Selamat datang di Dunia Pendidikan, pada kesempatan ini kami berbagi Materi PPKn Kelas 9 Semester 1 Tingkat SMP/MTs Kurikulum 2013 Revisi 2018.
Pendidikan Pancasila dan Kewargenegaraan PPKn bertujuan membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Dalam konteks nilai dan moral Pancasila, kesadaran konstitusi UUD 1945, nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika, serta komitmen NKRI.
Pembelajaran PPKn dalam kurikulum 2013 difokuskan pada pencapaian tiga tingkat kompetensi yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Di mana pembelajarannya berbasis aktivitas dikaitkan dengan sejumlah tema kewarganegaraan bertujuan mendorong peserta didik menjadi warga Negara yang baik.
Kompetensi yang disajikan tidak terbatas pada kajian pengetahuan dan keterampilan, tetapi lebih menekankan kepada pembentukan sikap dan tindakan nyata. Sebagai muara akhir adalah terbentuknya sikap cinta dan bangga sebagai bangsa Indonesia.
Berikut Pembahasan Materi PPKn Kelas 9 Semester 1 Tingkat SMP/MTs Kurikulum 2013 Revisi 2018:
Bab 1. Dinamika Perwujudan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa.
A. Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa
Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar Negara telah dilaksanakan sejak awal kemerdekaan, masa orde lama, orde baru dan masa reformasi.
Penerapan Pancasila pada awal kemerdekaan menghadapi berbagai masalah, karena ada upaya untuk mengganti Pancasila. Selain itu juga terjadi penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila.
Berbagai ancaman yang terjadi pada awal kemerdekaan antara lain:
- Pemberontakan Partai komunis Indonesia (PKI) di Madiun pada tanggal 18 Maret 1948, dipimpin oleh Muso.
- Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII), diawali dengan berdirinya Negara Islam Indonesia (NII) dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo. Negara Islam Indonesia (NII) berdiri pada tanggal 7 Agustus 1949, tujuannya mengganti Pancasila dengan syariat Islam.
- Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS) dipimpin oleh Christian Robert Steven Soumokil. Republik Maluku Selatan (RMS) didirikan pada tanggal 25 April 1950.
- Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) atau Perjuanagn Rakyat Semesta (Permesta) dipimin oleh Syafrudin Prawiranegara dan Ventje Sumual.
- Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) dipimpin oleh Kapten Raymond Westerling pada tanggal 15 Januari 1949.
Penerapan Pancasila pada masa Orde lama (1959-1966) terdapat berberapa penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945, antara lain:
- Presiden Sukarno ditetapkan sebagai presiden seumur hidup dengan Tap MPR No. XX/1963.
- Presiden membubarkan DPR hasil Pemilu pertama tahun 1955.
- Presiden membentuk MPR beranggotakan DPR-GR, utusan daerah dan golongan.
Pada masa orde baru Pancasila dan UUD 1945 dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Hal ini berakibat terhadap perubahan sistem pemerintahan dari demokrasi terpimpin menjadi demokrasi Pancasila.
Sedangkan pada masa reformasi (1998-sekarang), penerapan Pancasila sebagai dasar Negara mengalami berbagai tantangan. Tantangannya bukan berupa pemberontakan, melainkan adanya keinginan untuk mengganti Pancasila dengan Ideologi lain.
B. Dinamika Nilai-Nilai Pancasila sesuai dengan Perkembangan Zaman
Diterimanya Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa membawa konsekuensi bahwa nilai Pancasila menjadi landasan pokok dalam penyelenggaraan Negara.
Nilai-nilai dasar Pancasila dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, hal ini disebabkan karena Pancasila merupakan ideologiterbuka.
Ciri-ciri ideologi terbuka adalah nilai dan cita-citanya tidak dipksakan dari luar, melainkan digali dari kekayaan rohani, moral dan budaya sendiri.
Pancasila sebagai ideologi terbuka mampu berinteaksi secara dinamais. Nilai Pancasila tidak berubah, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang dihadapi setiap waktu.
C. Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan
Sila-sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Masing-masing sila tidak dapat dipahami secara terpisah dengan sila yang lain.
