahkan asset sebagai collateral ? dalam dunia keuangan itu dikenal dengan istilah assignment collateral atau penyerahan collateral atas dasar good and faith. Kok bisa ? ya namanya perusahaan cangkang kan dasar hukumnya gereja. Ukurannya adalah baik dan beriman. Negara manapun tidak boleh mempertanyakan soal good and faith ini. Itu hak orang beragama. Yang hebatnya lagi perusahaan cangkang yang mengajukan pinjaman ke bank itu, pemegang saham tidak atas nama anda. Tetapi atas nama proxy. Makin tak terlacak. Saya tahu beberapa konglomerat muda di Indonesia yang menjadi proxy.

Nah apabila aparat hukum pemerintah sampai mengetahui aset itu pemiliknya adalah anda , orang yang dicurigai menggelapkan pajak, atau koruptor, itu juga tidak mudah menyitanya. Mengapa ? karena aset itu dalam posisi gadai, dan nama pemegang saham perusahaan yang pinjam uang ke bank itu tidak ada nama anda. Kalau negara paksakan sita maka bank akan rugi. Dan ini akan berdampak sistemik. Itu sebabnya tidak ada satupun Pengadilan yang mau mengalahkan tergugat pencucian uang. Selalu saja pihak tergugat menang. Pihak yang menggugat amsiong. Itulah yang terjadi selama ini. Mengapa dana obligor BLBI yang ada di luar negeri tidak bisa kembali. Mengapa dana kroni ORBA yang ada diluar negeri tidak bisa dikuasai negara. Mengapa dana century yang ada di SWISS tidak bisa dikuasai negara.

Jadi bagaimana mendapatkan kembali dana haram itu ? caranya sederhana saja. Collateral yang ada di bank di tahan oleh pengadilan. Rekening perusahaan yang pinjam uang juga dibekukan. Nah pihak pemilik collateral dan peminjam di haruskan membuktikan sendiri asal usul asset itu. Atau istilahnya pembuktian terbalik. Pasti mereka tidak akan mungkin mampu membuktikan asal usul dana itu. Mengapa ? karena mereka terikat perjanjian kerahasiaan dengan anda ( Non Disclosure agreement/NDA dan Confidential Agrement). Kalau dalam waktu yang ditentukan mereka tidak bisa membuktikan maka collateral dan rekening bank di kuasai pengadilan. Asset itu dicairkan. Hak bank di kembalikan. Sisanya menjadi hak negara yang melakukan gugatan. Itulah gunanya MLA.

Saya yakin setelah MLA ini akan banyak pengusaha yang mendadak sukses setelah reformasi akan masuk penjara dan perusahaannya disita negara. Banyak obligor BLBI yang sekarang aman aman saja akan kembali di seret ke pengadilan. Tentu tergantung mental dari petugas pajak dan pengacara negara ( Jaksa Agung, Kementrian Hukum dan HAM ) yang akan melakukan legal action. Kalau mereka amanah maka Rp. 7000 Triliun potensi uang negara yang di curi bisa kembali ke kas Negara. Makin banyak aja musuh Jokowi.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »