Mendikbud.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menetapkan standar untuk Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter dalam waktu dekat. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, Totok Suprayitno memberi contoh untuk siswa kelas 4, bagaimana pecahan, salah satu materi pelajaran matematika, diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Misalnya siswa diberi pertanyaan, jika membeli minyak dengan berat bersih sekian liter dengan harga sekian, dibandingkan dengan berat berbeda dan harga yang berbeda pula. Totok mengatakan melalui penilaian tersebut, mereka melakukan penalaran. Tidak hanya sekedar menguji pengetahuan pada siswa.
Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter merupakan perubahan dari format Ujian Nasional (UN) yang digunakan selama ini. Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter tersebut berbeda dengan UN, yang diselenggarakan pada akhir jenjang.
Untuk format penilaian baru tersebut, diselenggarakan pada pertengahan jenjang seperti kelas 4 untuk SD, kelas VIII untuk SMP dan kelas XI untuk SMA. Sedangkan untuk gurunya, sedapat mungkin tidak ada petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis. Guru diberikan kepercayaan agar bisa merdeka dalam pengajaran.
"Dengan kemerdekaan berpikir, akan melahirkan inovasi. Itu tujuannya kita memerdekakan guru dan murid," kata Totok yang SekolahDasar.Net kutip dari Tempo (20/12/19).
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim mengeluarkan empat poin kebijakan pendidikan "Merdeka Belajar", yang terdiri dari penggantian format UN, pengembalian kewenangan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) ke sekolah, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang hanya satu lembar, dan naiknya kuota jalur prestasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari sebelumnya 15 persen menjadi 30 persen.
EmoticonEmoticon