Tata urutan Pancasila memiliki makna saling dijiwai dan menjiwai oleh sila sebelum dan sesudahnya. Olek karena itu tata urutan Pancasila tidak dapat diubah karena akan menghilangkan makna Pancasila sebagai satu kesatuan.
Bab 2. Pembukaan Undang Undang Dasar Negara RI 1945
A. Makna alinea Pembukaan UUD 1945
Alinea pertama mengandung dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan itu tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Selain itu alinea pertama juga mengandung nilai subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan.
Alinea kedua menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai puncaknya.
Oleh krena itu kemerdekaan yang telah diraih harus mmapu mengantarkan bangsa Indonesia menuju cita-cita nasional. Cita-cita nasionalnya adalah negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Alinea ketiga, menjelaskan bahwa kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah rahmat dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Sedangkan alinea keempat memuat tujuan Negara yaitu merupakan arah perjuangan bangsa Indonesia setelah merdeka.
B. Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
Pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 meliputi persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan ketuhanan. Dengan demikian pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sumber hukum tertinggi di Indonesia.
Konsekuensinya adalah semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti Tap MPR, UU, PP dll merupakan penjabaran dari pokok pikiran.
C. Sikap positif terhadap Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
UUD 1945 memuat aturan pokok yang diperlukan bagi Negara dan pemerintah serta falsafah dan pandangan hidup bangsa.
Hal terpenting adalah mewujudkan pokok pikiran UUD 1945 dalam kegidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Bab 3. Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
A. Hakikat dan Teori Kedaulatan
Keaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat UU dan melaksanakannya.
Sedangkan kedaulatan rakyat berarti pemerintah mendapatkan mandatnya dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Negara yang berdaulat adalah Negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintahan.
B. Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia
Prinsip-prinsip kedaulatan negara RepubliK Indonesia adalah sebagai berikut:
- Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
- Keaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
- Negara Indonesia adalah negara hukum.
- Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
- Menteri diangkat dan diberhentika oleh presiden.
- MPR hanya dapat memberhentikan presiden atau wakil presiden menurut UUD.
C. Melaksanakan Prinsip-prinsip Kedaulatan sesuai dengan UUD 1945
Dalam perkembangannya demokrasi di Indonesia mengalami beberapa fase pelaksanaan demokrasi.
Pertama, Demokrasi Parlementer 1945 – 1959
Menurut UUD 1945 demokrasi yang digunakan adalah demokrasi dengan system cabinet presidensial. Namun dengan dikeluarkannya Maklumat Presiden tangal 14 November 1945, berubah menjadi demokrasi parlementer.
Dalam demokrasi parlementer pemerintahan dijalankan oleh perdana menteri, presiden hanya sebagai kepala Negara.
Kenyataannya demokrasi parlementer tidak sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia, sehingga menibulkan silih bergantinya kabinet. Sehingga pembangunan tidak lancar dan partai-partai hanya mementingkan golongannya.
Pada saat itu Presiden mengganggap bahwa keadaan ketatanegaraan dalam keadaan bahaya yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu dikeluarkanlah Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Kedua, Demokrasi Terpimpin 1959 – 1966 (orde lama)
Menurut UUD 1945 presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, namun presiden dan DPR berada di bawah MPR.
Pengertian demokrasi terpimpin pada sila keempat Pancasila, yaitu dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Namun presiden menafsirkan terpimpin yaitu terletak pada pemimpin besar revolusi, sehingga pemusatan kekuasaan di tangan presiden.
Ketiga, Demokrasi Pancasila 1966 – 1998 (orde baru)
Demokrasi Pancasila berarti kedaulatan di tangan rakyat yang berasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Keempat, Demokrasi Pancasila masa Reformasi 1998 – sekarang
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi berdasarkan UUD 1945 dengan penyempurnaan dan perbaikan peraturannya.
Pemisahan kekuasaan antara legeslatif, eksekutif dan ydikatif didasarkan pada tugas dan fungsinya masing-masing.
Demikian Materi PPKn Kelas 9 Semester 1 Tingkat SMP/MTs Kurikulum 2013 Revisi 2018, semoga bermanfaat.
EmoticonEmoticon