Surat Edaran Pemberitahuan Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Tunjangan Profesi secara Online

August 14, 2019

Salam semangat buat Guru-guru sekalian. Berikut ini admin bagikan informasi tentang Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Pmberitahuan Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Tunjangan Profesi secara Online. 

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar melakukan Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Tunjangan Profesi secara online, untuk informasi selengkapnya silahkan simak informasi berikut ini. 



Surat Edaran Pemberitahuan Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Tunjangan Profesi secara Online

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, berdasaran Surat Edaran Nomor: 6197/B3.1/GT/2019 tanggal 01 Agustus 2019 perihal Pemberitahuan Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Tunjangan Profesi secara Online menyampaikan sebagai berikut :

Berdasarkan pasal 18 Peraturan Menteri Pendiidkan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD, "Kementerian dan Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru PNSD" dan berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS, "Kegiatan pengendalian pembayaran tunjangan profesi dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi oleh instansi terkait". 


Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran tunjangan profesi secara online melalui laman :
http://pgdikdas.kemdikbud.go.id/e-monitoring_tunjanganprofesi


link akses pengisian monev penyaluran tunjangan profesi http://pgdikdas.kemdikbud.go.id/e-monitoring_tunjanganprofesi

 Untuk apa pengisian e-Monitoring Tunjangan Profesi ?

E-Monitoring Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Dasar Tahun 2019 ini untuk menjaring data dan informasi mengenai efisiensi dan efektifitas serta dampak pemberian Tunjangan Profesi. 

 Dengan responden yang dapat mengisi instrumen yang telah disediakan terdiri atas :

1. Pejabat Pengelola Tunjangan Profesi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ;

2. Operator tunjangan profesi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ;

3. Kepala Sekolah ;

4. Guru PNS Penerima tunjangan profesi ;

5. Guru Bukan PNS Penerima Tunjangan Profesi ; dan

6. Operator Sekolah. 

Barangkali menjadi pertanyaan bagi rekan sekalian, apakah seluruh guru penerima tunjangan profesi mengisi instrumen tersebut? Jawabannya, Pengisian Instrumen Monitoring dan Evaluasi Tunjangan Profesi dapat di isi oleh Guru di tingkat SD/SDLB dan SMP/SMPLB.


Berikut ini link akses Instrumen Monitoring dan Evaluasi  untuk setiap kategori responden :

1. Pejabat Pengelola Tunjangan Profesi Dinas Pendidikan Kab/Kota 

Silahkan klik DISINI.  

2. Operator tunjangan profesi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Silahkan klik DISINI.  

3. Kepala Sekolah

Silahkan klik DISINI

4.  Guru PNS Penerima tunjangan profesi

Silahkan klik DISINI.  

5. Guru Bukan PNS Penerima Tunjangan Profesi

Silahkan klik DISINI

6. Operator Sekolah  

Silahkan klik DISINI.  

Dimana instrumen-instrumen tersebut disusun untuk menjaring data dan informasi mengenai efisiensi dan efektivitas serta dampak program/kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Pembinaan Guru Dikdas terkait dengan pembayaran tunjangan profesi bagi guru jenjang Pendidikan Dasar pada tahunn 2019.

Untuk waktu pengisian instrumen antara bulan Agustus sampai Oktober 2019.  

Berikut ini dokumen Surat Edaran Pemberitahuan Monev Penyaluran Tunjangan Profesi Secara Online 2019 :


Surat Edaran Pemberitahuan Monev Penyaluran Tunjangan Profesi Secara Online 2019
 

Sumber :  Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar (http://pgdikdas.kemdikbud.go.id/)


Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »