Salam semangat buat seluruh rekan-rekan CPNS yang dalam masa percobaan sebagai CPNS telah melewati batas waktu 1 (satu) tahun dan sampai dengan saat ini belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran bagi seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seluruh Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor: B/500/M.SM.01.00/2019 Tanggal 30 April 2019 Perihal CPNS yang Belum Diangkat Menjadi PNS yang Melewati Batas Waktu, menyebutkan jika Pengangkatan CPNS menjadi PNS yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan Pelatihan Prajabatan/Pelatihan Dasar hanya berlaku bagi CPNS yang mengisi Formasi/Pengadaan CPNS Tahun 2017 atau tahun sebelumnya dan dilaksanakan paling lambat akhir tahun 2020.
Berikut ini Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang CPNS yang Belum Diangkat Menjadi PNS yang Melewati Batas Waktu:
Sumber : bkn.go.id/
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
EmoticonEmoticon